-->

Menggugat Ketidakadilan

Bidik KPK untuk Perusahaan Tambang Nakal



Komisi anti-rasuah, KPK, tengah memelototi sejumlah perusahaan tambang di Kaltim yang belum membayar iuran tetap dan royalti. Jika hingga Desember masih menunggak, KPK bakal turun tangan.

Demikian ditegaskan Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail kepada Gugat, pekan lalu.
Ia membeber dari 62 perusahaan di Samarinda, ada 46 perusahaan yang masih menunggak. Nominalnya pun berbeda. 

Tahun 2011 uang yang harusnya masuk ke negara dari iuran tetap itu mencapai Rp 239.645.197.  Sedangkan tunggakan royalti mencapai USD 5 juta.
“Yang jelas, nama-nama perusahaan yang belum membayar pajak dan royalti itu sudah ada. Mereka berkomitmen untuk membayar, dan disuruh membuat pernyataan di atas kertas dengan materai. Isinya waktu penyelesaian mereka,” kata Nusyirwan. 

Di dalam pernyataan itulah, kata dia, perusahaan harus sudah menyelesaikan kewajibannya sebelum Desember. Jika tak selesai, maka langkah selanjutnya akan diambilalih oleh KPK.

“Itu deadline yang disampaikan KPK kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar pajak. Kalau untuk soal sanksinya apa, saya juga kurang tahu. Itu kembali lagi ke KPK,” katanya.

Kendati demikian, Nusyirwan membantah banyaknya perusahaan tambang yang belum menunaikan kewajibannya untuk menyetorkan sebagian uang dari hasil kerukan itu merupakan kesalahan dari pemerintah daerah.

Kata dia, sebenarnya hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya mendukung pusat untuk menyelesaikan tunggakan ini,” paparnya.

Dinamisator Jatam Merah Johansyah mengatakan, akibat banyaknya perusahaan yang belum membayar royalti dan iuran tetap itu, negara merugi ratusan triliun rupiah. Ironisnya kata Merah, dari 12 daerah di Kaltim dan sekarang ada juga di Kaltara, tidak ada satu pun di daerah tersebut perusahaan yang tidak menunggak pembayaran iuran tetap dan royaltinya.

Dengan kasus ini, kata Merah, membuktikan lemahnya upaya Pemprov Kaltim maupun pemerintah daerah setempat untuk menagih pajak dan royalti kepada perusahaan tambang. Padahal, kata dia, jika mengacu pada PP Nomor 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Pertambangan Minerba, pemerintah wajib melakukan pengawasan.
“Termasuk menagih pajak-pajak yang belum dibayarkan perusahaan tambang,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, kewenangan kepala daerah untuk menagih dan mengawasi kegiatan tambang juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah di Bidang ESDM kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (*)
Ali Akbar, Samarinda


0 Komentar untuk "Bidik KPK untuk Perusahaan Tambang Nakal"

Back To Top