-->

Menggugat Ketidakadilan

Siapa Pengganjal Status Bank Kaltim?

DPRD Kaltim harus menghentikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Masa kerja sudah diperpanjang tiga kali, dan usulan agar BPD menjadi perseroan terbatas (PT) belum juga mencapai titik temu. PANSUS BPD boleh jadi termasuk yang terlama di antara pansus lainnya. Diperkirakan masa kerjanya mencapai dua tahunan. Bahkan bisa lebih lama lagi, mengingat masa bakti anggota DPRD Kaltim yang saat ini sudah tak lama lagi akan berakhir. Hampir bisa dipastikan pembahasannya akan diulang lagi oleh wakil rakyat periode terbaru. Hingga akhirnya pansus ini dihentikan, baik DPRD Kaltim sebagai pencetus raperda, maupun Pemprov Kaltim tak mencapai kata sepakat. Terutama terkait poin intinya yakni apakah BPD itu nantinya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau tetap menjadi Perusda saja seperti yang sekarang. Padahal di antara bank sejenis milik pemerintah daerah di Tanah Air, hanya BPD Kaltim yang belum berubah menjadi PT. Baik pansus maupun pemprov terkesan saling tuding dan setengah hati untuk menjadikan BPD itu berdiri sendiri. Mantan ketua Pansus Dahri Yasin mengatakan, bagi DPRD Kaltim, soal BPD sudah sangat jelas. Sebagai pencetus atau insiator, maka menjadikan BPD tersebut sebagai PT adalah tujuan utamanya. "Makanya kalau bicara pembahasan di internal pansus, itu sudah selesai sejak lama. Ini ‘kan Pemprovnya sebenarnya yang setengah hati. Mengapa demikian? Di saat Pansus sudah akan menyerahkannya ke pimpinan DPRD, tiba-tiba Pemprov bersurat agar perubahan status hukum BPD itu ditangguhkan terlebih dahulu," kata Dahri. Politikus Partai Golkar ini berujar Dewan berinisiatif merivisi Perda BPD dari Perusda menjadi PT, tak ada lain agar BPD bisa go public atau lebih terbuka kepada masyarakat umum. Keterbukaan dimaksudkan dengan membuka sekian persen saham untuk bisa dimiliki oleh masyarakat. Di sini masyarakat diajak untuk sama-sama memiliki BPD sebagai aset daerah. "Nah hasil studi banding kami ke Jawa, BPD mereka berubah menjadi PT, itu ternyata mampu meningkatkan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah, red). Ini kan menjadi luar biasa. Tapi sekali lagi, bagaimana itu bisa terwujud kalau Pemprovnya tidak mau, dan kita kurang begitu tahu alasannya mereka apa," ujarnya. Dari keterbukaan itu, ditambahkannya, pemegang saham mayoritas tetap Pemprov, dengan usulan pembagian 51 persen milik Pemprov dan 49 persennya kabupaten dan kota se-Kaltim. Dari 49 persen itu kemudian 20 persennya untuk publik atau masyarakat umum. "Nah kita sudah masukkan itu dalam hasil pembahasan raperda kita. Tapi sekali lagi Pemprovnya yang sepertinya tidak mau," terangnya. Soal anggapan sebenarnya DPRD-lah yang enggan mengubah status BPD menjadi perseroan terbatas, karena akan menghilangkan lahan "bancakan" Dahri menolak tegas anggapan ini. "Bagaimana mungkin kami yang enggan. Sementara raperda itu kan inisiatif Dewan. Artinya kamilah yang ingin statusnya segera diubah," ujarnya. Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suroto yang dikonfirmasi terpisah mengelak Pemprov dikatakan setengah hati. Menurutnya, justru dari awal sebenarnya Pemprov setuju. Namun ketika persetujuan itu disampaikan ke Pansus untuk dibahas, pembahasannya "mentok" atau tidak ada titik temu. "Dari mulai perhitungan asetnya, draf-draf penyesuaian raperdanya ketika menjadi PT dan banyak lainnya, itu kan sudah kita sampaikan ke Pansus. Kalau juga kami tidak setuju, pasti dalam setiap paripurna kami sampaikan ketidaksetujuan itu. Nah nyatanya kan tidak," kata Suroto. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Fakhruddin Djaprie membenarkan, sudah tiga kali pansus diperpanjang. Berdasar ketentuan, jika sudah tiga kali, maka tidak bisa diperpanjang lagi. Ketika ingin membahas raperda itu, maka harus membuat Pansus baru. "Sudah pasti jadi pekerjaan anggota Dewan yang baru. Itupun kalau mereka mau membuatnya lagi. Karena biasanya berganti orang, berganti pula kebijakannya," tambah Fachruddin. KHAIDIR, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Siapa Pengganjal Status Bank Kaltim?"

Back To Top