-->

Menggugat Ketidakadilan

KPU Berseragam PNS

Status Komisioner KPU Kaltim Mohammad Taufik diduga bermasalah. Keanggotaannya di lembaga penyelenggara pemilu belum mendapatkan izin dari Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, tempat ia tercatat sebagai dosen.

Rektor Unmul Zamruddin Hasid ketika ditemui Gugat beberapa waktu lalu mengakui dirinya belum pernah meneken satu pun surat yang berisi tentang izin Taufik untuk menjadi anggota KPU Kaltim.

Taufik, jika mengacu aturan kepegawaian salah satunya UU No 05/2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mendapakan izin atasan terlebih dahulu sebelum berkiprah di lembaga lain.

"Saya merasa belum pernah menandatangani izin dimaksudkan (izin Taufik menjadi anggota KPU Kaltim, Red). Kalaupun ada, saya pasti ingat," kata Zamruddin.

Namun ia menyebut, Taufik pernah datang untuk mengurus izin itu sebelum anggota KPU Kaltim ditetapkan. Namun dari surat permohonan izinnya, administrasinya tidak lengkap, terutama Taufik menggunakan kertas surat yang tidak berlogokan Unmul dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), tempat dia menjadi dosen.

"Karena kertas tanpa logo atau kop surat, ya saya tidak mau tandatangani. Kan dia minta harusnya secara kelembagaan, supaya kita juga memprosesnya secara kelembagaan. Nah itu saya minta dilengkapi lagi. Sampai saat ini, setelah saya minta lengkapi itu, dia tidak pernah kembali. Sampai sekarang saya dengar dia sudah resmi menjadi anggota KPU Kaltim," ujarnya.

Atas hal itu, dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Unmul Anwar Alo, pihaknya tidak bisa memproses, khususnya terkait penggajian. Dengan demikian, bisa dikatakan, Taufik masih menerima gaji penuhnya sebagai Dosen Fisipol Unmul.

Rincian gaji yang diterima terdiri dari gaji golongan PNS Taufik III C, tunjangan keluarga, kemudian jabatan lektor (fungsional) ditambah sertifikasi dosen (Serdos).

Jika Taufik resmi melepas statusdosennya di Unmul, harusnya dia hanya menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga per bulan.

"Golongan III C sekitar Rp 2,6 juta, kemudian tunjangan keluarga itu 10 persennya dari gaji pokok. Nah kalau dia resmi, ya yang diterima dari Unmul hanya segitu saja. Tapi karena belum resmi, artinya semuanya masih diterima oleh dia. Berapa itu? Jabatan Lektor gajinya dua kali lipat dari gaji pokok dan serdos Rp 700 ribu. Ya perkiraan setiap bulannya, dia menerima Rp 5 jutaanlah," ujarnya.

Dikarenakan belum resmi dilepas oleh Unmul, maka bisa dikatakan, Taufik menerima gaji dobel selama ini. Terhitung sejak dia resmi dilantik sebagai anggota KPU Kaltim yakni Februari 2014.
Perkiraan gaji anggota KPU di tingkat provinsi adalah Rp 7 juta per bulannya.

"Saya tidak tahu menahu ya soal gaji dia di KPU Kaltim. Kalau dari kami, memang masih menerima. Dan itu sistemnya langsung transfer ke rekening dia. Sekali lagi kalau dia menerimanya dobel, kami tidak tahu soal begituan," terangnya.

Lantas kapan diprosesnya? Anwar mengatakan, pihaknya tinggal menunggu SK resmi Taufik sebagai anggota KPU itu. Dan SK resmi diserahkan oleh Taufik sendiri. Kemudian diproses lebih lanjut dengan rektor mengeluarkan izinnya.

"Prosesnya kurang lebih seperti dulu sewaktu Pak Jafar Haruna menjadi anggota KPU Kaltim, dan yang terbaru Saipul sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Tapi memang untuk urusan Taufik ini, agak sedikit lambat, mungkin ada kendala teknis di lapangan saja," ujarnya.

Terkait gaji dobel, ditambahkannya, nanti akan dihitung selama Taufik menjadi anggota KPU, sudah berapa gaji dari Unmul yang diterima. "Kalau misalnya 5 bulan yang diterimanya dari Unmul, ya itu harus dikembalikan nantinya," tandasnya.

Dikonfirmasi soal ini Komisioner KPU Kaltim Muhammad Taufik enggan berkomentar banyak. Dia pun tak memberikan jawaban pasti. Apakah dirinya masih menerima gaji dan tunjangan dari PNS-nya.

“Yang jelas begitu SK pengangkatan saya sebagai Komisioner KPU keluar, saya sudah mengajukan surat cuti. Tetapi ‘ kan bukan saya yang mengurus. Itu ada di bagian sekretariat. Jadi mereka yang lambat mengurusnya,” kilahnya.
(Muhammad Khaidir, Ali Akbar)





0 Komentar untuk "KPU Berseragam PNS"

Back To Top