Status
Komisioner KPU Kaltim Mohammad Taufik diduga bermasalah. Keanggotaannya di lembaga
penyelenggara pemilu belum mendapatkan izin dari Rektor Universitas Mulawarman
(Unmul) Samarinda, tempat ia tercatat sebagai dosen.
Rektor
Unmul Zamruddin Hasid ketika ditemui Gugat
beberapa waktu lalu mengakui dirinya belum pernah meneken satu pun surat yang
berisi tentang izin Taufik untuk menjadi anggota KPU Kaltim.
Taufik,
jika mengacu aturan kepegawaian salah satunya UU No 05/2014 terkait Aparatur
Sipil Negara (ASN), harus mendapakan izin atasan terlebih dahulu sebelum
berkiprah di lembaga lain.
"Saya
merasa belum pernah menandatangani izin dimaksudkan (izin Taufik menjadi
anggota KPU Kaltim, Red). Kalaupun ada, saya pasti ingat," kata Zamruddin.
Namun
ia menyebut, Taufik pernah datang untuk mengurus izin itu sebelum anggota KPU
Kaltim ditetapkan. Namun dari surat permohonan izinnya, administrasinya tidak
lengkap, terutama Taufik menggunakan kertas surat yang tidak berlogokan Unmul
dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), tempat dia menjadi dosen.
"Karena
kertas tanpa logo atau kop surat, ya saya tidak mau tandatangani. Kan dia minta
harusnya secara kelembagaan, supaya kita juga memprosesnya secara kelembagaan.
Nah itu saya minta dilengkapi lagi. Sampai saat ini, setelah saya minta
lengkapi itu, dia tidak pernah kembali. Sampai sekarang saya dengar dia sudah
resmi menjadi anggota KPU Kaltim," ujarnya.
Atas
hal itu, dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Unmul Anwar Alo, pihaknya
tidak bisa memproses, khususnya terkait penggajian. Dengan demikian, bisa
dikatakan, Taufik masih menerima gaji penuhnya sebagai Dosen Fisipol Unmul.
Rincian
gaji yang diterima terdiri dari gaji golongan PNS Taufik III C, tunjangan
keluarga, kemudian jabatan lektor (fungsional) ditambah sertifikasi dosen
(Serdos).
Jika
Taufik resmi melepas statusdosennya di Unmul, harusnya dia hanya menerima gaji
pokok dan tunjangan keluarga per bulan.
"Golongan
III C sekitar Rp 2,6 juta, kemudian tunjangan keluarga itu 10 persennya dari
gaji pokok. Nah kalau dia resmi, ya yang diterima dari Unmul hanya segitu saja.
Tapi karena belum resmi, artinya semuanya masih diterima oleh dia. Berapa itu?
Jabatan Lektor gajinya dua kali lipat dari gaji pokok dan serdos Rp 700 ribu.
Ya perkiraan setiap bulannya, dia menerima Rp 5 jutaanlah," ujarnya.
Dikarenakan
belum resmi dilepas oleh Unmul, maka bisa dikatakan, Taufik menerima gaji dobel
selama ini. Terhitung sejak dia resmi dilantik sebagai anggota KPU Kaltim yakni
Februari 2014.
Perkiraan
gaji anggota KPU di tingkat provinsi adalah Rp 7 juta per bulannya.
"Saya
tidak tahu menahu ya soal gaji dia di KPU Kaltim. Kalau dari kami, memang masih
menerima. Dan itu sistemnya langsung transfer ke rekening dia. Sekali lagi
kalau dia menerimanya dobel, kami tidak tahu soal begituan," terangnya.
Lantas
kapan diprosesnya? Anwar mengatakan, pihaknya tinggal menunggu SK resmi Taufik
sebagai anggota KPU itu. Dan SK resmi diserahkan oleh Taufik sendiri. Kemudian
diproses lebih lanjut dengan rektor mengeluarkan izinnya.
"Prosesnya
kurang lebih seperti dulu sewaktu Pak Jafar Haruna menjadi anggota KPU Kaltim,
dan yang terbaru Saipul sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Tapi memang untuk urusan Taufik ini, agak sedikit lambat, mungkin ada kendala
teknis di lapangan saja," ujarnya.
Terkait
gaji dobel, ditambahkannya, nanti akan dihitung selama Taufik menjadi anggota
KPU, sudah berapa gaji dari Unmul yang diterima. "Kalau misalnya 5 bulan
yang diterimanya dari Unmul, ya itu harus dikembalikan nantinya,"
tandasnya.
Dikonfirmasi soal ini Komisioner KPU Kaltim Muhammad
Taufik enggan berkomentar banyak. Dia pun tak memberikan jawaban pasti. Apakah
dirinya masih menerima gaji dan tunjangan dari PNS-nya.
“Yang jelas begitu SK pengangkatan saya sebagai
Komisioner KPU keluar, saya sudah mengajukan surat cuti. Tetapi ‘ kan bukan
saya yang mengurus. Itu ada di bagian sekretariat. Jadi mereka yang lambat
mengurusnya,” kilahnya.
(Muhammad Khaidir, Ali Akbar)
0 Komentar untuk "KPU Berseragam PNS"