Sidang dugaan pencurian hak siar oleh PT Bukadri Vision
terus berlanjut. Kali ini mengagendakan keterangan dari saksi korban Wakil
Direktur Utama PT MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono. Dalam persidangan
terungkap PT MNC Vision merugi Rp 14 miliar akibat pencurian hak siar ini.
SETELAH tiga minggu ditunda, akhirnya sidang dugaan
pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, milik PT
MNC Sky Vision digelar lagi, pada Rabu (25/3) pekan lalu. Kali ini, sidang yang
mengagendakan mendengar keterangan saksi korban dari pihak MNC Sky Vision
berlangsung cukup singkat. Sekitar satu jam, majelis hakim yang dipimpin oleh
Hakim Ketua Ridwantoro SH, dan didampingi Fredik FS Daniel dan Adeng Abdul
Kohar mencecar saksi korban, Wakil Dirut MNC Sky Vision Handhianto S
Kentjono yang sengaja didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar untuk
dimintai keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.
“Seharusnya ada dua saksi yang hadir dalam persidangan
hari ini, yang mulia. Tapi salah satu
saksi berhalangan hadir karena ada urusan perusahaan,” kata JPU Fadjar setelah
sidang dibuka oleh Hakim Ketua Ridwantoro.
Dalam keterangannya, Handhianto mengungkapkan bahwa usaha
penyiaran berlangganan yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT
Bukadri Vision dinilai melanggar hak siar, karena tidak melakukan kontrak atau
kesepakatan kerja sama dengan pihak pemilik hak siar. Yakni PT MNC Sky Vision
selaku pemegang hak eksklusif konten
premium HBO.
“Konten premium itu tidak gratis dan didapatkan dengan
cara membayar kepada pemilik hak siar. Konten premium itu juga hanya boleh
didistribusikan oleh MNC Sky Vision selaku pemilik hak redistribusinya di
Indonesia. Jika ingin menyiarkan konten tersebut, harus kerjasama dengan kami.
Dalam hal ini, Bukadri Vision tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan
kami,” kata Handhianto kepada Hakim Ketua Ridwantoro.
Di dalam kesaksiannya juga, Handhianto mengaku MNC Sky
Vision merasa dirugikan atas dugaan pencurian hak siar konten premium HBO
meliputi HBO, HBO Hits dan AXN yang sah yang dipegang pihaknya. Menurutnya, MNC
Sky Vision mengaku rugi sekitar Rp 14 miliar, dengan asumsi jumlah pelanggan Bukadri Vision sebanyak 70
ribu pelanggan dikalikan dengan Rp 200 ribu sebagai biaya langganan yang biasa
dikenakan oleh MNC Sky Vision. “Itu asumsi jika pelanggan Bukadri Vision
sebanyak 70 ribu orang. Tapi saya tidak mengetahui pasti. Jumlah itu saya
dapatkan dari media. Tapi kami sedang menghitung berapa jumlah pasti kerugian
yang kami alami, akibat hal ini,” ungkapnya.
Pria berusia 50 tahun itu juga menyebut selama ini LPB
hanya bekerjasama sama satu kali dengan pihak MNC Sky Vision. Setelah itu,
tidak melanjutkan pembayaran. Kerjasama itu dimaksudkan sebagai persyaratan
pengurusan izin LPB. “Di Kaltim ada 8 LPB yang bekerjasama dengan kami, tapi
hanya ada satu yang masih konsisten bekerjasama dengan kami hingga hari ini.
Yaitu Mahakam Vision yang ada di Samarinda,” tutur Handhianto.
Sementara itu, Penasihat Hukum Bukadri Vision Alfonso
Gultom mencecar saksi korban dengan pertanyaan yang dinilai menyimpang dari
materi persidangan. Semisal mengenai pendaftaran hak siar ke lembaga yang
menangani permasalahan hak cipta, yakni Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual. “Kami tidak mengambil dan mengubah logo dari konten HBO. Kami
hanya kerjasama dengan studio HBO untuk hak redistribusi. Jadi tidak ada
hubungannya terkait dengan pelaporan hak cipta,” tegas pria berkacamata itu.
Alfonso juga menanyai Handhianto
perihal monopoli hak siar terkait dengan konten premium HBO yang dipegang oleh
MNC Sky Vision. Namun hal tersebut dibantah. “Itu bukan monopoli. Karena
siapapun bisa menyiarkan konten premium HBO asal bekerjasama dengan kami.
Karena kami telah memenuhi hak yang disyaratkan oleh studio HBO untuk
bekerjasama. Sehingga jika adalah LPB lokal yang ingin menyiarkan konten HBO
harus kerjasama dengan kami, atau membeli langsung hak siarnya ke studio HBO,”
papar Handhianto.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa Rachmansyah Kadri
tidak menggunakan hak jawabnya ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk
memberikan pernyataan. "Cukup Yang Mulia," kata Rachman.
Persidangan berlangsung sekira satu jam, jadwal sidang
yang seharusnya dimulai pada pukul 09.30 Wita mundur menjadi pukul 12.50 Wita
karena hakim belum lengkap dan berakhir pada pukul 13.45 Wita. Seusai
persidangan Rachmansyah Kadri yang mengenakan kaos polo hitam pun pergi
meninggalkan, ruang sidang ditemani oleh belasan karyawannya. Penasehat Hukum
Bukadri Vision Alfonso Gultom tidak ingin diminati komentar mengenai hasil
persidangan yang dijalani kliennya. Dan berlalu meninggalkan awak media yang
sengaja menunggu untuk mewawancarinya. Persidangan selanjutnya diagendakan
digelar pada Kamis, 2 April 2015 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi
dari terdakwa. (RIKIP AGUSTANI)
0 Komentar untuk "Tebusan Mahal Pencurian Hak Siar"