-->

Menggugat Ketidakadilan

Tebusan Mahal Pencurian Hak Siar





Sidang dugaan pencurian hak siar oleh PT Bukadri Vision terus berlanjut. Kali ini mengagendakan keterangan dari saksi korban Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono. Dalam persidangan terungkap PT MNC Vision merugi Rp 14 miliar akibat pencurian hak siar ini.

SETELAH tiga minggu ditunda, akhirnya sidang dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, milik PT MNC Sky Vision digelar lagi, pada Rabu (25/3) pekan lalu. Kali ini, sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi korban dari pihak MNC Sky Vision berlangsung cukup singkat. Sekitar satu jam, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwantoro SH, dan didampingi Fredik FS Daniel dan Adeng Abdul Kohar mencecar saksi korban, Wakil Dirut  MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono yang sengaja didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar untuk dimintai keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu. 

“Seharusnya ada dua saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, yang mulia. Tapi salah satu saksi berhalangan hadir karena ada urusan perusahaan,” kata JPU Fadjar setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Ridwantoro.  

Dalam keterangannya, Handhianto mengungkapkan bahwa usaha penyiaran berlangganan yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Bukadri Vision dinilai melanggar hak siar, karena tidak melakukan kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak pemilik hak siar. Yakni PT MNC Sky Vision selaku pemegang hak eksklusif konten premium HBO. 

“Konten premium itu tidak gratis dan didapatkan dengan cara membayar kepada pemilik hak siar. Konten premium itu juga hanya boleh didistribusikan oleh MNC Sky Vision selaku pemilik hak redistribusinya di Indonesia. Jika ingin menyiarkan konten tersebut, harus kerjasama dengan kami. Dalam hal ini, Bukadri Vision tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan kami,” kata Handhianto kepada Hakim Ketua Ridwantoro.

Di dalam kesaksiannya juga, Handhianto mengaku MNC Sky Vision merasa dirugikan atas dugaan pencurian hak siar konten premium HBO meliputi HBO, HBO Hits dan AXN yang sah yang dipegang pihaknya. Menurutnya, MNC Sky Vision mengaku rugi sekitar Rp 14 miliar, dengan asumsi  jumlah pelanggan Bukadri Vision sebanyak 70 ribu pelanggan dikalikan dengan Rp 200 ribu sebagai biaya langganan yang biasa dikenakan oleh MNC Sky Vision. “Itu asumsi jika pelanggan Bukadri Vision sebanyak 70 ribu orang. Tapi saya tidak mengetahui pasti. Jumlah itu saya dapatkan dari media. Tapi kami sedang menghitung berapa jumlah pasti kerugian yang kami alami, akibat hal ini,” ungkapnya. 

Pria berusia 50 tahun itu juga menyebut selama ini LPB hanya bekerjasama sama satu kali dengan pihak MNC Sky Vision. Setelah itu, tidak melanjutkan pembayaran. Kerjasama itu dimaksudkan sebagai persyaratan pengurusan izin LPB. “Di Kaltim ada 8 LPB yang bekerjasama dengan kami, tapi hanya ada satu yang masih konsisten bekerjasama dengan kami hingga hari ini. Yaitu Mahakam Vision yang ada di Samarinda,” tutur Handhianto. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Bukadri Vision Alfonso Gultom mencecar saksi korban dengan pertanyaan yang dinilai menyimpang dari materi persidangan. Semisal mengenai pendaftaran hak siar ke lembaga yang menangani permasalahan hak cipta, yakni Direktorat Hak Kekayaan Intelektual. “Kami tidak mengambil dan mengubah logo dari konten HBO. Kami hanya kerjasama dengan studio HBO untuk hak redistribusi. Jadi tidak ada hubungannya terkait dengan pelaporan hak cipta,” tegas pria berkacamata itu. 

Alfonso juga menanyai Handhianto perihal monopoli hak siar terkait dengan konten premium HBO yang dipegang oleh MNC Sky Vision. Namun hal tersebut dibantah. “Itu bukan monopoli. Karena siapapun bisa menyiarkan konten premium HBO asal bekerjasama dengan kami. Karena kami telah memenuhi hak yang disyaratkan oleh studio HBO untuk bekerjasama. Sehingga jika adalah LPB lokal yang ingin menyiarkan konten HBO harus kerjasama dengan kami, atau membeli langsung hak siarnya ke studio HBO,” papar Handhianto. 

Dalam kesempatan tersebut terdakwa Rachmansyah Kadri tidak menggunakan hak jawabnya ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan. "Cukup Yang Mulia," kata Rachman. 

Persidangan berlangsung sekira satu jam, jadwal sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 09.30 Wita mundur menjadi pukul 12.50 Wita karena hakim belum lengkap dan berakhir pada pukul 13.45 Wita. Seusai persidangan Rachmansyah Kadri yang mengenakan kaos polo hitam pun pergi meninggalkan, ruang sidang ditemani oleh belasan karyawannya. Penasehat Hukum Bukadri Vision Alfonso Gultom tidak ingin diminati komentar mengenai hasil persidangan yang dijalani kliennya. Dan berlalu meninggalkan awak media yang sengaja menunggu untuk mewawancarinya. Persidangan selanjutnya diagendakan digelar pada Kamis, 2 April 2015 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (RIKIP AGUSTANI)


0 Komentar untuk "Tebusan Mahal Pencurian Hak Siar"

Back To Top