-->

Menggugat Ketidakadilan

Pelajaran dari Mantan Jaksa Didik





Didik Wahyu Widodo, mantan jaksa yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu-sabu divonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda selama 6 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat atau hampir tiga kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang “hanya” 2 tahun 6 bulan.


LANTAS apa pertimbangan majelis hakim memberikan putusan terlampau tinggi dari tuntutan jaksa? Sebelumnya, dalam dakwaan Didik dikenakan tiga pasal alternatif yakni, pasal 114 ayat (1), pasal 112, dan pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. Dan pasal 127 menjadi acuan JPU menuntut Didik selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Bukan tanpa alasan pasal tersebut dikenakan ke mantan rekan seprofesi mereka itu. Fakta-fakta di persidangan, seperti sabu 3 poket seberat 0,91 gram merupakan milik terdakwa Gunawan menjadi pertimbangan JPU M Deniardi menuntut Didik.

Hendry Tobing, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Didik ini menjelaskan meski fakta persidangan yang terungkap sabu seberat 0,91 gram tersebut milik terdakwa Gunawan, tapi Didik lah yang menjadi perantara untuk terdakwa Gunawan mendapatkan barang haram itu.

“Jadi, posisi terdakwa Didik jelas di perkara ini sebagai kurir,” jelas Hendry ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya (4/3) lalu. 

Karena peran terdakwa Didik sebagai kurir ini pasal yang sesuai adalah pasal 114. “Berdasarkan keyakinan majelis, pasal yang tepat untuk peran Didik sebagai kurir adalah pasal 114, bukan pasal 127. Karena pasal 127 itu dapat dikenakan jika yang bersangkutan hanya sebagai pengguna narkoba,” ulas Hendry lagi.

Lantaran adanya perubahan pasal ini membuat putusan yang diterima Didik mendadak melambung dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 2 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Didik pun dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Hal menarik justru terjadi dalam putusan terdakwa Gunawan. Sebelumnya, Gunawan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan yang diterimanya justru mengalami penurunan menjadi 4 tahun, ditambah denda sebesar Rp 800 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Selain peran sebagai kurir, Didik pernah menjadi aparatur penegak hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan putusan lebih berat. “Terdakwa Didik pernah menjadi aparatur penegak hukum. Itulah pertimbangan utama kami memberikan putusan,” ujarnya. “Vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi penegak hukum (lainnya),” imbuhnya.

Sementara Hongkun Otoh, Humas Pengadilan Negeri Samarinda menerangkan jika terdakwa Didik melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan yang diterima. “Hari ini (4/3), kuasa hukumnya mengajukan banding. Biar bagaimana pun ini merupakan hak terdakwa untuk mengajukan banding,” katanya. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Pelajaran dari Mantan Jaksa Didik"

Back To Top