CUKUP lama bergelut di bidang hukum tak membuat Elvi
Yanti Dwi Mas, advokat senior di Kaltim ini untuk berhati-hati melangkah agar
tak terjatuh dalam jeratan hukum. Perempuan
yang sempat mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur Kaltim 2013-2018 lalu
ini tersandung perkara penipuan.
Walau tak ada sangkut paut dengan profesinya, namun Kamis
(5/3) lalu, Elvi pun harus menjalani persidangan perkara penipuan yang
menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Elvi tak sendiri menjalani
persidangan, tapi ada pula Chan Erwin, terdakwa lain.
Dalam persidangan yang dipimpin Hendry Tobing, Chan Erwin
dan Elvi Yanti Dwi Mas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi atas
kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar trading
batu bara di KSU Aliansi Indonesia. Pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan
jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjadi pasal yang didakwakan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Reza, kasus penipuan ini
bermula ketika usaha jual beli batu bara KSU Aliansi Indonesia yang diketuai
Elvi Yanti Dwi Mas mengalami kesulitan keuangan untuk menjalankan produksinya
karena memiliki tanggungan utang kepada Rudi Gunawan sebesar Rp 1 miliar, serta
Rp 500 juta kepada PT JKW Energy Asia.
Mengatasi permasalahan tersebut, kedua terdakwa baik Elvi
selaku ketua dan Chan selaku bendahara dan kuasa usaha KSU Aliansi Indonesia
mencari investor dengan diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan. Kemudian,
kedua terdakwa bertemu dengan Misyel Belbeid Ahmad di salah satu hotel di
Samarinda.
Dalam pertemuan dengan Misyel, kedua terdakwa mengungkapkan suatu
rangkaian indikasi penipuan. “Kedua terdakwa mengaku kepada saksi Misyel jika
KSU Aliansi Indonesia ini melakukan jual beli batu bara dua bulan sekali dengan
sekali loading sebanyak 7.500 ton.
Keuntungan yang diberikan sebesar Rp 50 ribu per tonnya,” ungkap JPU Reza membacakan
dakwaan.
Dari iming-iming tersebut, Misyel pun diminta kedua
terdakwa untuk berinvestasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, Misyel tak sepenuhnya
percaya dan mempertanyakan jaminan dalam investasi tersebut. Terdakwa Elvi
menegaskan jika investasi ini hanya berlandaskan saling percaya.
Lalu, pada 13 Oktober 2013, kedua terdakwa bertemu dengan
Misyel Belbeid Ahmad dan Haris Arthur Heddar untuk membuat kesepakatan
investasi senilai Rp 1 miliar. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian
kerja sama jual beli batu bara nomor: ARMI- CE/09/X-PJ/2013. Berselang beberapa
hari kemudian, saksi Harin mentransfer uang Rp 1 miliar tersebut ke rekening
terdakwa Chan Erwin.
Setelah mendapatkan asupan modal, terdakwa Chan Erwin
selaku kuasa usaha KSU Aliansi Indonesia melakukan trading batu bara sebanyak 7.600 metriks ton dengan harga Rp 450
ribu per metriks ton atau dengan harga keseluruhan sebesar Rp
3.435.138.000 kepada PT JKW Energy.
Namun, karena ada utang piutang dengan PT JKW Energy dan Rudi Gunawan, sehingga
dana penjualan yang diterima KSU Aliansi Indonesia sisa Rp 339.598.000.
Dari hasil penjualan tersebut, kedua terdakwa tak mampu
mengembalikan investasi Haris beserta keuntungannya dan berujung pada keduanya dilaporkan
di Polda Kaltim.
Selepas sidang, JPU Reza Pahlevi menuturkan jika perkara
garapan Polda Kaltim ini menjadi satu paket. “Makanya kedua terdakwa jadi satu
dalam berkas. Chan Erwin terdakwa 1 dan Bu Elvi terdakwa ke-2,” terangnya.
Selain itu, jumlah saksi yang diperiksa Polda dalam BAP sebanyak
8 orang. “Tapi, di persidangan pekan depan (12/3) kelihatannya akan dipilah
saja saksi yang dihadirkan. Melihat dari kualitas keterangannya di BAP,” imbuhnya.
(Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Jerat Penipuan Advokat Senior "