-->

Menggugat Ketidakadilan

Mukmin Cs Terancam?




Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan kepengurusan DPP Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum sebagai kepengurusan yang sah. Keputusan itu jelas membuat kubu Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (ARB) meradang dan terancam, tak terkecuali DPD Golkar Kaltim yang sejak awal berkiblat kepada ARB.

RUMAH jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Mukmin Faisyal, Selasa (3/3) malam itu ramai didatangi sejumlah tamu, terutama para fungsionaris Partai Golkar Kaltim. Maklum, sang Wagub adalah ketua DPD I Golkar Kaltim saat ini. Terbetik kabar Golkar Kaltim Kaltim tengah merapatkan barisan menyongsong sejumlah agenda Pilkada di Kaltim. 

Namun agenda rapat malam itu bertambah. Bahkan agenda Pilkada seakan menjadi agenda kedua, menyusul kabar yang cukup mengejutkan para pentolan Golkar itu ketika Mahkamah Partai Golkar di Pusat memutuskan Agung Laksono sebagai ketua umum DPP Golkar yang sah, bukan ARB yang selama ini menjadi "harga mati" oleh Golkar Kaltim untuk didukung.

Beberapa pengurus teras DPD Golkar Kaltim saat dikonfirmasi sebelum rapat digelar masih enggan memberikan komentar. Sebut saja Wakil Ketua Dahri Yasin, Sekretaris Akhmad Albert dan bahkan ketua DPD II Golkar Samarinda masih belum mengatakan apa-apa. Mereka bersepakat beralasan menunggu hasil rapat yang baru akan dilaksanakan. "Maaf ya, kami masih rapat," jawab singkat Dahri Yasin.

Kondisi yang ada kini memang sedang mengancam Golkar di Kaltim. Pasalnya keputusan Mahkamah Partai tak sesuai yang diharapkan. Ical yang diprediksi bakal melenggang mulus mendapat dukungan Mahkamah Partai ternyata justru ditolak.

Komentar baru didapat setelah rapat. Mukmin Faisyal kepada Gugat mengatakan, Kaltim akan tetap dengan tegas mendukung hasil Munas Bali. Dia berpendapat, putusan hakim Mahkamah Partai tidak secara jelas menyebutkan siapapun pemenangnya. Mukmin bahkan menuding media saja yang mengesankan kubu Agung sudah menang dan Aburizal Baktrie atau Ical Kalah.

"Sebenarnya kalau mau dilihat lebih jelasnya, itu kan draw (seri). Hakim di Mahkamah Partai itu ada yang menerima, ada juga yang menolak. Jadi ya sepertinya media nasional saja itu yang memutarbalikkan fakta seakan-akan kubu mereka sudah menang, kubu Ancol-lah yang sah. Padahal tidak," katanya.

Selain itu lagi, mantan ketua DPRD Kaltim periode lalu ini mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan Munas Bali sebagai pemenang. Keputusan hukum pengadilan menurutnya, adalah keputusan mutlak hukum, bukan hakim di Mahkamah Partai.

"Kami tidak pernah berubah-berubah. Apa itu kata orang, plintat-plintut, kami tegas, sampai sekarang belum berbalik arah. Sampai kapanpun kami tetap akan setia mendukung hasil Munas Bali yang menghasilkan Ical. Saya juga sudah tegaskan kepada DPD-DPD II Golkar kabupaten dan kota, bahwa Munas Ancol itu adalah diisi orang-orang yang sudah kita pecat," ujarnya tegas.

Sekretaris DPD I Golkar Kaltim Akhmad Albert turut memberikan komentar. Menurut dia, tidak ada yang menang dan kalah dalam putusan Mahkamah Partai. "Informasi yang kami tangkap, ada dua opsi selama proses sidang di Mahkamah partai. Pertama lewat pendekatan. Kedua kalau tidak tercapai lewat pengadilan. Jadi memang belum jadi keputusan itu," ujarnya. 

Justru Albert menyebut, berdasarkan struktur kepengurusan harusnya Ical yang dimenangkan. Selain itu lagi, sangat jelas jika oknum yang membelot ke kubu Agung Laksono adalah anggota yang sudah dipecat. "Jadi bagaimana mungkin kita yang salah dan tidak dimenangkan oleh Mahkamah Partai," ujarnya.

Kendati Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan kubu Agung Laksono sebagai manifestasi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol sebagai yang sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap tak gegabah dalam bersikap dengan langsung menyatakan salah satu pihak sebagai yang benar dan diterima. KPU menyikapinya dengan tetap menunggu kepastiannya dari KPU Pusat.
"Kan Golkar di Kaltim tidak ada dualisme. Makanya soal di Pusat, barangkali semua akan kita serahkan kepada KPU Pusat. Nanti surat edaran KPU Pusatlah yang menjelaskan bagaimana sikap kami terhadap Partai Golkar di daerah," kata anggota KPU Kaltim Rudiansyah.
Ditambahkannya, persoalan dualisme kepengurusan partai sudah menjadi hal yang biasa dihadapi oleh KPU dalam memverifikasi administrasi apapun. Karenanya yang menjadi acuan KPU di daerah adalah surat edaran KPU Pusat. Selama KPU Pusat belum mengeluarkan edarannya, maka partainya tetap sah.

"Seperti yang pernah saya katakan dulu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah juga terjadi dualisme. Itu biasa, tidak ada masalah. Itu artinya hanya soal teknisnya. Tinggal kita menyikapinya bagaimana. Patokan KPU di daerah jelas adalah surat edaran KPU Pusat yang lampirannya keputusan resmi Kementerian Hukum dan HAM atas partai yang dinyatakan yang sah tersebut," tambahnya. (Muhammad Khaidir)


0 Komentar untuk " Mukmin Cs Terancam? "

Back To Top