Mahkamah
Partai Golkar akhirnya memutuskan kepengurusan DPP Golkar Musyawarah Nasional
(Munas) Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum sebagai
kepengurusan yang sah. Keputusan itu jelas membuat kubu Munas Bali yang
diketuai Aburizal Bakrie (ARB) meradang dan terancam, tak terkecuali DPD Golkar
Kaltim yang sejak awal berkiblat kepada ARB.
RUMAH
jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Mukmin Faisyal, Selasa (3/3) malam itu
ramai didatangi sejumlah tamu, terutama para fungsionaris Partai Golkar Kaltim.
Maklum, sang Wagub adalah ketua DPD I Golkar Kaltim saat ini. Terbetik kabar
Golkar Kaltim Kaltim tengah merapatkan barisan menyongsong sejumlah agenda
Pilkada di Kaltim.
Namun
agenda rapat malam itu bertambah. Bahkan agenda Pilkada seakan menjadi agenda
kedua, menyusul kabar yang cukup mengejutkan para pentolan Golkar itu ketika
Mahkamah Partai Golkar di Pusat memutuskan Agung Laksono sebagai ketua umum DPP
Golkar yang sah, bukan ARB yang selama ini menjadi "harga mati" oleh
Golkar Kaltim untuk didukung.
Beberapa
pengurus teras DPD Golkar Kaltim saat dikonfirmasi sebelum rapat digelar masih
enggan memberikan komentar. Sebut saja Wakil Ketua Dahri Yasin, Sekretaris
Akhmad Albert dan bahkan ketua DPD II Golkar Samarinda masih belum mengatakan
apa-apa. Mereka bersepakat beralasan menunggu hasil rapat yang baru akan
dilaksanakan. "Maaf ya, kami masih rapat," jawab singkat Dahri Yasin.
Kondisi
yang ada kini memang sedang mengancam Golkar di Kaltim. Pasalnya keputusan
Mahkamah Partai tak sesuai yang diharapkan. Ical yang diprediksi bakal
melenggang mulus mendapat dukungan Mahkamah Partai ternyata justru ditolak.
Komentar
baru didapat setelah rapat. Mukmin Faisyal kepada Gugat mengatakan, Kaltim akan
tetap dengan tegas mendukung hasil Munas Bali. Dia berpendapat, putusan hakim
Mahkamah Partai tidak secara jelas menyebutkan siapapun pemenangnya. Mukmin
bahkan menuding media saja yang mengesankan kubu Agung sudah menang dan
Aburizal Baktrie atau Ical Kalah.
"Sebenarnya
kalau mau dilihat lebih jelasnya, itu kan draw (seri). Hakim di Mahkamah Partai
itu ada yang menerima, ada juga yang menolak. Jadi ya sepertinya media nasional
saja itu yang memutarbalikkan fakta seakan-akan kubu mereka sudah menang, kubu
Ancol-lah yang sah. Padahal tidak," katanya.
Selain
itu lagi, mantan ketua DPRD Kaltim periode lalu ini mengatakan, Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan Munas Bali sebagai pemenang. Keputusan
hukum pengadilan menurutnya, adalah keputusan mutlak hukum, bukan hakim di
Mahkamah Partai.
"Kami
tidak pernah berubah-berubah. Apa itu kata orang, plintat-plintut, kami tegas,
sampai sekarang belum berbalik arah. Sampai kapanpun kami tetap akan setia
mendukung hasil Munas Bali yang menghasilkan Ical. Saya juga sudah tegaskan
kepada DPD-DPD II Golkar kabupaten dan kota, bahwa Munas Ancol itu adalah diisi
orang-orang yang sudah kita pecat," ujarnya tegas.
Sekretaris
DPD I Golkar Kaltim Akhmad Albert turut memberikan komentar. Menurut dia, tidak
ada yang menang dan kalah dalam putusan Mahkamah Partai. "Informasi yang
kami tangkap, ada dua opsi selama proses sidang di Mahkamah partai. Pertama
lewat pendekatan. Kedua kalau tidak tercapai lewat pengadilan. Jadi memang
belum jadi keputusan itu," ujarnya.
Justru
Albert menyebut, berdasarkan struktur kepengurusan harusnya Ical yang
dimenangkan. Selain itu lagi, sangat jelas jika oknum yang membelot ke kubu
Agung Laksono adalah anggota yang sudah dipecat. "Jadi bagaimana mungkin
kita yang salah dan tidak dimenangkan oleh Mahkamah Partai," ujarnya.
Kendati
Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan kubu Agung Laksono sebagai manifestasi
Musyawarah Nasional (Munas) Ancol sebagai yang sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kaltim tetap tak gegabah dalam bersikap dengan langsung menyatakan salah satu
pihak sebagai yang benar dan diterima. KPU menyikapinya dengan tetap menunggu
kepastiannya dari KPU Pusat.
"Kan
Golkar di Kaltim tidak ada dualisme. Makanya soal di Pusat, barangkali semua
akan kita serahkan kepada KPU Pusat. Nanti surat edaran KPU Pusatlah yang
menjelaskan bagaimana sikap kami terhadap Partai Golkar di daerah," kata
anggota KPU Kaltim Rudiansyah.
Ditambahkannya,
persoalan dualisme kepengurusan partai sudah menjadi hal yang biasa dihadapi
oleh KPU dalam memverifikasi administrasi apapun. Karenanya yang menjadi acuan
KPU di daerah adalah surat edaran KPU Pusat. Selama KPU Pusat belum
mengeluarkan edarannya, maka partainya tetap sah.
"Seperti
yang pernah saya katakan dulu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah juga
terjadi dualisme. Itu biasa, tidak ada masalah. Itu artinya hanya soal
teknisnya. Tinggal kita menyikapinya bagaimana. Patokan KPU di daerah jelas
adalah surat edaran KPU Pusat yang lampirannya keputusan resmi Kementerian
Hukum dan HAM atas partai yang dinyatakan yang sah tersebut," tambahnya.
(Muhammad Khaidir)
0 Komentar untuk " Mukmin Cs Terancam? "