LAPORAN sejumlah pengurus
harian DPD Demokrat Kaltim ke Kejari Samarinda bakal berbuntut panjang.
Terlepas dari laporan itu, Kejari Samarinda nyatanya memang tengah mengusut dugaan
korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menggerogoti partai berlambang mercy tersebut.
Tak tanggung-tanggung, korupsi
bansos yang tengah diusut korps Adhyaksa Kota Tepian ini, terkait adanya
pungutan upeti dari calo yang mengamankan dana bansos cair ke masyarakat. Meski
masih dalam tahap penyelidikan, namun modus operandi pungutan tersebut telah
tercium tim Pidsus Kejari Samarinda.
“Awalnya kami menerima laporan
beberapa masyarakat. Dalam penyelidikan kami menemukan adanya pungutan ke
penerima bansos oleh salah satu oknum, karena telah memuluskan bansos itu cair
ke masyarakat. Jumlahnya pungutan itu dari tahun 2010 hingga 2013 mencapai Rp
1,075 miliar,” terang Kasi Pidsus Kejari Samarinda Sutrisno Margi Utomo ketika
mendampingi Kepala Kejari Samarinda Constantein Ansanay beberapa waktu lalu.
Potongan yang menjadi upeti
tersebut terbilang cukup besar. Karena, jumlah potongan menyentuh setengah dari
total bansos yang dikucurkan melalui APBD Kaltim. “Potongannya terbilang besar.
Dari beberapa bansos itu ada yang potongannya mencapai 50 persen dari bansos
yang diterima penerima bansos,” lanjut Sutrisno.
Selain itu, Kejari Samarinda
bahkan telah memeriksa beberapa saksi yang tak lain adalah kader-kader Partai
Demokrat. “Memang dalam Lid (penyelidikan) kami sudah meminta beberapa
keterangan dari beberapa saksi,” ucapnya tanpa menyebutkan siapa saja saksi
yang diperiksa.
Perkara upeti bansos ini pun
tinggal menunggu waktu untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan atau Dik.
“Kami tinggal nunggu hasil konsultasi dengan Kejati yang beberapa lalu kami
lakukan. Karena ini ranah provinsi, makanya kami konsultasi dulu soal perkara
ini dengan Kejati untuk menaikkan perkara ini ke tahap Dik,” jelas Sutrisno.
Soal apakah Kejari telah
mengantongi nama calon tersangka, Sutrisno belum dapat membeberkan. “Kan ini
masih dalam tahap Lid (penyelidikan). Di tahap ini kami masih mencari unsur
perbuatan melawan hukumnya. Belum sampai ke situ. Kalau sudah di Dik, baru ada
nama tersangkanya,” jelasnya. “Tapi, memang indikasinya sudah ada mengarah ke
salah satu saksi yang kami periksa,” sambungnya.
Sutrisno menegaskan perkara
pungutan bansos yang ditangani tim yang dikomandoinya ini bukanlah berbau
politis. “Kami tak ada bermaksud politis. Kebetulan saja perkara yang tengah
kami tangani ini dengan laporan yang diberikan para pengurus harian Demokrat
itu. Yang jelas ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Kalaupun nantinya dalam dua
perkara berbeda ini timbul tersangka yang sama, jelas tersangka dari dua
perkara ini akan dijerat dengan pidana yang sangat berat karena terjerat dalam
dua perkara yang berbeda.
Dari informasi yang dihimpun
media ini, potongan fulus bansos sebesar Rp 1,075 miliar tersebut baru terdiri
dari lima bansos. Serta, dari beberapa orang saksi yang diperiksa Kejari
Samarinda, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kaltim. Yakni, Ketua Fraksi
Demokrat DPRD Kaltim Ichrun Lufti Sarasakti, kemudian Yahya Anja, dan Wibowo Handoko.
Di lain kesempatan, Tim Gugat mengkonfirmasi Wibowo Handoko,
salah seorang anggota DPRD Kaltim yang sempat diperiksa kejaksaan. Wibowo tak
menyangkal dirinya diperiksa Kejari Samarinda atas kasus upeti bansos. “Memang
saya sempat dimintai keterangan beberapa kali oleh Kejari Samarinda. Tapi, kapasitas
saya hanya sebagai saksi lho,” tegas anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Namun, pria yang dalam Pileg
2014 lalu yang berdapil Bontang, Kutim, dan Berau ini belum bersedia
berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya. “Biarkan saja proses hukum
berjalan. Kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya. Yang jelas saya sudah
memberikan keterangan sejujur-jujurnya tentang perkara itu ketika saya diperiksa
Kejari,” imbuhnya. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Upeti Bansos Demokrat Kaltim"