-->

Menggugat Ketidakadilan

Upeti Bansos Demokrat Kaltim






LAPORAN sejumlah pengurus harian DPD Demokrat Kaltim ke Kejari Samarinda bakal berbuntut panjang. Terlepas dari laporan itu, Kejari Samarinda nyatanya memang tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menggerogoti partai berlambang mercy tersebut.

Tak tanggung-tanggung, korupsi bansos yang tengah diusut korps Adhyaksa Kota Tepian ini, terkait adanya pungutan upeti dari calo yang mengamankan dana bansos cair ke masyarakat. Meski masih dalam tahap penyelidikan, namun modus operandi pungutan tersebut telah tercium tim Pidsus Kejari Samarinda. 

“Awalnya kami menerima laporan beberapa masyarakat. Dalam penyelidikan kami menemukan adanya pungutan ke penerima bansos oleh salah satu oknum, karena telah memuluskan bansos itu cair ke masyarakat. Jumlahnya pungutan itu dari tahun 2010 hingga 2013 mencapai Rp 1,075 miliar,” terang Kasi Pidsus Kejari Samarinda Sutrisno Margi Utomo ketika mendampingi Kepala Kejari Samarinda Constantein Ansanay beberapa waktu lalu.

Potongan yang menjadi upeti tersebut terbilang cukup besar. Karena, jumlah potongan menyentuh setengah dari total bansos yang dikucurkan melalui APBD Kaltim. “Potongannya terbilang besar. Dari beberapa bansos itu ada yang potongannya mencapai 50 persen dari bansos yang diterima penerima bansos,” lanjut Sutrisno.

Selain itu, Kejari Samarinda bahkan telah memeriksa beberapa saksi yang tak lain adalah kader-kader Partai Demokrat. “Memang dalam Lid (penyelidikan) kami sudah meminta beberapa keterangan dari beberapa saksi,” ucapnya tanpa menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa.

Perkara upeti bansos ini pun tinggal menunggu waktu untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan atau Dik. “Kami tinggal nunggu hasil konsultasi dengan Kejati yang beberapa lalu kami lakukan. Karena ini ranah provinsi, makanya kami konsultasi dulu soal perkara ini dengan Kejati untuk menaikkan perkara ini ke tahap Dik,” jelas Sutrisno.

Soal apakah Kejari telah mengantongi nama calon tersangka, Sutrisno belum dapat membeberkan. “Kan ini masih dalam tahap Lid (penyelidikan). Di tahap ini kami masih mencari unsur perbuatan melawan hukumnya. Belum sampai ke situ. Kalau sudah di Dik, baru ada nama tersangkanya,” jelasnya. “Tapi, memang indikasinya sudah ada mengarah ke salah satu saksi yang kami periksa,” sambungnya.

Sutrisno menegaskan perkara pungutan bansos yang ditangani tim yang dikomandoinya ini bukanlah berbau politis. “Kami tak ada bermaksud politis. Kebetulan saja perkara yang tengah kami tangani ini dengan laporan yang diberikan para pengurus harian Demokrat itu. Yang jelas ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Kalaupun nantinya dalam dua perkara berbeda ini timbul tersangka yang sama, jelas tersangka dari dua perkara ini akan dijerat dengan pidana yang sangat berat karena terjerat dalam dua perkara yang berbeda.

Dari informasi yang dihimpun media ini, potongan fulus bansos sebesar Rp 1,075 miliar tersebut baru terdiri dari lima bansos. Serta, dari beberapa orang saksi yang diperiksa Kejari Samarinda, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kaltim. Yakni, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim Ichrun Lufti Sarasakti, kemudian Yahya Anja, dan Wibowo Handoko.

Di lain kesempatan, Tim Gugat mengkonfirmasi Wibowo Handoko, salah seorang anggota DPRD Kaltim yang sempat diperiksa kejaksaan. Wibowo tak menyangkal dirinya diperiksa Kejari Samarinda atas kasus upeti bansos. “Memang saya sempat dimintai keterangan beberapa kali oleh Kejari Samarinda. Tapi, kapasitas saya hanya sebagai saksi lho,” tegas anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Namun, pria yang dalam Pileg 2014 lalu yang berdapil Bontang, Kutim, dan Berau ini belum bersedia berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya. “Biarkan saja proses hukum berjalan. Kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya. Yang jelas saya sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya tentang perkara itu ketika saya diperiksa Kejari,” imbuhnya. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Upeti Bansos Demokrat Kaltim"

Back To Top