-->

Menggugat Ketidakadilan

Menutup Pintu Calon Direksi





Keputusan telah diambil oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Direksi PDAM Balikpapan. Hasil seleksi administrasi, Timsel yang diketuai oleh Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli itu telah meloloskan empat pelamar. Keempatnya adalah orang dalam PDAM Balikpapan.


Dia sudah puluhan tahun mengabdikan diri di PDAM Balikpapan. Di sebuah cafĂ© pada sore pekan lalu, wajahnya terlihat masygul. Pesanan secangkir kopi hitam yang telah datang langsung diseruputnya. Kepada Gugat, ia berkeluh kesah mengenai seleksi calon direksi yang sedang berjalan. 

“Di internal PDAM, yang memenuhi kualifikasi atau syarat mendaftar sebenarnya banyak, tetapi pintu masuknya didesain tertutup,” ucapnya. Dengan alasan ketidaknyamanan terhadap atasan, ia meminta identitasnya tak perlu dibeber.

Tidak lain yang dia persoalkan adalah mengenai batas usia paling tinggi 48 tahun untuk formasi direktur teknik dan direktur umum. Aturan itulah yang menjadi batu sandungan. Kalaupun ada pelamar yang usianya telah melewati 48 tahun dan tetap melamar, itu hanya upaya sia-sia yang bisa dipastikan akan kandas. Terbukti, Timsel langsung menggugurkannya pada tahapan seleksi administrasi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tak lagi dijadikan acuan pada seleksi direksi PDAM Balikpapan periode 2015-2019 yang telah diteken oleh Wali Kota Balikpapan. “Ini menjadi pertanyaan kawan-kawan,” kata dia.

Mengacu pada Permendagri, batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun. Sedangkan batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Sementara berdasarkan pengumuman wali kota mengenai seleksi calon direksi PDAM, ditetapkan batas usia maksimal 52 tahun untuk dirut dan 48 untuk direktur teknik serta direktur umum. Ia tidak bisa memahami mengapa Perda bisa mengalahkan Permendagri berkaitan dengan aturan pembatasan umur tersebut. “Sementara sejumlah daerah lain tetap konsisten mengacu pada Permendagri,” ujarnya.


***
Seluruh persyaratan pencalonan direksi PDAM telah dilengkapi oleh Sulton dan Impol Siboro. Sulton adalah staf PDAM Balikpapan. Sementara Impol berlatar belakang akademisi. Ia seorang dosen di Fakultas Teknik Mesin Universitas Balikpapan (Uniba). Pada pencalonan direksi PDAM, Sulton melamar pada formasi direktur umum. Hanya ada dua pelamar pada formasi ini. Selain dirinya juga ada ada nama Gazali Rakhman, Kepala QHSE PDAM Balikpapan. Faktor umur yang tidak memenuhi syarat tidak menciutkan nyali Sulton untuk mencoba peruntungan. Sementara berkas lamaran Impol ditujukan pada formasi direktur teknik. Pada formasi ini, Impol harus bersaing dengan Edwin Halim, staf Litbang PDAM Samarinda dan Anang Fadriansyah, Kabag IPAL PDAM Balikpapan. 

Saat hasil seleksi administrasi diumumkan, nama Sulton, Impol Siboro, dan Edwin Halim tidak muncul. Mereka tersingkir. “Saya menerimanya dengan hati yang jembar,” kata Sulton dihubungi Gugat. Perasaan legawa juga diperlihatkan Impol Siboro. Ia tidak mempersoalkan apa yang telah menjadi keputusan tim seleksi. 

Impol tentu sangat serius dengan pencalonannya tersebut. Ia telah memiliki road map dan telah memetakan titik-titik persoalan dan upaya yang akan dilakukan agar PDAM Balikpapan menjadi sehat dan berkembang. “Untuk kebaikan PDAM, saya selalu siap memberikan masukan. Juga kritik demi perbaikan,” ujarnya.
***

Fadjry Zamzam masih ingat betul mengenai proses seleksi direksi PDAM saat dirinya masih menjabat anggota Badan Pengawas PDAM Balikpapan. Berbeda dengan seleksi yang dilakukan sekarang, seleksi direksi PDAM ketika itu hanya dilakukan untuk formasi direktur utama. 

Dewan Pengawas lah yang mengusulkan calon direktur utama kepada wali kota untuk mendapat persetujuan. Seleksi tidak dilakukan pada formasi direktur teknik dan direktur umum, namun menjadi kewenangan Dirut terpilih untuk menunjuknya. “Mekanisme penjaringan Dirut pada waktu itu mengacu pada Permendagri,” suara Fadjry terdengar di telepon genggam.

Advokat senior yang juga salah satu anggota Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Balikpapan masa jabatan 2015-2019 ini kurang begitu memahami pertimbangan-pertimbangan wali kota dalam hal persyaratan seleksi yang dijadikan pijakan. Menurut dia, seandainya keberatan mengenai persyaratan batasan umur dan domisili calon direksi disampaikan sebelum proses seleksi berlangsung, tentu sangat baik. “Kalau baru disampaikan sekarang, ya sudah terlambat,” ujarnya.

Dia membenarkan bahwa hasil seleksi administrasi telah dikeluarkan oleh Tim Seleksi. Dari delapan pelamar yang mendaftar untuk formasi direktur utama, direktur teknik dan direktur umum, hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos administrasi. Keempat pelamar yang lolos tersebut kesemuanya berasal dari internal PDAM Balikpapan. Mereka adalah Rachmad Julianto dan Haidir Efendi untuk formasi direktur utama, Anang Fadriansyah pada formasi direktur teknik, dan Gazali Rakhman untuk formasi direktur umum. “Persyaratan umum dan persyaratan khusus calon direksi menjadi pedoman dalam seleksi administrasi,” tegas Fadjry.

Melihat nama-nama pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, praktis kompetisi hanya terjadi pada formasi direktur utama. Namun begitu, belum menjadi jaminan pada formasi direktur teknik dan direktur umum yang masing-masing hanya menyisakan satu pelamar akan dinyatakan lolos seleksi. Lolos tidaknya calon direksi masih ditentukan dari hasil tes lainnya seperti psikotes, kesehatan, serta uji kepatutan dan kelayakan. “Kalau memang tidak layak, tidak bisa dipaksakan harus lolos,” kata Fadjry.

Diakuinya, tim seleksi belum membuat kesepakatan apakah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Namun secara pribadi, Fadjry menghendaki dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi proses seleksi.

Pendapat sebangun disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecale. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan proses yang transparan dan terbuka, diharapkan ke depan PDAM Balikpapan dapat dipimpin oleh orang-orang yang kompeten, profesional dan berintegritas. “Jika dalam seleksi tersebut masyarakat menemukan kejanggalan, sebaiknya dilaporkan,” katanya di kesempatan terpisah.

Kepada tim seleksi, ia mendesak agar hasil penilaian pada seluruh  tahapan seleksi dibeber ke publik. Mereka yang dinyatakan tidak lolos pada setiap tahapan harus langsung dicoret. Di sisi lain, ia menyayangkan rekrutmen direksi PDAM Balikpapan minim pelamar. “Untuk formasi Dirut, semestinya pihak eksternal diberi ruang yang lebar. Karena tupoksi Dirut lebih pada aspek leadership dan manajerial,” ujarnya.

Seleksi calon direksi PDAM memang diperketat dengan adanya persyaratan khusus seperti memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum dan berpengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola sebuah perusahaan. Sertifikat kompetensi manajemen air minum diterbitkan oleh Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum. Sertifikat itu menunjukkan pengetahuan dan penguasaan seseorang mengenai pengelolaan perusahaan air minum. Tanpa sertifikat itu, seorang calon direksi dimungkinkan bisa terganjal dalam proses pencalonan.

Pengetahuan dan penguasaan direksi dalam mengelola air minum mutlak dimiliki agar perusahaan daerah ini sehat dan bisa berkembang. Sejumlah ‘pekerjaan rumah’ PDAM Tirta Manggar pun telah menanti direksi terpilih nanti. Mulai persoalan internal, pelayanan pelanggan, hingga pengembangan dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Mereka yang lulus akan mengikuti psikotes pada 7-8 Februari dan uji kepatutan pada 11-13 Februari 2015. Sebelumnya ada delapan nama yang mendaftar calon direksi PDAM. 

Setiap peserta yang lulus seleksi administrasi wajib melakukan presentasi sekaligus tes wawancara pada uji kelayakan. Setelah lulus uji kelayakan dilanjutkan dengan uji kesehatan. Pada 26 Februari sudah diumumkan yang menjabat direktur utama, direktur teknik, dan direktur umum PDAM dalam satu paket. Mereka akan dilantik pada 1 Maret 2015. (AJID KURNIAWAN)
0 Komentar untuk " Menutup Pintu Calon Direksi "

Back To Top