Keputusan
telah diambil oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Direksi PDAM Balikpapan. Hasil
seleksi administrasi, Timsel yang diketuai oleh Sekretaris Kota Balikpapan
Sayid MN Fadli itu telah meloloskan empat pelamar. Keempatnya adalah orang
dalam PDAM Balikpapan.
Dia
sudah puluhan tahun mengabdikan diri di PDAM Balikpapan. Di sebuah café pada
sore pekan lalu, wajahnya terlihat masygul. Pesanan secangkir kopi hitam yang
telah datang langsung diseruputnya. Kepada Gugat,
ia berkeluh kesah mengenai seleksi calon direksi yang sedang berjalan.
“Di
internal PDAM, yang memenuhi kualifikasi atau syarat mendaftar sebenarnya
banyak, tetapi pintu masuknya didesain tertutup,” ucapnya. Dengan alasan ketidaknyamanan
terhadap atasan, ia meminta identitasnya tak perlu dibeber.
Tidak
lain yang dia persoalkan adalah mengenai batas usia paling tinggi 48 tahun
untuk formasi direktur teknik dan direktur umum. Aturan itulah yang menjadi
batu sandungan. Kalaupun ada pelamar yang usianya telah melewati 48 tahun dan
tetap melamar, itu hanya upaya sia-sia yang bisa dipastikan akan kandas. Terbukti,
Timsel langsung menggugurkannya pada tahapan seleksi administrasi.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian PDAM tak lagi dijadikan acuan pada seleksi direksi PDAM Balikpapan periode
2015-2019 yang telah diteken oleh Wali Kota Balikpapan. “Ini menjadi pertanyaan
kawan-kawan,” kata dia.
Mengacu
pada Permendagri, batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat
diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun. Sedangkan batas usia direksi
yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55
tahun. Sementara berdasarkan pengumuman wali kota mengenai seleksi calon
direksi PDAM, ditetapkan batas usia maksimal 52 tahun untuk dirut dan 48 untuk
direktur teknik serta direktur umum. Ia tidak bisa memahami mengapa Perda bisa
mengalahkan Permendagri berkaitan dengan aturan pembatasan umur tersebut. “Sementara
sejumlah daerah lain tetap konsisten mengacu pada Permendagri,” ujarnya.
***
Seluruh
persyaratan pencalonan direksi PDAM telah dilengkapi oleh Sulton dan Impol
Siboro. Sulton adalah staf PDAM Balikpapan. Sementara Impol berlatar belakang
akademisi. Ia seorang dosen di Fakultas Teknik Mesin Universitas Balikpapan
(Uniba). Pada pencalonan direksi PDAM, Sulton melamar pada formasi direktur
umum. Hanya ada dua pelamar pada formasi ini. Selain dirinya juga ada ada nama
Gazali Rakhman, Kepala QHSE PDAM Balikpapan. Faktor umur yang tidak memenuhi
syarat tidak menciutkan nyali Sulton untuk mencoba peruntungan. Sementara
berkas lamaran Impol ditujukan pada formasi direktur teknik. Pada formasi ini,
Impol harus bersaing dengan Edwin Halim, staf Litbang PDAM Samarinda dan Anang
Fadriansyah, Kabag IPAL PDAM Balikpapan.
Saat
hasil seleksi administrasi diumumkan, nama Sulton, Impol Siboro, dan Edwin
Halim tidak muncul. Mereka tersingkir. “Saya menerimanya dengan hati yang
jembar,” kata Sulton dihubungi Gugat.
Perasaan legawa juga diperlihatkan Impol Siboro. Ia tidak mempersoalkan apa
yang telah menjadi keputusan tim seleksi.
Impol
tentu sangat serius dengan pencalonannya tersebut. Ia telah memiliki road map dan telah memetakan titik-titik
persoalan dan upaya yang akan dilakukan agar PDAM Balikpapan menjadi sehat dan
berkembang. “Untuk kebaikan PDAM, saya selalu siap memberikan masukan. Juga
kritik demi perbaikan,” ujarnya.
***
Fadjry
Zamzam masih ingat betul mengenai proses seleksi direksi PDAM saat dirinya
masih menjabat anggota Badan Pengawas PDAM Balikpapan. Berbeda dengan seleksi
yang dilakukan sekarang, seleksi direksi PDAM ketika
itu hanya dilakukan untuk formasi direktur utama.
Dewan
Pengawas lah yang mengusulkan calon direktur utama kepada wali kota untuk
mendapat persetujuan. Seleksi tidak dilakukan pada formasi direktur teknik dan
direktur umum, namun menjadi kewenangan Dirut terpilih untuk menunjuknya. “Mekanisme
penjaringan Dirut pada waktu itu mengacu pada Permendagri,” suara Fadjry
terdengar di telepon genggam.
Advokat
senior yang juga salah satu anggota Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Balikpapan
masa jabatan 2015-2019 ini kurang begitu memahami pertimbangan-pertimbangan
wali kota dalam hal persyaratan seleksi yang dijadikan pijakan. Menurut dia,
seandainya keberatan mengenai persyaratan batasan umur dan domisili calon direksi
disampaikan sebelum proses seleksi berlangsung, tentu sangat baik. “Kalau baru
disampaikan sekarang, ya sudah terlambat,” ujarnya.
Dia
membenarkan bahwa hasil seleksi administrasi telah dikeluarkan oleh Tim
Seleksi. Dari delapan pelamar yang mendaftar untuk formasi direktur utama, direktur
teknik dan direktur umum, hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos
administrasi. Keempat pelamar yang lolos tersebut kesemuanya berasal dari
internal PDAM Balikpapan. Mereka adalah Rachmad Julianto dan Haidir Efendi
untuk formasi direktur utama, Anang Fadriansyah pada formasi direktur teknik,
dan Gazali Rakhman untuk formasi direktur umum. “Persyaratan umum dan
persyaratan khusus calon direksi menjadi pedoman dalam seleksi administrasi,”
tegas Fadjry.
Melihat
nama-nama pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, praktis kompetisi
hanya terjadi pada formasi direktur utama. Namun begitu, belum menjadi jaminan pada
formasi direktur teknik dan direktur umum yang masing-masing hanya menyisakan
satu pelamar akan dinyatakan lolos seleksi. Lolos tidaknya calon direksi masih
ditentukan dari hasil tes lainnya seperti psikotes, kesehatan, serta uji
kepatutan dan kelayakan. “Kalau memang tidak layak, tidak bisa dipaksakan harus
lolos,” kata Fadjry.
Diakuinya,
tim seleksi belum membuat kesepakatan apakah pelaksanaan uji kepatutan dan
kelayakan akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Namun secara pribadi,
Fadjry menghendaki dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi proses
seleksi.
Pendapat
sebangun disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecale. Politisi
Partai Gerindra ini mengatakan, dengan proses yang transparan dan terbuka,
diharapkan ke depan PDAM Balikpapan dapat dipimpin oleh orang-orang yang kompeten,
profesional dan berintegritas. “Jika dalam seleksi tersebut masyarakat
menemukan kejanggalan, sebaiknya dilaporkan,” katanya di kesempatan terpisah.
Kepada
tim seleksi, ia mendesak agar hasil penilaian pada seluruh tahapan seleksi dibeber ke publik. Mereka
yang dinyatakan tidak lolos pada setiap tahapan harus langsung dicoret. Di sisi
lain, ia menyayangkan rekrutmen direksi PDAM Balikpapan minim pelamar. “Untuk
formasi Dirut, semestinya pihak eksternal diberi ruang yang lebar. Karena tupoksi
Dirut lebih pada aspek leadership dan manajerial,” ujarnya.
Seleksi calon direksi PDAM memang diperketat dengan
adanya persyaratan khusus seperti memiliki sertifikat kompetensi manajemen air
minum dan berpengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola sebuah perusahaan.
Sertifikat kompetensi manajemen air minum diterbitkan oleh Badan Pendukung
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum.
Sertifikat itu menunjukkan pengetahuan dan penguasaan seseorang mengenai
pengelolaan perusahaan air minum. Tanpa sertifikat itu, seorang calon direksi
dimungkinkan bisa terganjal dalam proses pencalonan.
Pengetahuan dan penguasaan direksi dalam mengelola air
minum mutlak dimiliki agar perusahaan daerah ini sehat dan bisa berkembang.
Sejumlah ‘pekerjaan rumah’ PDAM Tirta Manggar pun telah menanti direksi
terpilih nanti. Mulai persoalan internal, pelayanan pelanggan, hingga
pengembangan dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Mereka
yang lulus akan mengikuti psikotes pada 7-8 Februari dan uji kepatutan pada 11-13
Februari 2015. Sebelumnya ada delapan nama yang mendaftar calon direksi PDAM.
Setiap
peserta yang lulus seleksi administrasi wajib melakukan presentasi sekaligus
tes wawancara pada uji kelayakan. Setelah lulus uji kelayakan dilanjutkan
dengan uji kesehatan. Pada 26 Februari sudah diumumkan yang menjabat direktur
utama, direktur teknik, dan direktur umum PDAM dalam satu paket. Mereka akan
dilantik pada 1 Maret 2015. (AJID KURNIAWAN)
0 Komentar untuk " Menutup Pintu Calon Direksi "