-->

Menggugat Ketidakadilan

Tunjangan Naik untuk Apa?




RENCANA Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menaikkan gaji ataupun tunjangan kepala daerah mendapat kecaman dari Direktur LSM Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim Carolus Tuah. 

Menurutnya, hal itu sama saja kembali memberikan kemewahan kepada kepala daerah bersangkutan. Sebab sudah diketahui bersama, kepala daerah sudah berlimpah kemewahan, mulai dari gaji pokok, tunjangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan honor-honor lainnya. 

"Ya kalau dinaikkan. Ya semakin menambah kekayaan mereka (kepala daerah, red). Sementara jauh di pedalaman dan perbatasan sana masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan," kata Tuah.

Khusus untuk Kaltim sendiri, lanjutnya, mulai gubernur, bupati dan wali kota, jikapun ada kenaikan sebenarnya tidak memberikan pengaruh apapun terhadap kinerja mereka. Malah justru nantinya akan semakin membaut mereka hidup hedonis. 
 
"Sekarang lihat saja di Kaltim ini. Gubernurnya saja setiap tahun ‘kan sudah mendapatkan upah pungut yang nilainya miliaran rupiah dari PAD-nya. Jadi sebenarnya kalau pun naik, untuk apa? Untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa jabatan gubernur, bupati dan wali kota itu benar-benar menjadikan orang kaya raya. Apakah itu yang dimau Kemendagri? Kalau itu, ya berarti benar-benar keterlaluan," ujarnya.

Terkecuali ditambahkannya, kepala daerah di Kaltim bersikap seperti Ahok (Gubernur DKI Jakarta, red) yang selalu membeber ke publik apapun yang didapatkannya dari uang pemerintah. Jika itu menjadi titik tekan Kemendagri dengan rencana kenaikan gaji atau tunjangan, maka itu akan sangat didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Coba lihat Pak Ahok, itu kan dibebernya di website. Masyarakat bisa melihat langsung berapa yang diterima seorang Gubernur DKI. Nah kepala daerah di Kaltim mau tidak seperti itu? Kalau mau, ya silahkan saja naikkan," tandasnya. 

Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi menolak dengan tegas jika gaji kepala daerah, bupati atau wali kota dinaikkan. Pasalnya, jika gaji bupati naik maka berimbas pada PAD daerah yang dipimpinnya.

Menurut Uchok, seandainya gaji kepala daerah naik, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tergerus atas kenaikan gaji kepala daerah tersebut. Sebab, dengan kenaikan gaji ini, maka gaji anggota dewan atau DPRD juga akan otomatis naik. “Gaji DPRD tergantung atau mengikuti gaji kepala daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan jika gaji kepala daerah atau bupati naik dan kemudian gaji anggota dewan juga naik maka akan mengganggu dan membebani APBD. Menurutnya, walaupun gaji pokok yang diterima bupati kecil yakni sebesar Rp 2,1 juta per bulan, tetapi pendapatan lainnya yang berupa tunjangan dan operasional amatlah besar. Selain itu, masing masing kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan sejumlah biaya.

Para kepala daerah, bupati dan wali kota juga masih memiliki pendapatan lain di luar gaji dalam setiap bulannya. Bupati berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak. (Muhammad Khaidir)


0 Komentar untuk " Tunjangan Naik untuk Apa?"

Back To Top