SETELAH penerima suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Kaltim dijatuhi hukuman, kini giliran penyuap merasakan duduk di kursi pesakitan
di Pengadilan Tipikor Samarinda. Penyuap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dalam proyek pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota Kaltim-Kaltara
itu, menyeret 2 kontraktor.
Keduanya, Denny Kasino dari PT Tidung Mega Citra rekanan
yang menangani proyek pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Tana Tidung, dan
Edy Rasidi rekanan dari CV Dua I di
Penajam Paser Utara.
Sebelumnya, perkara garapan Kejaksaan Agung (Kejagung)
ini menyeret Sentot Sugiono, PNS di PU Kaltim yang juga Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan Andhanu Mahargio, staf honorernya sebagai tersangka,
karena menerima suap dan melakukan TPPU.
Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda pada
12 Juni 2014 selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair
2 bulan kurungan. Mereka berdua dinyatakan bersalah sesuai pasal kesatu subsidair,
Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui
UU 20/2001 jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal kedua subsidair
pasal 5 UU 8/2008 tentang pemberantasan TPPU.
Dari hasil persidangan itu, Kejari Samarinda meneruskan
perkara ini dengan menjerat para penyuap. Selasa (6/1) lalu, sidang perdana
kedua kontraktor penyuap dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor
Samarinda. Dalam dakwaan terpisah, keduanya didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf
a dan b UU RI 20/2001.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sri Rukmini, Deny Kasino didakwa melakukan upaya suap dalam memuluskan
pemenangan dalam proses lelang kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan
perumahan rumah layak huni tahun 2011.
Deny Kasino selaku pemilik PT Tidung Mega Citra diduga
menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai ucapan terima kasih kepada Sentot
Sugiyono selaku PPTK, baik secara langsung ataupun melalui staf honorer Sentot,
Andhanu.
“Pemberian uang tersebut terbagi sebanyak 3 kali dengan
waktu yang berbeda. Dua kali melalui rekening Andhanu dengan nominal Rp 139
juta. Sementara, Rp 131 juta diserahkan langsung ke Sentot,” kata JPU ketika
membacakan dakwaan.
Adapun Edy Rasidi rekanan dari CV Dua I di Penajam Paser Utara, didakwa
memberikan uang Rp 281 juta kepada Sentot untuk mengamankan proyeknya.
Pemberian fee itupun terjadi sebanyak
4 kali. Uang sebesar Rp 72 juta diserahkan langsung ke Sentot, sementara
sisanya Rp 139 juta ditransfer ke rekening Andhanu.
Seusai JPU membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa, sidang
akan kembali digelar pada (13/1) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua
terdakwa. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Tanda Terima Kasih Senilai Rp 250 Juta"