-->

Menggugat Ketidakadilan

Kontrak Ajaib Djonny-Nanang



Wajar jika bangunan rumah kantor (rukan) di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Perumahan Cendrawasih Permai Samarinda, runtuh sebelum rampung. Tim khusus yang diturunkan pemiliknya, Yuliansyah Gozali membeberkan jika total uang yang diserahkan ke pemborongnya sebesar Rp 20 miliar, hanya setengah atau sekitar Rp 10 miliar masuk pembiayaan proyek.

Keterangan mengejutkan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus runtuhnya rukan yang menewaskan 12 pekerja bangunan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/1) lalu.

Sekitar pukul 11.00 Wita, sidang Nanang Ismail selaku pelaksana lapangan dan Djonny Tandjung sebagai kontraktor bangunan runtuh sebagai terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus menghadirkan pria 82 tahun sebagai saksi. Siapa sangka jika pria 82 tahun itu adalah Yuliansyah Gozali, pemilik rukan runtuh sebelum pengerjaan kelar.

Yuliansyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh, mengaku merugi Rp 20 miliar akibat runtuhnya bangunan ruko tersebut. Selain itu, perjanjian kerja sama antara dirinya dan Djonny Tandjung selaku kontraktor dibuat pada 30 September 2013 silam. Dari kontrak tersebut, disepakati harga pembangunan rukan itu Rp 34,25 miliar. 

“Semua kerja sama saya dan Djonny tertulis. Yang jelas dalam kerja sama itu saya tinggal tahu beres. Bangunan selesai, saya terima kunci saja,” terangnya ketika bersaksi. “Tapi dari kerja sama itu Djonny hanya tinggal membangun. Urusan izin dan sebagai macamnya saya yang urus melalui anak buah saya,” lanjutnya.

Pembayaran pengerjaan pun diserahkan berdasarkan progres pengerjaan bangunan. “Saya berikan per termin. Ketika rukan itu runtuh, sudah sekitar Rp 20 miliar yang saya bayarkan ke Djonny,” ungkapnya. Tatkala rukan itu runtuh pada Juni 2014 lalu, Yuliansyah pun menurunkan tim untuk mengaudit progresnya. “Dari tim nilai bangunan itu ketika runtuh hanya sekitar Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Hal mengejutkan terungkap ketika majelis hakim menanyakan jaksa terkait barang bukti kerja sama antara Yuliansyah Gozali dan Djonny Tandjung. Ketika jaksa menunjukkan dokumen kerja sama itu, terungkap pula kontrak antara Djonny selaku kontraktor dengan Nanang Ismail sebagai pelaksana lapangan terjadi pada 26 September 2013. Dengan kata lain, kontrak itu dibuat sebelum kerja sama antara Djonny dan Yuliansyah selaku pemilik.

Ditanya majelis apakah mengetahui soal kontrak antara Djonny dan Nanang, Yuliansyah menjawab singkat. “Saya cuma kerja sama dengan Djonny,” imbuhnya. Dia menegaskan jika tak mengenal Nanang Ismail karena kerja sama yang dibuat hanya dengan Djonny.

Djonny pun tak tinggal diam, dirinya membantah meski kerja sama antara dirinya dengan Yuliansyah Gozali selaku pemilik baru dibuat di akhir September 2013 namun pembahasan kerja sama itu telah dibicarakan sebelumnnya. “Tanggal 30 September 2013 itu ‘kan tanda tangan kerja sama. Tapi pembahasan kerja sama kami berdua (Djonny dan Yuliansyah, Red.) telah dari jauh-jauh hari,” elaknya.

Seusai Yuliansyah memberikan keterangan, sidang akan kembali digelar pada Selasa depan (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Kontrak Ajaib Djonny-Nanang"

Back To Top