Wajar jika bangunan rumah kantor (rukan) di Jalan Ahmad Yani,
Kompleks Perumahan Cendrawasih Permai Samarinda, runtuh sebelum rampung. Tim
khusus yang diturunkan pemiliknya, Yuliansyah Gozali membeberkan jika total uang
yang diserahkan ke pemborongnya sebesar Rp 20 miliar, hanya setengah atau
sekitar Rp 10 miliar masuk pembiayaan proyek.
Keterangan mengejutkan ini terungkap dalam sidang
lanjutan kasus runtuhnya rukan yang menewaskan 12 pekerja bangunan di
Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/1) lalu.
Sekitar pukul 11.00 Wita, sidang Nanang Ismail selaku pelaksana
lapangan dan Djonny Tandjung sebagai kontraktor bangunan runtuh sebagai
terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus menghadirkan pria 82 tahun
sebagai saksi. Siapa sangka jika pria 82 tahun itu adalah Yuliansyah Gozali,
pemilik rukan runtuh sebelum pengerjaan kelar.
Yuliansyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri
Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh, mengaku merugi Rp 20 miliar akibat runtuhnya
bangunan ruko tersebut. Selain itu, perjanjian kerja sama antara dirinya dan
Djonny Tandjung selaku kontraktor dibuat pada 30 September 2013 silam. Dari
kontrak tersebut, disepakati harga pembangunan rukan itu Rp 34,25 miliar.
“Semua kerja sama saya dan Djonny tertulis. Yang jelas
dalam kerja sama itu saya tinggal tahu beres. Bangunan selesai, saya terima
kunci saja,” terangnya ketika bersaksi. “Tapi dari kerja sama itu Djonny hanya
tinggal membangun. Urusan izin dan sebagai macamnya saya yang urus melalui anak
buah saya,” lanjutnya.
Pembayaran pengerjaan pun diserahkan berdasarkan progres
pengerjaan bangunan. “Saya berikan per termin. Ketika rukan itu runtuh, sudah
sekitar Rp 20 miliar yang saya bayarkan ke Djonny,” ungkapnya. Tatkala rukan
itu runtuh pada Juni 2014 lalu, Yuliansyah pun menurunkan tim untuk mengaudit
progresnya. “Dari tim nilai bangunan itu ketika runtuh hanya sekitar Rp 10 miliar,”
ungkapnya.
Hal mengejutkan terungkap ketika majelis hakim menanyakan
jaksa terkait barang bukti kerja sama antara Yuliansyah Gozali dan Djonny
Tandjung. Ketika jaksa menunjukkan dokumen kerja sama itu, terungkap pula kontrak
antara Djonny selaku kontraktor dengan Nanang Ismail sebagai pelaksana lapangan
terjadi pada 26 September 2013. Dengan kata lain, kontrak itu dibuat sebelum
kerja sama antara Djonny dan Yuliansyah selaku pemilik.
Ditanya majelis apakah mengetahui soal kontrak antara
Djonny dan Nanang, Yuliansyah menjawab singkat. “Saya cuma kerja sama dengan
Djonny,” imbuhnya. Dia menegaskan jika tak mengenal Nanang Ismail karena kerja sama
yang dibuat hanya dengan Djonny.
Djonny pun tak tinggal diam, dirinya membantah meski
kerja sama antara dirinya dengan Yuliansyah Gozali selaku pemilik baru dibuat
di akhir September 2013 namun pembahasan kerja sama itu telah dibicarakan
sebelumnnya. “Tanggal 30 September 2013 itu ‘kan tanda tangan kerja sama. Tapi
pembahasan kerja sama kami berdua (Djonny dan Yuliansyah, Red.) telah dari jauh-jauh hari,” elaknya.
Seusai Yuliansyah memberikan keterangan, sidang akan
kembali digelar pada Selasa depan (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Kontrak Ajaib Djonny-Nanang"