-->

Menggugat Ketidakadilan

Surat Rehab Jaksa Penyabu




PENGAKUAN rehabilitasi Didik Wahyu Widodo, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong ketika diciduk Satreskoba Polresta Samarinda menggunakan narkotika jenis sabu di perumahan Tepian Jalan PM Noor Samarinda, September 2013 lalu, ternyata bukan sebatas dalih untuk mengelak dari sergapan Satreskoba Samarinda. 

Hal ini terungkap ketika dr Jaya Mualimin dari RS Atma Husada Mahakam hadir menjadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/1). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Henri Tobing, Jaya Mualimin menjelaskan jika Didik pernah menemuinya di RS Atma Husada –RS rujukan pecandu narkoba-- untuk meminta pengobatan atas kecanduan narkotika.

“Pada 7 November 2013, Didik menemui saya di RS membawa surat yang menyatakan positif narkoba dari BNN Kaltim. Setelah saya periksa, Didik sudah masuk dalam tahap pecandu,” terang Jaya.

Selain itu, Jaya pun mengungkapkan jika dirinya satu kali memberi obat untuk penyembuhan dari ketergantungan narkotika kepada Didik serta memberikan advis untuk rutin berobat setiap minggu. “Tapi Didik hanya 3 kali menemui saya. Satu kali di RS Atma Husada, dua kalinya di tempat praktik pribadi saya,” ungkapnya.

Ketika ditanya Jaksa Deniardi soal surat rujukan rehabilitasi yang dikeluarkannya untuk Didik, Jaya mengakui jika tak mengeluarkan surat rehab untuk Didik. “Saya tak mengeluarkan surat karena keinginan Didik sendiri yang berusaha untuk sembuh. Biasanya surat rehab itu dikeluarkan kalau instansi yang meminta. Semisal Kejati, tempat Didik bekerja,” terangnya.
“Karena tak ada surat dari Kejati dan hanya pribadi Didik yang menemui saya, jadi memang tak saya keluarkan surat untuk rehabilitasi itu,” tambahnya. 

Seusai Jaya memberikan kesaksian, sidang akan kembali digelar pada (15/1) mendatang dengan agenda tuntutan. Selepas sidang, Jaksa Deniardi yang dikonfirmasi perihal surat positif narkoba Didik menjelaskan, jika surat tersebut dikeluarkan BNNP Kaltim ketika pemeriksaan narkoba di Kejati. “Kejati ‘kan ada tes narkoba. Ketika tes itu Didik dinyatakan positif, makanya sempat diminta untuk berobat oleh Kejati,” katanya. 

Sebelumnya, saat masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Samarinda, Didik terlibat skandal penggelapan barang bukti. Ia diduga menukar barang bukti narkoba saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada 17 Juli 2013. Dari sabu seberat 48 gram, tinggal 20 gram sabu murni. Sebanyak 28 gram sisanya diganti tawas.

Skandal itupun berujung pada pembebastugasan dirinya. Pada 4 Agustus 2013, dia dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Kaltim sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru pada 3 April 2014, hukuman disiplinnya keluar, Didik dicopot dari jabatannya sebagai jaksa. Sepuluh hari kemudian (13 April), ia dipindahkan ke Kejari Tenggarong sebagai staf tata usaha dan selanjutnya tersangkut narkoba lagi. (Robayu, Samarinda)




0 Komentar untuk "Surat Rehab Jaksa Penyabu"

Back To Top