PENGAKUAN rehabilitasi Didik Wahyu Widodo, pegawai negeri
sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong ketika diciduk Satreskoba
Polresta Samarinda menggunakan narkotika jenis sabu di perumahan Tepian Jalan
PM Noor Samarinda, September 2013 lalu, ternyata bukan sebatas dalih untuk
mengelak dari sergapan Satreskoba Samarinda.
Hal ini terungkap ketika dr Jaya Mualimin dari RS Atma Husada
Mahakam hadir menjadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis
(8/1). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Henri Tobing,
Jaya Mualimin menjelaskan jika Didik pernah menemuinya di RS Atma Husada –RS
rujukan pecandu narkoba-- untuk meminta pengobatan atas kecanduan narkotika.
“Pada 7 November 2013, Didik menemui saya di RS membawa
surat yang menyatakan positif narkoba dari BNN Kaltim. Setelah saya periksa,
Didik sudah masuk dalam tahap pecandu,” terang Jaya.
Selain itu, Jaya pun mengungkapkan jika dirinya satu kali
memberi obat untuk penyembuhan dari ketergantungan narkotika kepada Didik serta
memberikan advis untuk rutin berobat setiap minggu. “Tapi Didik hanya 3 kali
menemui saya. Satu kali di RS Atma Husada, dua kalinya di tempat praktik
pribadi saya,” ungkapnya.
Ketika ditanya Jaksa Deniardi soal surat rujukan rehabilitasi
yang dikeluarkannya untuk Didik, Jaya mengakui jika tak mengeluarkan surat rehab
untuk Didik. “Saya tak mengeluarkan surat karena keinginan Didik sendiri yang
berusaha untuk sembuh. Biasanya surat rehab itu dikeluarkan kalau instansi yang
meminta. Semisal Kejati, tempat Didik bekerja,” terangnya.
“Karena tak ada surat dari Kejati dan hanya pribadi Didik
yang menemui saya, jadi memang tak saya keluarkan surat untuk rehabilitasi
itu,” tambahnya.
Seusai Jaya memberikan kesaksian, sidang akan kembali
digelar pada (15/1) mendatang dengan agenda tuntutan. Selepas sidang, Jaksa
Deniardi yang dikonfirmasi perihal surat positif narkoba Didik menjelaskan, jika
surat tersebut dikeluarkan BNNP Kaltim ketika pemeriksaan narkoba di Kejati.
“Kejati ‘kan ada tes narkoba. Ketika tes itu Didik dinyatakan positif, makanya
sempat diminta untuk berobat oleh Kejati,” katanya.
Sebelumnya, saat masih bertugas sebagai jaksa
di Kejari Samarinda, Didik terlibat skandal penggelapan barang bukti. Ia diduga
menukar barang bukti narkoba saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Samarinda
pada 17 Juli 2013. Dari sabu seberat 48 gram, tinggal 20 gram sabu murni.
Sebanyak 28 gram sisanya diganti tawas.
Skandal itupun berujung pada pembebastugasan
dirinya. Pada 4 Agustus 2013, dia dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati
Kaltim sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru pada 3 April
2014, hukuman disiplinnya keluar, Didik dicopot dari jabatannya sebagai jaksa.
Sepuluh hari kemudian (13 April), ia dipindahkan ke Kejari Tenggarong sebagai
staf tata usaha dan selanjutnya tersangkut narkoba lagi. (Robayu, Samarinda)
0 Komentar untuk "Surat Rehab Jaksa Penyabu"