-->

Menggugat Ketidakadilan

Siapa Bilang Juru Damai?




Sudah sembilan bocah meninggal di lubang maut bekas galian tambang batu bara di Samarinda. Lubang galian tambang yang tak direklamasi, menjadi sangat menarik bagi anak-anak untuk bermain. Warnanya yang hijau, dan aroma belerang seperti menggoda untuk dijadikan wahana renang gratisan. Tapi sayang, lubang-lubang cantik itu, ternyata tidak seperti yang dibayangkan.


Sudah 9 bocah tewas dan berpotensi bakal bertambah, apabila lubang-lubang tambang yang tersebar di areal permukiman warga tak segera direklamasi. Hilangnya nyawa anak-anak ini seolah menjadi fenomena “kasus biasa” di Kota Tepian, lantaran tidak pernah ada pihak yang dihukum serius secara pidana maupun perdata, baik dari pemilik tambang, pengelola, hingga instansi terkait sebagai penanggung jawab.

Sebagai penegak hukum, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, adalah tumpuan akhir keluarga korban untuk mencari keadilan. Sayangnya, tiap kali terjadi musibah yang menewaskan anak-anak di lubang tambang, polisi disebut-sebut sekadar bertugas sebagai mediator yang mendamaikan keluarga korban dengan pihak perusahaan tambang. Sebab sejak 3 bocah tewas di Sambutan medio 2011 silam hingga kasus terakhir bulan lalu di Sempaja, tak satu pun pihak terkait yang diseret ke penjara. 

Disambangi di Makopolresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Antonius Wisnu membantah anggapan tersebut. Menurut mantan kabid Humas Polda Kaltim ini, sebagai aparat kepolisian, pihaknya harus menaati aturan hukum dan membuktikan tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang. “Itu tidak benar, polisi bukan pihak mediator. Ya, sekali lagi, pernyataan itu tidak benar,” tegasnya. 

Dalam hal ini, lanjut dia, hukumnya wajib bagi polisi untuk membuktikan kasus yang diduga mengandung unsur pidana atau tidak. “Manakala dalam suatu kasus ada tindak pidananya, polisi juga harus bisa membuktikan unsur-unsur dari pasal yang diduga atau yang dipersangkakan pada yang bersangkutan. Jadi semua harus dibuktikan, dan polisi wajib membuktikan,” jelasnya.

Disinggung masalah 8 kasus bocah tewas di lubang tambang yang diusut kepolisian sebelumnya, Wisnu mengungkap ada satu kasus yang masuk dalam ranah kejaksaan. Diketahui, kejadian itu pada 24 Desember 2011, polisi menetapkan M Yusuf Ambo Rape, sebagai tersangka dalam kasus kelalaian. Namun sayang, polisi hanya menegaskan jika Ambo Rape adalah pihak perusahaan PT Panca Prima Mining dan enggan membeber lebih detail siapa sebenarnya Ambo Rape.

“Dari delapan itu (kasus kematian di lubang tambang, Red) ada yang sudah P21 dan masuk JPU. Kasus itu terjadi tahun 2011 dan menetapkan Ambo Rape sebagai tersangka,” sebutnya. 

Disinggung soal berkas itu, Wisnu membenarkan jika berkas tersangka sering bolak-balik Polresta dan Kejaksaan. “Memang benar berkasnya bolak-balik, berkas itu ‘kan dari jaksa peneliti. Jadi kalau melihat berkas belum lengkap, ya dikembalikan lagi. Dan sebagai polisi, kita wajib melengkapi kekurangan-kekurangan itu,”  jelasnya.

Selain itu, Wisnu juga mengerahkan Kasat Reserse untuk untuk mengumpulkan semua kejadian-kejadian yang kemungkinan di rekam masyarakat. Baik kasus yang ditangani Polsek maupun Polres. “Ya makanya saya bilang ke Kasat Reserse utnuk mengumpulkan kejadian-kejadian yang mungkin di rekam masyarakat. Kalau yang terakhir ini, masih dalam proses penyelidikan kan,” ujar dia.

Wisnu kembali menjelaskan, semua kasus kematian di lubang tambang tetap ditindaklanjuti. Dari tahun 2009 hingga 2014, polisi tidak pernah menjadi pihak pendamai untuk keluarga korban dan pihak perusahaan. Namun, kata dia, polisi harus bekerja sesuai aturan.

“Dari tahun 2013 mundur sampai 2009, semua informasi kita tindak lanjuti, dengan catatan polisi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kerja profesional dan proporsional,” jelasnya. Sehingga, kata dia, dalam berkas pemeriksaan, diperlukan kejelian dari kacamata penyidik. “Bagaimana peneliti melihat kasus-kasus ini, sangat dibutuhkan kejelian untuk bisa membuktikan di situ ada unsur pidananya atau tidak,” pungkasnya. (YOVANDA, Samarinda)


0 Komentar untuk "Siapa Bilang Juru Damai?"

Back To Top