-->

Menggugat Ketidakadilan

Polisi Tak Bisa Kaya dari Gaji



Kesadaran melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara masih rendah.   Dalam catatan di situs acch.kpk.go.id, per 31 Oktober 2014, jumlah penyelenggara negara yang wajib lapor atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2014 dari unsur eksekutif tercatat 169.969, dari unsur legislatif tercatat 5.844, dari unsur yudikatif tercatat 10.965, dan dari unsur BUMN/D tercatat 21.652.

Untuk tahun 2014, jumlah Wajib LHKPN per 31 Oktober 2014 sebanyak 204.430 PN. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar 141.458 PN, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sebesar 69,19%.

Pelaporan harta kekayaan, di tahun 2014, dari unsur eksekutif tercatat ada 112.761 laporan, dari unsur legislatif tercatat 2.898 laporan, dari unsur yudikatif tercatat 9.536 laporan, dan dari unsur BUMN/D tercatat 16.263 laporan.

Padahal sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk membuat LHKPN, yang memuat harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara dimulai, dari saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Selain membuat LHKPN, penyelenggara negara juga harus mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

LHKPN diwajibkan kepada pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik. pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Khusus untuk lingkungan Polri,  semua perwira  polisi mulai pangkat Inspektur Dua (Ipda) hingga ke atas harus diwajibkan membuat LHKPN setiap tahun. 

Bagaimana dengan pejabat Polri di lingkungan daerah? Apakah sudah patuh melaporkan LHKPN-nya setiap tahun? Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setyawan mengaku tidak tahu menahu, perihal pelaporan LHKPN itu sudah dilakukan setiap tahun atau tidak. “Itu urusan individu, kalau saya sudah,” katanya kepada beberapa waktu lalu. 

Terkait dengan pengawasan, ia menyebut semua pejabat di lingkungan Polda Kaltim sudah pasti mengetahui kewajiban melaporkan LHKPN tersebut. Tanpa perlu diingatkan terus dan diawasi lagi. “Sudah pasti tahu, dan melaporkannya setiap tahun-lah,” katanya. 

Sejatinya, pelaporan LHKPN untuk anggota Polri tersebut diwajibkan setiap tahun guna bisa dilakukan pengawasan dan pemantauan pergerakan harta kekayaan mereka  masing-masing selaku penyelenggara Negara. Semua perwira  polisi mulai pangkat Inspektur Dua (Ipda) hingga ke atas harus diwajibkan membuat  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Sehingga dapat dilakukan pemilahan, mana harta legal maupun ilegal. Apalagi melihat kondisi gaji dan penghasilan anggota Polri saat ini, belum cocok atau pantas jika ada oknum polisi yang kaya. Akan tetapi jika secara pribadi, kemungkinan karena orang tua anggota Polri tersebut yang cukup kaya, pengusaha dan sebagainya.

Jika masih ada penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (RIKIP AGUSTANI)


0 Komentar untuk " Polisi Tak Bisa Kaya dari Gaji"

Back To Top