Kesadaran melaporkan harta kekayaan bagi
penyelenggara negara masih rendah. Dalam catatan di situs
acch.kpk.go.id, per 31 Oktober 2014, jumlah penyelenggara negara yang wajib
lapor atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2014
dari unsur eksekutif tercatat 169.969, dari unsur legislatif tercatat 5.844,
dari unsur yudikatif tercatat 10.965, dan dari unsur BUMN/D tercatat 21.652.
Untuk tahun 2014, jumlah Wajib LHKPN per
31 Oktober 2014 sebanyak 204.430 PN. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan
LHKPN sebesar 141.458 PN, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional
sebesar 69,19%.
Pelaporan harta kekayaan, di tahun 2014,
dari unsur eksekutif tercatat ada 112.761 laporan, dari unsur legislatif
tercatat 2.898 laporan, dari unsur yudikatif tercatat 9.536 laporan, dan dari
unsur BUMN/D tercatat 16.263 laporan.
Padahal sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk membuat
LHKPN, yang memuat harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara dimulai, dari
saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Selain membuat LHKPN,
penyelenggara negara juga harus mengumumkan harta kekayaan dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
LHKPN diwajibkan kepada pejabat eselon I
dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan penyidik. pejabat eselon I dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri). Khusus untuk lingkungan Polri,
semua perwira polisi mulai pangkat Inspektur Dua (Ipda) hingga ke
atas harus diwajibkan membuat LHKPN setiap tahun.
Bagaimana dengan pejabat Polri di lingkungan
daerah? Apakah sudah patuh melaporkan LHKPN-nya setiap tahun? Terkait dengan
itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setyawan mengaku tidak tahu
menahu, perihal pelaporan LHKPN itu sudah dilakukan setiap tahun atau tidak.
“Itu urusan individu, kalau saya sudah,” katanya kepada beberapa waktu lalu.
Terkait dengan pengawasan, ia menyebut
semua pejabat di lingkungan Polda Kaltim sudah pasti mengetahui kewajiban
melaporkan LHKPN tersebut. Tanpa perlu diingatkan terus dan diawasi lagi.
“Sudah pasti tahu, dan melaporkannya setiap tahun-lah,” katanya.
Sejatinya, pelaporan LHKPN untuk anggota
Polri tersebut diwajibkan setiap tahun guna bisa dilakukan pengawasan dan
pemantauan pergerakan harta kekayaan mereka masing-masing selaku
penyelenggara Negara. Semua perwira polisi mulai pangkat Inspektur Dua
(Ipda) hingga ke atas harus diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Sehingga dapat dilakukan pemilahan,
mana harta legal maupun ilegal. Apalagi melihat kondisi gaji dan penghasilan
anggota Polri saat ini, belum cocok atau pantas jika ada oknum polisi yang
kaya. Akan tetapi jika secara pribadi, kemungkinan karena orang tua anggota
Polri tersebut yang cukup kaya, pengusaha dan sebagainya.
Jika masih ada
penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. (RIKIP AGUSTANI)
0 Komentar untuk " Polisi Tak Bisa Kaya dari Gaji"