Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Kaltim tak punya banyak waktu untuk memonitor dugaan-dugaan pelanggaran
investasi pertambangan di Tana Paser. Jarak Tana Paser yang cukup jauh dari
markas Jatam di Samarinda menjadi alasan. Namun soal nama-nama pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Ridwan Suwidi
tersebut, data pemegang IUP Minerba yang dimiliki Jatam selalu update.
“Catatan Jatam, ada tiga nama
anak kandung Ridwan Suwidi yang memegang IUP Minerba,” sebut Dinamisator Jatam
Kaltim Merah Johansyah kepada Gugat,
pekan lalu.
Tiga anak kandung Ridwan Suwidi
pemegang IUP Minerba tersebut adalah Ihsan Wirawan (PT. Laut Bara An-Nabih dan
PT. Laut Paser Bersinar An-Nabih), Ridhawati Suryana Ridwan (PT. Lazuardi
Cemerlang), dan Asriati Sa’adah (PT. Lentera Inti Prima). Perizinan bahan
galian batu bara dan galena yang dipegang oleh ketiganya dalam tahapan
eksplorasi.
Melalui dua perusahaannya yakni
PT. Laut Bara An-Nabih dan PT. Laut Paser Bersinar An-Nabih, Ihsan Wirawan
mengenggam empat IUP Minerba. Tiga IUP untuk penambangan batu bara dan satu IUP
galena. Sedangkan Ridhawati dan Asriati masing-masing memiliki satu IUP batu
bara. Yang menarik, ada satu nama lain yang menjadi pemilik/direktur utama pada
perusahaan PT. Lentera Inti Prima. Selain nama Asriati Sa’adah, juga tercantum nama Ir Nugroho Pranoto yang
juga mengantongi satu IUP batu bara. Belum diketahui hubungan antara Asriati
dan Nugroho Pranoto pada perusahaan yang sama tersebut.
“Masih perlu ditelusuri
apakah dari sekian nama-nama pemilik IUP Minerba juga ada kerabat lainnya,”
kata Merah.
Melihat perizinan pertambangan
yang terdistribusi pada keluarga orang nomor satu di Tana Paser, Merah menilai
praktik oligarki telah diperlihatkan secara telanjang oleh Ridwan Suwidi.
Merah sependapat bahwa
penghentian izin pertambangan oleh kepala daerah merupakan salah satu cara
efektif untuk menekan mafia tambang dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme) perizinan. Cara lainnya adalah dengan melakukan penertiban terhadap
perusahaan-perusahaan yang melanggar perizinan.
“Izin perusahaan yang tidak clear and clean (CNC) harus dihentikan
sementara, termasuk yang kurang bayar IUP. Jangan ada tebang pilih, tidak
terkecuali terhadap perusahaan tambang milik keluarga Bupati Paser. Tindakan
tegas pencabutan izin jika terjadi kerusakan pada daerah konservasi harus
berani dilakukan,” ujarnya.
Kemudian
menurutnya, perlu adanya penegakan hukum terhadap program yang harus ditindak apabila
IUP tidak dibayarkan. "Jika tidak dibayar berpotensi merugikan negara
secara sistemik dan suap pemberian izin harus dilakukan penegakan hukum,"
pungkasnya. YOVANDA, AJID KURNIAWAN
0 Komentar untuk "Sayang Anak Keluarga Penguasa"