-->

Menggugat Ketidakadilan

Sayang Anak Keluarga Penguasa




Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim tak punya banyak waktu untuk memonitor dugaan-dugaan pelanggaran investasi pertambangan di Tana Paser. Jarak Tana Paser yang cukup jauh dari markas Jatam di Samarinda menjadi alasan. Namun soal nama-nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Ridwan Suwidi tersebut, data pemegang IUP Minerba yang dimiliki Jatam selalu update.

“Catatan Jatam, ada tiga nama anak kandung Ridwan Suwidi yang memegang IUP Minerba,” sebut Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah kepada Gugat, pekan lalu.

Tiga anak kandung Ridwan Suwidi pemegang IUP Minerba tersebut adalah Ihsan Wirawan (PT. Laut Bara An-Nabih dan PT. Laut Paser Bersinar An-Nabih), Ridhawati Suryana Ridwan (PT. Lazuardi Cemerlang), dan Asriati Sa’adah (PT. Lentera Inti Prima). Perizinan bahan galian batu bara dan galena yang dipegang oleh ketiganya dalam tahapan eksplorasi.

Melalui dua perusahaannya yakni PT. Laut Bara An-Nabih dan PT. Laut Paser Bersinar An-Nabih, Ihsan Wirawan mengenggam empat IUP Minerba. Tiga IUP untuk penambangan batu bara dan satu IUP galena. Sedangkan Ridhawati dan Asriati masing-masing memiliki satu IUP batu bara. Yang menarik, ada satu nama lain yang menjadi pemilik/direktur utama pada perusahaan PT. Lentera Inti Prima. Selain nama Asriati Sa’adah,  juga tercantum nama Ir Nugroho Pranoto yang juga mengantongi satu IUP batu bara. Belum diketahui hubungan antara Asriati dan Nugroho Pranoto pada perusahaan yang sama tersebut. 

“Masih perlu ditelusuri apakah dari sekian nama-nama pemilik IUP Minerba juga ada kerabat lainnya,” kata Merah.

Melihat perizinan pertambangan yang terdistribusi pada keluarga orang nomor satu di Tana Paser, Merah menilai praktik oligarki telah diperlihatkan secara telanjang oleh Ridwan Suwidi.

Merah sependapat bahwa penghentian izin pertambangan oleh kepala daerah merupakan salah satu cara efektif untuk menekan mafia tambang dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) perizinan. Cara lainnya adalah dengan melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar perizinan. 

“Izin perusahaan yang tidak clear and clean (CNC) harus dihentikan sementara, termasuk yang kurang bayar IUP. Jangan ada tebang pilih, tidak terkecuali terhadap perusahaan tambang milik keluarga Bupati Paser. Tindakan tegas pencabutan izin jika terjadi kerusakan pada daerah konservasi harus berani dilakukan,” ujarnya.

Kemudian menurutnya, perlu adanya penegakan hukum terhadap program yang harus ditindak apabila IUP tidak dibayarkan. "Jika tidak dibayar berpotensi merugikan negara secara sistemik dan suap pemberian izin harus dilakukan penegakan hukum," pungkasnya. YOVANDA, AJID KURNIAWAN
0 Komentar untuk "Sayang Anak Keluarga Penguasa"

Back To Top