Oleh: Fajrin Noor
Kebijakan percepatan pembangunan daerah tidak terlepas
dari penggunaan Sumber Daya Alam (SDA)
Agraria. Beragam konsesi diberlakukan melalui kebijakan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pendapatan
melalui pemanfaatan dan pengelolaan SDA pada sektor pertambangan, kehutanan, dan
perkebunan. Ketiga sektor ini jelas menjadi tumpuan Pemerintah Kabupaten Tana Paser untuk menyejahterakan masyarakatnya. Ini dengan catatan apabila tiga sektor tersebut dikelola dengan baik dan benar.
Yang menjadi persoalan, kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak sejalan dengan prinsip
pelestarian Sumber Daya Alam (SDA). Alih-alih menyejahterakan rakyat, yang timbul justru benturan-benturan antara
perusahaan dan masyarakat. Tabrak aturan sana-sini telah menjadi hal yang biasa
dan dibiarkan.
Dokumen Paser dalam Angka
Tahun 2013 mencatat, kabupaten yang terletak
di selatan Provinsi Kaltim ini berdasarkan topografi
wilayah memiliki luas 11.603,94 Km 2.
Luas ini terdistribusi ke 10 (sepuluh) kecamatan dengan 141 desa/kelurahan.
Kecamatan yang memiliki wilayah cukup
luas adalah Kecamatan Long Kali dengan luas 2.385,39 Km 2
dan yang tersempit adalah Kecamatan Tanah Grogot dengan luas 335,58 Km 2.
Hampir 60 persen desa/kelurahan di
Kabupaten Tana Paser berada di dalam area konsesi pengelolaan SDA di sektor
kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Yang memprihatinkan, kebijakan
yang dikeluarkan terkesan tebang pilih dan tidak kooperatif. Tidak heran
jika pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Agraria kerap menjadi persoalan lantaran berorientasi
kepentingan pemangku kebijakan dan pemodal.
Meskipun secara
gamblang belum terpublikasikan, namun kebijakan Pemkab Tana Paser justru mengancam
keberlangsungan SDA Agraria. Masih banyaknya perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan
yang melanggar izin dan merusak vegetasi lingkungan di wilayah konsesi izin produksi,
ekspoitasi dan eksplorasi adalah buktinya.
Sektor
pertambangan, perkebunan dan kehutanan memang menjadi daya tarik sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Paser. Sektor
ini juga memberikan peluang kerja bagi masyarakat. Sayangnya, dalam penataannya
masih terkesan karut-marut dan menabrak
aturan sana-sini. Beruntung, tidak ada kecaman yang bersifat masif
dari golongan maupun kelompok tertentu yang menyoal dan menyalahkan Pemkab Tana Paser lantaran telah turut serta dalam
merusak SDA di wilayah tersebut. (jid)
0 Komentar untuk "Desa Yang Terancam Lenyap"