-->

Menggugat Ketidakadilan

Desa Yang Terancam Lenyap




Oleh: Fajrin Noor

Kebijakan percepatan pembangunan daerah tidak terlepas dari penggunaan  Sumber Daya  Alam (SDA) Agraria. Beragam konsesi diberlakukan melalui kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pendapatan melalui pemanfaatan dan pengelolaan SDA pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Ketiga sektor ini jelas menjadi tumpuan Pemerintah Kabupaten Tana Paser untuk menyejahterakan masyarakatnya. Ini dengan catatan apabila tiga sektor tersebut dikelola dengan baik dan benar.

Yang menjadi persoalan, kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak sejalan dengan prinsip pelestarian Sumber Daya Alam (SDA).  Alih-alih menyejahterakan rakyat, yang timbul justru benturan-benturan antara perusahaan dan masyarakat. Tabrak aturan sana-sini telah menjadi hal yang biasa dan dibiarkan.

Dokumen Paser dalam Angka Tahun 2013 mencatat, kabupaten yang terletak di selatan Provinsi Kaltim ini berdasarkan topografi wilayah memiliki luas 11.603,94 Km 2. Luas ini terdistribusi ke 10 (sepuluh) kecamatan dengan 141 desa/kelurahan. Kecamatan yang memiliki  wilayah cukup luas adalah Kecamatan Long Kali dengan luas 2.385,39 Km 2 dan yang tersempit adalah Kecamatan Tanah Grogot dengan luas 335,58 Km 2.

Hampir 60 persen desa/kelurahan  di Kabupaten Tana Paser berada di dalam area konsesi pengelolaan SDA di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Yang  memprihatinkan, kebijakan yang dikeluarkan terkesan tebang pilih dan tidak kooperatif. Tidak heran jika pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Agraria kerap menjadi persoalan lantaran berorientasi kepentingan pemangku kebijakan dan pemodal

Meskipun secara gamblang belum terpublikasikan, namun kebijakan Pemkab Tana Paser justru mengancam keberlangsungan SDA Agraria. Masih banyaknya perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang melanggar izin dan merusak vegetasi lingkungan di wilayah konsesi izin produksi, ekspoitasi dan eksplorasi adalah buktinya. 

Sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan memang menjadi daya tarik sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Paser. Sektor ini juga memberikan peluang kerja bagi masyarakat. Sayangnya, dalam penataannya masih terkesan karut-marut dan menabrak aturan sana-sini. Beruntung, tidak ada kecaman yang bersifat masif dari golongan maupun kelompok tertentu yang menyoal dan menyalahkan Pemkab Tana Paser lantaran telah turut serta dalam merusak SDA di wilayah tersebut. (jid)




0 Komentar untuk "Desa Yang Terancam Lenyap"

Back To Top