-->

Menggugat Ketidakadilan

Tuntutan Ringan Penggelembung Suara

Mendengar tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sempaja Selatan yang terjerat kasus dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2014 dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, pelapor yang hadir dalam persidangan tak terima. Mereka menganggap tuntutan jaksa terlampau ringan. Apalagi undang-undang (UU) pemilu yang memiliki tengat waktu singkat hanya tujuh hari, membuat penanganan perkara ini dikebut proses peradilannya. Setelah perkara tindak pidana pemilu digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (21/5) lalu, akhirnya Jumat (23/5), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga anggota PPS Sempaja Selatan, yakni Hariyantono Triprabowo, M Rusdi Rasyad, dan Saprudin. Dalam kurun tiga hari tersebut, penuntut umum telah memanggil lima saksi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Yakni, dua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Samarinda Utara Abdullah Rahim dan Bambang, dua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Imam Ardiansyah dan Mukhasan Ajib, serta Sandri Samsudin yang tak lain adalah pelapor perkara ini ke aparatur penegak hukum. Juga beberapa bukti seperti tiga buah kotak suara yang tak tersegel, formulir C-1 dan DA-1, serta C-1 plano. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dan didampingi dua hakim anggota Prancis Sinaga dan Yuli Effendi, ketiga PPS itu dituntut selama enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 ribu. “Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 315 UU 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD, dengan menyalahi prosedur dalam menyelenggarakan pemilu,” ucap Iswan Noor, jaksa penuntut. Mendengar tuntutan tersebut, seketika Sandri Samsudin dan pengunjung lainnya menginterupsi tuntutan yang diberikan Jaksa Tajerimin dan Iswan Noor terlalu rendah. Selain itu, masih ada beberapa bukti yang tak sepenuhnya dihadirkan di persidangan, serta satu lagi orang yang dilaporkan ke Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang merupakan pemain kunci dalam perubahan suara di Sempaja Selatan. “Yang melaporkan ada 4 orang, kok cuma saya yang memberikan keterangan di sidang. Kenapa yang lain tidak,” cetus Sandri dalam persidangan dengan diikuti sorakan pengunjung yang hadir. “Selain itu, video yang kami lampirkan dalam laporan ke Gakumdu dan laptop yang digunakan untuk rekapitulasi, kok tidak dihadirkan dalam persidangan. Penuntut umum sepertinya berjudi saja dalam pengadilan ini,” sindirnya, diiringi protes sejumlah pengunjung sidang. Dalam persidangan, JPU Tajerimin dan Iswan Noor mengaku hanya menerima berkas limpahan dari Polda Kaltim dan terburu-buru menyiapkan berkas perkara ini karena terbentur batasan waktu yang ditetapkan dalam UU pemilu. Dan seketika ketua majelis hakim Hongkun Otoh mempertanyakan apakah penuntut umum teliti dalam menyiapkan berkas perkara. “Kalau penuntut umum merasa berkas yang dilimpahkan kurang, kan bisa meminta penyidik melengkapinya. Kenapa tidak dilakukan,” ucapnya, lagi-lagi disambut sorakan pengunjung. Agenda berikutnya, pada sidang pledoi (pembelaan) pihak terdakwa Senin (26/5), Bawaslu akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait laporan kasus tersebut. BAYU, SABIR IBRAHIM, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tuntutan Ringan Penggelembung Suara"

Back To Top