Hilir mudik pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbilang rentan dugaan kasus penyimpangan. Dana yang sejatinya digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah dan siswa, sering kali diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Jumlahnya yang kecil, kerap dirasa kurang. Meski demikian, BOS tetap menggiurkan. Tak ayal beberapa sekolah di Samarinda pun kerap disorot, karena dicurigai menyalahgunakan dana rawan tersebut.
SMK Negri 2 Samarinda misalnya. Sekolah yang terletak di kawasan Air Hitam Samarinda itu dibidik Kejari sejak Februari 2014. Kepala sekolahnya yang bernama Saili, sudah diperiksa dua kali oleh Kejari Samarinda. Sejak Bulan Maret sampai Mei, pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“SMK 2 Masih akan terus diperiksa. Yang jelas hingga saat ini masih terus jalan,” kata Sutrisno Margiutomo, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda.
Dari data yang dihimpun Tim Gugat, mulanya pada medio Februari lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menerima laporan dari beberapa masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, terkait adanya penyimpangan dana BOS Daerah (BOSDA) di SMK 2. Dari laporan itu, Kejari menelusuri dugaan penyimpangan itu dan membidik beberapa pejabat tinggi di lingkungan sekolah itu.
Dugaan penyimpangan kian merebak dan naik ke permukaan saat tercium oleh media.
Marak diberitakan, di SMK 2 terjadi dugaan penggunaan dana BOS yang tak sesuai dengan Juru Teknis (Juknis) yang ditetapkan. Tidak hanya itu, para siswa pun dibebankan sejumlah pungutan yang tak jelas kemana arahnya namun berdalih sebagai iuran.
Diketahui, pada tahun 2013, SMK 2 pernah menerima empat jenis bantuan operasional yakni BOS pusat dan Rintisan BOS (R-BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Bosda Provinsi Kaltim dan Bosda Kota Samarinda. Total nominalnya mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Terkait hal itu, Sutrisno enggan berkomentar. Pria yang sukses membawa Kejari Samarinda meraih juara tiga sebagai kejaksaan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terbaik se-Indonesia ini menyarankan Gugat untuk mengonfirmasi langsung pada Kepala Kejaksaan Samarinda.
“Kami (Kejari Samarinda) kan satu pintu jadi bisa langsung dikonfirmasi ke Kepala Kejari saja,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kajari Samarinda Constantein Ansanay membenarkan. Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan jika sekolah-sekolah menengah atau kejuruan lain di Samarinda juga akan diperiksa Kejaksaan.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kenapa tidak.” tandasnya. Terkait SMK 2, Constantein mengatakan kejaksaan tidak hanya menerima laporan SMK 2 saja, sebab masih ada beberapa laporan lain terkait penggunaan dana BOSDA di beberapa sekolah lainnya. Meski demikian, dia menegaskan Kejari tidak langsung diproses lantaran harus dievaluasi kembali.
“Memang ada beberapa laporan masuk ke kami, tapi laporan-laporan tersebut perlu dipilah lagi nantinya. Jika sesuai maka dapat dinaikan ke tahap selanjutnya. Kita juga harus melihat kemampuan tim, biar tak jadi tunggakan,” jelasnya.
Dari maraknya laporan tersebut, Constantein menegaskan penyalahgunaan BOSDA masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). “Banyaknya penggunaan dana Bosda yang tak sesuai peruntukan, membuat penggunaannya di pantau masyarakat sekitar. Jika melenceng ya dilaporkan ke kami,” tegasnya. Meski demikian, Kejari tidak mau membeberkan modus pelencengan dana BOSDA tersebut karena takut mengganggu proses penyelidikan.
Lebih mencenangkan, Constantein, mengungkap adanya pungli di SMK Negri 2 tersebut. Menurut dia ada beberapa pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada semua siswa, dengan nominal yang beragam.
“Ada beberapa pungutan yang terjadi SMKN 2 dan pungutan tersebut dilakukan pada siswa di kelas X, XI dan XII. Nominalnya belum dapat disebutkan karena masih dalam tahap penyidikan.” Ungkap laki-laki yang sebelumnya menjabat sebagai asisten perdata dan tata usaha Negara (Asdatun) Kejati Papua.
Saili yang didatangi berulang-ulang di sekolahnya, enggan bertemu wartawan. Saat dikonfirmasi melalui telpon, dia tenang menjawab dan menyerahkan semua persoalan itu ke Kejari Samarinda saja. “Saya serahkan semua ke Kejari saja. Saya tidak bisa berkomentar lagi,” pungkasnya.
BAYU ROLLES – YOVANDA, SAMARINDA
Hilir mudik pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbilang rentan dugaan kasus penyimpangan. Dana yang sejatinya digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah dan siswa, sering kali diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Jumlahnya yang kecil, kerap dirasa kurang. Meski demikian, BOS tetap menggiurkan. Tak ayal beberapa sekolah di Samarinda pun kerap disorot, karena dicurigai menyalahgunakan dana rawan tersebut.
SMK Negri 2 Samarinda misalnya. Sekolah yang terletak di kawasan Air Hitam Samarinda itu dibidik Kejari sejak Februari 2014. Kepala sekolahnya yang bernama Saili, sudah diperiksa dua kali oleh Kejari Samarinda. Sejak Bulan Maret sampai Mei, pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“SMK 2 Masih akan terus diperiksa. Yang jelas hingga saat ini masih terus jalan,” kata Sutrisno Margiutomo, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda.
Dari data yang dihimpun Tim Gugat, mulanya pada medio Februari lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menerima laporan dari beberapa masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, terkait adanya penyimpangan dana BOS Daerah (BOSDA) di SMK 2. Dari laporan itu, Kejari menelusuri dugaan penyimpangan itu dan membidik beberapa pejabat tinggi di lingkungan sekolah itu.
Dugaan penyimpangan kian merebak dan naik ke permukaan saat tercium oleh media.
Marak diberitakan, di SMK 2 terjadi dugaan penggunaan dana BOS yang tak sesuai dengan Juru Teknis (Juknis) yang ditetapkan. Tidak hanya itu, para siswa pun dibebankan sejumlah pungutan yang tak jelas kemana arahnya namun berdalih sebagai iuran.
Diketahui, pada tahun 2013, SMK 2 pernah menerima empat jenis bantuan operasional yakni BOS pusat dan Rintisan BOS (R-BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Bosda Provinsi Kaltim dan Bosda Kota Samarinda. Total nominalnya mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Terkait hal itu, Sutrisno enggan berkomentar. Pria yang sukses membawa Kejari Samarinda meraih juara tiga sebagai kejaksaan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terbaik se-Indonesia ini menyarankan Gugat untuk mengonfirmasi langsung pada Kepala Kejaksaan Samarinda.
“Kami (Kejari Samarinda) kan satu pintu jadi bisa langsung dikonfirmasi ke Kepala Kejari saja,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kajari Samarinda Constantein Ansanay membenarkan. Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan jika sekolah-sekolah menengah atau kejuruan lain di Samarinda juga akan diperiksa Kejaksaan.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kenapa tidak.” tandasnya. Terkait SMK 2, Constantein mengatakan kejaksaan tidak hanya menerima laporan SMK 2 saja, sebab masih ada beberapa laporan lain terkait penggunaan dana BOSDA di beberapa sekolah lainnya. Meski demikian, dia menegaskan Kejari tidak langsung diproses lantaran harus dievaluasi kembali.
“Memang ada beberapa laporan masuk ke kami, tapi laporan-laporan tersebut perlu dipilah lagi nantinya. Jika sesuai maka dapat dinaikan ke tahap selanjutnya. Kita juga harus melihat kemampuan tim, biar tak jadi tunggakan,” jelasnya.
Dari maraknya laporan tersebut, Constantein menegaskan penyalahgunaan BOSDA masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). “Banyaknya penggunaan dana Bosda yang tak sesuai peruntukan, membuat penggunaannya di pantau masyarakat sekitar. Jika melenceng ya dilaporkan ke kami,” tegasnya. Meski demikian, Kejari tidak mau membeberkan modus pelencengan dana BOSDA tersebut karena takut mengganggu proses penyelidikan.
Lebih mencenangkan, Constantein, mengungkap adanya pungli di SMK Negri 2 tersebut. Menurut dia ada beberapa pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada semua siswa, dengan nominal yang beragam.
“Ada beberapa pungutan yang terjadi SMKN 2 dan pungutan tersebut dilakukan pada siswa di kelas X, XI dan XII. Nominalnya belum dapat disebutkan karena masih dalam tahap penyidikan.” Ungkap laki-laki yang sebelumnya menjabat sebagai asisten perdata dan tata usaha Negara (Asdatun) Kejati Papua.
Saili yang didatangi berulang-ulang di sekolahnya, enggan bertemu wartawan. Saat dikonfirmasi melalui telpon, dia tenang menjawab dan menyerahkan semua persoalan itu ke Kejari Samarinda saja. “Saya serahkan semua ke Kejari saja. Saya tidak bisa berkomentar lagi,” pungkasnya.
BAYU ROLLES – YOVANDA, SAMARINDA
Admin
June 01, 2014
Admin
Bandung Indonesia
RELATED POSTS
Manipulasi Suara Caleg Kutim, Kasus Rudiansyah Berlanjut Pemilu Legislatif (Pileg) memang telah selesai. Bersamaan itu semua sengketanya pun dianggap telah usai. Namun dugaan pelanggaran…
Bansos Aman Jadi Bancakan DIREKTUR LSM kebijakan publik Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim Carolus Tuah menyebut, "permainan" bansos-hibah dalam setiap pemba…
Dipertanyakan, Status Bank Kaltim Terganjal Izin Prinsip STATUS badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau dikenal Bankaltim hingga kini belum juga ada kejelasannya. Jika selama ini …
Hanya Berbekal Izin dari Surabaya Selain rumah karaoke keluarga, dari penelusuran Gugat, ada beberapa THM yang memiliki fasilitas berkaraoke. Berbeda dengan temp…
Sarang Tikus di Lubang Tambang Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE …
0 Komentar untuk "Bergulirnya Dana Bosda ke Tipikor"