Sentot Sugiono dan Andhanu Mahargio, pegawai
negeri sipil (PNS) dan honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, dituntut
jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Sentot dan Andhanu tersandung kasus
pencucian uang sebesar Rp 656 juta dalam proyek pembangunan rumah layak huni di
14 kabupaten/kota se-Kaltim garapan Dinas PU Kaltim.
Setelah tertunda dua kali lantaran JPU
belum siap menyampaikan tuntutan, akhirnya Jumat (30/5) pukul 10.30 Wita,
Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua
terdakwa.
Sentot Sugiyono yang terlebih dulu mendengarkan
tuntutan yang dibacakan JPU Sri Rukmini. Di hadapan majelis hakim yang diketuai
Dwi Tomo serta Poster Sitorus dan Rajali selaku hakim ad hoc, Sentot yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana
jeans biru terlihat tenang duduk bersandar di kursi pesakitan mendengarkan penyampaikan
tuntutan JPU yang menuntut dirinya dengan pasal berlapis.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa
Sri Rukmini, kedua terdakwa dinilai terbukti menerima hadiah ataupun fee sebesar Rp 656 juta dari beberapa kontraktor
yang menangani proyek rumah layak huni atas kedudukan atau jabatannya, sehingga
melanggar pasal 11 UU 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang
diperbarui dengan UU 20/2001 jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rincian fee proyek sebesar Rp 656 juta itu, yakni sebesar Rp 383 juta
dinikmati oleh Sentot, sementara sisanya diberikan kepada stafnya Andhanu
Mahargio sebesar Rp 70 juta dan dibagi-bagikan kepada beberapa orang di Dinas
PU dengan nominal Rp 2-3 juta per orang.
Selain itu, Sentot juga diduga melanggar
pasal kedua subsidair pasal 5 UU 8/2008 tentang pemberantasan tindak pidana
pencucian uang karena menerima uang atau hadiah tersebut melalui perantara.
Yakni melalui staf honorernya, Andhanu Mahargio.
“Menimbang hal-hal yang terungkap
selama persidangan, maka kami selaku penuntut umum memutuskan menuntut terdakwa
Sentot Sugiyono dengan pasal kesatu subsidair dan pasal kedua subsidair dengan
pidana penjara selama 4 tahun,” ulas JPU Sri Rukmini.
Sementara ketika giliran Andhanu
Mahargio duduk di kursi pesakitan, pria yang mengenakan baju batik berwarna cokelat
dengan celana hitam polos terlihat tegang mendengarkan tuntutan. Dia lantas sesekali
meremas tangannya ataupun menundukkan kepala.
Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, Andhanu
dituntut dengan pasal dan hukuman serupa dengan Sentot. Yakni, pasal kesatu
subsidair dan pasal kedua subsidair selama empat tahun penjara, dipotong masa
tahanan selama menjalani persidangan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair
enam bulan kurungan.
“Melihat peran Andhanu dalam perkara
ini yang menjadi perantara Sentot Sugiyono menerima hadiah ataupun uang dari
rekanan. Dan turut menikmati uang tersebut sebesar Rp 70 juta. Maka kami
menuntut terdakwa Andhanu Mahargio selama 4 tahun pidana penjara,” tutup JPU
Sri. Sidang perkara ini bakal dilanjutkan pada Selasa (3/6) dengan agenda
pembacaan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa. BAYU ROLLES, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tuntutan 4 Tahun PNS Penerima Fee"