-->

Menggugat Ketidakadilan

Tuntutan 4 Tahun PNS Penerima Fee


Sentot Sugiono dan Andhanu Mahargio, pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Sentot dan Andhanu tersandung kasus pencucian uang sebesar Rp 656 juta dalam proyek pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim garapan Dinas PU Kaltim.
  
Setelah tertunda dua kali lantaran JPU belum siap menyampaikan tuntutan, akhirnya Jumat (30/5) pukul 10.30 Wita, Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Sentot Sugiyono yang terlebih dulu mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Sri Rukmini. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Tomo serta Poster Sitorus dan Rajali selaku hakim ad hoc, Sentot yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana jeans biru terlihat tenang duduk bersandar di kursi pesakitan mendengarkan penyampaikan tuntutan JPU yang menuntut dirinya dengan pasal berlapis.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Sri Rukmini, kedua terdakwa dinilai terbukti menerima hadiah ataupun fee sebesar Rp 656 juta dari beberapa kontraktor yang menangani proyek rumah layak huni atas kedudukan atau jabatannya, sehingga melanggar pasal 11 UU 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan UU 20/2001 jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rincian fee proyek sebesar Rp 656 juta itu, yakni sebesar Rp 383 juta dinikmati oleh Sentot, sementara sisanya diberikan kepada stafnya Andhanu Mahargio sebesar Rp 70 juta dan dibagi-bagikan kepada beberapa orang di Dinas PU dengan nominal Rp 2-3 juta per orang.

Selain itu, Sentot juga diduga melanggar pasal kedua subsidair pasal 5 UU 8/2008 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena menerima uang atau hadiah tersebut melalui perantara. Yakni melalui staf honorernya, Andhanu Mahargio.

“Menimbang hal-hal yang terungkap selama persidangan, maka kami selaku penuntut umum memutuskan menuntut terdakwa Sentot Sugiyono dengan pasal kesatu subsidair dan pasal kedua subsidair dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ulas JPU Sri Rukmini.

Sementara ketika giliran Andhanu Mahargio duduk di kursi pesakitan, pria yang mengenakan baju batik berwarna cokelat dengan celana hitam polos terlihat tegang mendengarkan tuntutan. Dia lantas sesekali meremas tangannya ataupun menundukkan kepala.

Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, Andhanu dituntut dengan pasal dan hukuman serupa dengan Sentot. Yakni, pasal kesatu subsidair dan pasal kedua subsidair selama empat tahun penjara, dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.


“Melihat peran Andhanu dalam perkara ini yang menjadi perantara Sentot Sugiyono menerima hadiah ataupun uang dari rekanan. Dan turut menikmati uang tersebut sebesar Rp 70 juta. Maka kami menuntut terdakwa Andhanu Mahargio selama 4 tahun pidana penjara,” tutup JPU Sri. Sidang perkara ini bakal dilanjutkan pada Selasa (3/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa. BAYU ROLLES, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tuntutan 4 Tahun PNS Penerima Fee"

Back To Top