Gara-gara dakwaan kabur, tiga terdakwa
masing-masing Ketua PPS Sempaja Selatan Hariyantono Triprawbowo beserta dua anggotanya, Muhammad Rusdi Rasyad
dan Sapruddin yang sebelumnya dituntut 6 bulan
penjara dengan hukuman percobaan 10 bulan serta denda Rp 600 ribu dalam perkara
pidana pemilu legislatif oleh jaksa penuntut umum (JPU), divonis bebas majelis
hakim.
Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh serta Yuli Effendi dan Francis
Sinaga selaku hakim anggota, memvonis bebas ketiga Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan tersebut,
lantaran dakwaan yang diajukan JPU berbeda dengan fakta persidangan yang
terungkap di pengadilan.
Dalam dakwaan, disebutkan
bahwa ketiga PPS Sempaja Selatan itu diduga tak menyerahkan 165 kotak
suara dari 75 TPS di Sempaja Selatan ke KPU Samarinda dan kondisi kotak suara
tersebut tak tersegel, serta seluruh
surat suara beserta formulir C-1, D-1 dan C-1 plano tak berada di tempat
semestinya.
“Kami menilai asas
kemanusiaannya, tidak bisa asal vonis. Yang dipersoalkan pelapor ke sentra
Gakumdu perihal penggelembungan suara, kok yang didakwakan malah pergeseran
kotak suara? Kan jauh banget hubungannya,” jelas Ketua Majelis Hakim Hongkun
Otoh selepas sidang,
Rabu (28/5).
Perihal kaburnya
dakwaan JPU, Agus Supriyanto, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda
yang masuk dalam tim penuntut umum perkara PPS Sempaja Selatan tak mau
disalahkan begitu saja. Dia mengaku pengembangan perkara sepenuhnya ditangani
kepolisian.
“Ambil
contoh aja, Anda kehilangan barang pas keadaan rumah lagi kosong. Anda melapor
pencurian ke polisi, laporan itu ‘kan pasti dikembangkan. Bisa aja laporan itu
jadi perampokan, atau bisa saja pas timbulnya kejadian pencurian atau
perampokan, si pelaku melakukan aksi pembunuhan atau lainnya. Nah, gitu format
polisi mengembangkan kasus,” terangnya mengilustrasikan.
Meski
yang diperkarakan pelapor perihal penggelembungan suara, namun pasal yang
disangkakan penyidik hingga muncul di berkas dakwaan justru pasal pergeseran
kotak suara. Agus mengaku berkas yang dilimpahkan kepolisian hanya menjerat ketiga
terdakwa dengan pasal tersebut. “Pasal yang dijerat sejak perkara ini di Polda
Kaltim, pasal 315 tentang pergeseran kotak suara, bukan pasal 309 atau 310
tentang penggelembungan,” tegasnya.
Beberapa
jam selepas sidang, Jaksa Agus Supriyanto yang dalam persidangan sempat
menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding, setelah berkoordinasi dengan
jaksa lain akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim atas
vonis bebas tersebut.
“Sekitar
jam 4 sore, baru masuk ke PN akta pernyataan banding penuntut umum,” kata
panitera pengganti Mulianto.
Sementara Sandri Samsudin,
salah seorang saksi pelapor yang dihadirkan di PN mengaku permasalahan yang
dilaporkan ke Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) justru perihal hilangnya
suara yang diperoleh caleg Nasdem Jawad Siradjuddin di kawasan Sempaja Selatan.
Minton
Situngkir, pengacara ketiga PPS tersebut tak mempermasalahkan jika JPU
mengajukan banding ke PT. “Silakan, kami akan mengikuti bandingnya. Tapi,
perkara yang menjerat klien saya ini tak ada dasar hukum yang kuat, makanya
klien saya bebas di pengadilan,” ucapnya. BAYU ROLLES, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Bebas"