-->

Menggugat Ketidakadilan

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Bebas




Gara-gara dakwaan kabur, tiga terdakwa masing-masing Ketua PPS Sempaja Selatan Hariyantono Triprawbowo beserta dua anggotanya, Muhammad Rusdi Rasyad dan Sapruddin yang sebelumnya dituntut 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 10 bulan serta denda Rp 600 ribu dalam perkara pidana pemilu legislatif oleh jaksa penuntut umum (JPU), divonis bebas majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh serta Yuli Effendi dan Francis Sinaga selaku hakim anggota, memvonis bebas ketiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan tersebut, lantaran dakwaan yang diajukan JPU berbeda dengan fakta persidangan yang terungkap di pengadilan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ketiga PPS Sempaja Selatan itu diduga tak menyerahkan 165 kotak suara dari 75 TPS di Sempaja Selatan ke KPU Samarinda dan kondisi kotak suara tersebut  tak tersegel, serta seluruh surat suara beserta formulir C-1, D-1 dan C-1 plano tak berada di tempat semestinya.

“Kami menilai asas kemanusiaannya, tidak bisa asal vonis. Yang dipersoalkan pelapor ke sentra Gakumdu perihal penggelembungan suara, kok yang didakwakan malah pergeseran kotak suara? Kan jauh banget hubungannya,” jelas Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh selepas sidang, Rabu (28/5).

Perihal kaburnya dakwaan JPU, Agus Supriyanto, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang masuk dalam tim penuntut umum perkara PPS Sempaja Selatan tak mau disalahkan begitu saja. Dia mengaku pengembangan perkara sepenuhnya ditangani kepolisian.

“Ambil contoh aja, Anda kehilangan barang pas keadaan rumah lagi kosong. Anda melapor pencurian ke polisi, laporan itu ‘kan pasti dikembangkan. Bisa aja laporan itu jadi perampokan, atau bisa saja pas timbulnya kejadian pencurian atau perampokan, si pelaku melakukan aksi pembunuhan atau lainnya. Nah, gitu format polisi mengembangkan kasus,” terangnya mengilustrasikan.

Meski yang diperkarakan pelapor perihal penggelembungan suara, namun pasal yang disangkakan penyidik hingga muncul di berkas dakwaan justru pasal pergeseran kotak suara. Agus mengaku berkas yang dilimpahkan kepolisian hanya menjerat ketiga terdakwa dengan pasal tersebut. “Pasal yang dijerat sejak perkara ini di Polda Kaltim, pasal 315 tentang pergeseran kotak suara, bukan pasal 309 atau 310 tentang penggelembungan,” tegasnya.

Beberapa jam selepas sidang, Jaksa Agus Supriyanto yang dalam persidangan sempat menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding, setelah berkoordinasi dengan jaksa lain akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim atas vonis bebas tersebut.

“Sekitar jam 4 sore, baru masuk ke PN akta pernyataan banding penuntut umum,” kata panitera pengganti Mulianto.
Sementara Sandri Samsudin, salah seorang saksi pelapor yang dihadirkan di PN mengaku permasalahan yang dilaporkan ke Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) justru perihal hilangnya suara yang diperoleh caleg Nasdem Jawad Siradjuddin di kawasan Sempaja Selatan.


Minton Situngkir, pengacara ketiga PPS tersebut tak mempermasalahkan jika JPU mengajukan banding ke PT. “Silakan, kami akan mengikuti bandingnya. Tapi, perkara yang menjerat klien saya ini tak ada dasar hukum yang kuat, makanya klien saya bebas di pengadilan,” ucapnya. BAYU ROLLES, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Bebas"

Back To Top