Jangan langsung percaya jika ada
developer yang menawarkan tipe rumah standar dengan harga miring. Bisa jadi itu
modus penipuan. Sebelum memutuskan membeli, sebaiknya kroscek. Semisal, rumah
tipe 36 di kompleks perumahan dengan harga hanya Rp 85 juta.
TERGIUR dengan tawaran seseorang yang
dikenal sejak 1988, pasangan suami istri (pasutri) Tabaal Huda dan Heni
Susilawati bersedia menyerahkan uang juta rupiah kepada Nur Salim. Sebab Heni
Susilawati tak menyangka akan tertipu oleh ulah teman masa muda suaminya yang
pernah menjadi buruh bangunan tersebut.
“Saya kenal Nur Salim, karena dia
teman lama suami saya. Dulu dia (Nur Salim) kerja jadi buruh bangunan bareng
suami saya,” ujar Heni di sela-sela menyaksikan sidang lanjutan kasus penipuan
dalam pengembangan perumahan Puri Indah Kencana di Batu Cermin oleh PT Garuda
Nusantara Realty (GNR) yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Negeri (PN)
Samarinda.
Perempuan ini rupanya rajin menghadiri
persidangan yang telah bergulir di PN Samarinda sejak pertengahan Maret lalu. Dia
mengaku mendapat tawaran satu unit rumah di perumahan Puri Indah Kencana,
ketika bertemu Nur Salim di acara khitanan anaknya.
“Lama sih nggak ketemu, pas ketemu Nur
Salim udah punya mobil dan rumah. Jadi saya sama suami percaya aja,” paparnya.
Teriming-iming dengan rumah murah yang
ditawarkan Nur Salim selaku dirut PT GNR, pasutri ini justru rela menjual rumah
yang telah dimilikinya di Jalan Mas Masykur, Loa Bakung, Samarinda, demi memiliki
rumah ideal yang ditawarkan Nur Salim.
“Buat bayar uang muka sebesar Rp 12,5
juta, saya jual rumah yang di Loa Bakung. Lalu saya kontrak rumah di Batu
Besaung biar dekat (lokasi perumahan). Karena janjinya, enam bulan bakal jadi
setelah bayar uang muka,” jelasnya kepada tim Gugat sembari memperlihatkan nota pembayaran uang muka yang telah
dibayar.
“Anak saya saja yang masih SD saya
pindahin sekolah ke daerah Batu Cermin, biar dekat nantinya kalau punya rumah
di Batu Cermin,” tambahnya yang terlihat tetap fokus mengikuti jalannya
persidangan. Dia bahkan menyesali telah menjual rumah yang telah dimilikinya,
hanya demi memiliki rumah idaman yang hingga saat ini tak jelas juntrungannya.
Sekadar informasi, kasus ini mencuat ketika Polresta
Samarinda didatangi puluhan orang yang mengaku konsumen PT GNR pada 22
September 2013. Mereka mengaku tertipu lantaran rumah yang diharapkan bisa
dihuni, tak kunjung dibangun oleh PT GNR. Sementara, konsumen yang telah
mendapatkan rumah masih diminta tambahan uang dengan alasan harga naik.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 372 jo 378 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman empat tahun penjara. Setidaknya ada 681 orang menjadi korban penipuan tersebut dengan total sebesar sebesar Rp 7 miliar. BAYU ROLLES, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Tertipu Rumah “Angan-Angan” "