-->

Menggugat Ketidakadilan

Surat Bebas MA untuk Sofyan Hasdam

MANTAN Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam akhirnya bebas dari jeratan korupsi dana asuransi anggota dewan periode 1999-2004, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkaranya onslag.

Pengadilan Tipikor Samarinda melalui juru bicaranya, Hongkun Otoh menyebut kasus korupsi Sofyan Hasdam dinyatakan onslag van recht vervolging (perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan pelanggaran pidana) melalui putusan kasasi MA bernomor 2123K/pid.sus/2012 yang diterima Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin, 26 Mei 2014.

“Putusannya keluar tanggal 16 Januari 2014, tapi baru diterima Pengadilan Tipikor Senin,” kata Hongkun Otoh sembari memeriksa salinan putusan MA tersebut. Dua hari berselang menerima surat itu, Pengadilan Tipikor lantas memberitahu perihal turunnya salinan putusan MA kepada mantan wali kota Bontang dua periode tersebut.

“Kami telah memberitahukan putusan ini ke Abdul Rais, pengacara Sofyan Hasdam,” ucapnya, lalu menunjukkan bukti penerimaan salinan yang ditandatangani pengacara Sofyan Hasdam. “Tinggal Kejari Bontang yang belum, karena terbentur hari libur, jadi Senin (2 Juni, Red.) baru diberitahukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula tatkala terbitnya surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang untuk pembayaran premi asuransi bagi 25 anggota DPRD Bontang mulai periode 2002-2004. Hal ini lantas menjadi temuan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, karena tidak boleh anggota dewam mencairkan premi asuransi melalui pos belanja Sekretariat Kota Bontang. Dana yang dibagi-bagi itu sekitar Rp 74 juta per orang. Dengan total kerugian negara Rp 2,25 miliar.

Sementara, ketika kasus ini disidangkan di pengadilan Tipikor Samarinda pada 2012, majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon memvonis Sofyan Hasdam selama satu tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan Hasdam melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Namun hasil banding yang diajukannya justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, terdakwa kembali menempuh kasasi ke MA. Dan pada 22 Januari 2014, Sofyan Hasdam sempat sesumbar menyatakan bahwa putusan kasasi MA membebas dirinya dari perkara korupsi tersebut.


Sekadar informasi, sejak kasus tersebut ditangani Kejari 2006 silam, para terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi pada kurun waktu 2001-2004 itu sebagian besar telah divonis. Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Bontang dituntut secara terpisah. Hasilnya, 9 di antaranya dijatuhi vonis penjara dan 4 lainnya dibebaskan PN Bontang. Sementara 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Bayu Rolles)
0 Komentar untuk "Surat Bebas MA untuk Sofyan Hasdam"

Back To Top