MANTAN Wali Kota Bontang Andi Sofyan
Hasdam akhirnya bebas dari jeratan korupsi dana asuransi anggota dewan periode
1999-2004, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkaranya onslag.
Pengadilan Tipikor Samarinda melalui
juru bicaranya, Hongkun Otoh menyebut kasus korupsi Sofyan Hasdam dinyatakan onslag van recht vervolging (perbuatan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi perbuatan terdakwa tersebut
tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan pelanggaran pidana) melalui putusan kasasi
MA bernomor 2123K/pid.sus/2012 yang diterima Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin,
26 Mei 2014.
“Putusannya keluar tanggal 16 Januari
2014, tapi baru diterima Pengadilan Tipikor Senin,” kata Hongkun Otoh sembari
memeriksa salinan putusan MA tersebut. Dua hari berselang menerima surat itu,
Pengadilan Tipikor lantas memberitahu perihal turunnya salinan putusan MA kepada
mantan wali kota Bontang dua periode tersebut.
“Kami telah memberitahukan putusan ini
ke Abdul Rais, pengacara Sofyan Hasdam,” ucapnya, lalu menunjukkan bukti
penerimaan salinan yang ditandatangani pengacara Sofyan Hasdam. “Tinggal Kejari
Bontang yang belum, karena terbentur hari libur, jadi Senin (2 Juni, Red.) baru diberitahukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula
tatkala terbitnya surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang untuk pembayaran premi
asuransi bagi 25 anggota DPRD Bontang mulai periode 2002-2004. Hal ini lantas menjadi
temuan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, karena tidak boleh anggota
dewam mencairkan premi asuransi melalui pos belanja Sekretariat Kota Bontang.
Dana yang dibagi-bagi itu sekitar Rp 74 juta per orang. Dengan total kerugian negara
Rp 2,25 miliar.
Sementara, ketika kasus ini
disidangkan di pengadilan Tipikor Samarinda pada 2012, majelis hakim yang diketuai
Polin Tampubolon memvonis Sofyan Hasdam selama satu tahun enam bulan penjara
serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan
kurungan.
Tak terima dengan putusan tersebut,
Sofyan Hasdam melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) Kaltim. Namun hasil banding yang diajukannya justru menguatkan putusan
Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, terdakwa kembali menempuh kasasi ke MA. Dan
pada 22 Januari 2014, Sofyan Hasdam sempat sesumbar menyatakan bahwa putusan
kasasi MA membebas dirinya dari perkara korupsi tersebut.
Sekadar informasi, sejak kasus
tersebut ditangani Kejari 2006 silam, para terdakwa kasus dugaan korupsi
berjamaah yang terjadi pada kurun waktu 2001-2004 itu sebagian besar telah
divonis. Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Bontang dituntut secara terpisah.
Hasilnya, 9 di antaranya dijatuhi vonis penjara dan 4 lainnya dibebaskan PN
Bontang. Sementara 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Bayu
Rolles)
0 Komentar untuk "Surat Bebas MA untuk Sofyan Hasdam"