-->

Menggugat Ketidakadilan

THM Tak Berlisensi Karaoke

TAK HANYA hanya soal obral izin minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM), ternyata hampir semua THM di Samarinda maupun Balikpapan saat ini tak memiliki lisensi untuk hiburan karaokenya. Tak memiliki lisensi, maka bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

Itu terungkap dalam penelusuran Gugat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, juga ke sejumlah THM di Samarinda maupun Balikpapan beberapa waktu lalu.

Dari data di Kemenkumham disimpulkan, hampir seluruh THM di Balikpapan dan Samarinda tersebut melanggar HKI atau tak memiliki lisensi karaoke dimaksudkan. 

Kanwil Kemenkumham Kaltim telah membentuk Tim Penegakkan Hukum HKI yang diketuai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Heriyanto, dengan penasehat Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Leo Detri.

Tim ini terbentuk 29 April lalu,  dan tim telah langsung turun ke lapangan melakukan langkah preventif berupa pemberian surat imbauan kepada para pemilik THM. Sasaran pertama yakni Kota Samarinda. 

Imbauan berisi tentang penegasan kepada para pemilik THM untuk tidak menggunakan musik dan lagu sebagai sarana usaha tanpa seizin pencipta, atau pemegang hak ciptanya.

“Mereka juga kami minta untuk tidak melakukan pembacaan, penyiaran, pameran, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain,” kata Heriyanto.

Menurutnya, imbauan itu akan dievaluasi dalam beberapa bulan ke depan ini, jika tak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitasnya, tanpa mengacu sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka Tim Penegakkan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim akan mengambil tindakan hukum.

“Saat ini kami masih lakukan tindakan preventif. Ke depan kami akan tindak tegas dan mengambil tindakan hukum seperti yang tercantum di dalam undang-undang hak cipta itu,” ujarnya dengan tegas.

Dijelaskannya, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.


“Setiap THM yang memutar atau memainkan musik harus memiliki lisensi atau izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu,” tambahnya.  KHAIDIR, SAMARINDA
0 Komentar untuk "THM Tak Berlisensi Karaoke"

Back To Top