Selain rumah karaoke keluarga,
dari penelusuran Gugat, ada beberapa
THM yang memiliki fasilitas berkaraoke. Berbeda dengan tempat karaoke keluarga
pada umumnya seperti Nav ataupun Happy Puppy, tempat karaoke di THM lebih
terkesan eksklusif. Untuk menikmati fasilitas ini pun harga yang dipatok
berbeda dengan tempat karaoke keluarga.
Salah satu THM yang ditelusuri Gugat yakni Pub Crown. THM ini memang
menyediakan tempat berkaraoke. Letaknya di lantai 2 bangunan ini. Manajer Operasional Crown Hilman Umar
mengatakan, pihaknya menyediakan 25 ruangan berkaraoke. Bagi pengunjung yang
ingin mengolah vokalnya, dikenai tarif sebesar Rp 250 ribu per jam. Itu untuk
ruangan yang berkelas standar. Tetapi, bagi pengunjung yang ingin menggunakan
fasilitas ini kata dia diwajibkan memesan minimal 3 jam. Jadi artinya pengunjung
yang ingin bersing-song harus rela merogoh kocek hingga Rp 750 ribu. “Beda-beda
harga untuk per room-nya,” kata dia.
Hilman mengaku, fasilitas karaoke
di tempatya itu memiliki izin yang lengkap. Mulai dari izin usaha dari Pemkot
Samarinda hingga izin Haki yang langsung diurus pihak manajemen. “Kami
mengurusnya di Jakarta,” terangnya.
Dijelaskannya, ada beberapa izin
Haki yang harus diurus sebelum mendistribusikan lagu-lagu yang ada di tempat
karaoke pub tersebut. Yang pertama yakni izin dari Karya Cipta Indonesia. Izin
ini kata dia keluar untuk lagu-lagu ber-genre
Pop. Untuk genre ini kata Hilman
bukan hanya harus mengantongi izin dari Karya Cipta Indonesia. Pihaknya pun
diharuskan mendapatkan izin dari Wahana Music Indonesia. “Nah masing-masing
semua izin ini berumur satu tahun sekali. Jadi tiap tahunnya kami harus
memperbarui izin dari kedua lembaga ini,” kata dia.
Selain izin Haki dari musik pop,
Hilman juga mengaku pihaknya mengantongi izin Haki dari lembaga lainnya.
Kebetulan untuk musik-musik yang memiliki aliran dangdut, pengurusan izinnya di
lembaga yang terpisah.
“Kalau untuk musik dangdut itu
kami mendapat izin dari Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia. Jangka waktunya
juga sama yakni setahun,” jelasnya.
Meski tak menerangkan berapa
banyak biaya untuk mengurus izin – izin penggunaan lagu tersebut, Hilman
mengaku izin Haki yang dikantongi pihaknya merupakan izin resmi. Bahkan kata
dia, tiap tahunnya pihaknya harus membayar royalti kepada ketiga lembaga itu.
Hanya saja, pembayaran royalti bukanlah dihitung dengan banyaknya jumlah lagu
yang tersedia di tempat karaokenya. Melainkan jumlah ruangan yang ada di
tempatnya.
“Jadi memang yang dihitung itu
jumlah room. Saya tidak tahu persis berapa per-roomnya itu dikenai biaya.
Tetapi sebagai contoh misalnya, kalau misalnya harga 1 room itu dikenai seharga
Rp 11 juta, maka nominal itu dikalikan dengan jumlah room. Itu untuk satu izin dari satu lembaga tadi
ya,” urainya.
Biaya lain yang dikeluarkan oleh
pihaknya kata dia yaitu hanya biaya penambahan lagu yang akan diinput dalam
sistem tempat karaokenya. Tetapi itu kata dia bukan dibayarkan melalui ke
lembaga yang mengeluarkan izin tadi. “Kami bayar-nya ke Nav. Jadi misalnya ada
lagu baru yang belum ada di tempat kami, itu kami belinya di Nav,” urainya.
Untuk pengawasan izin Haki ini
kata dia, biasanya ada beberapa tim yang rutin melakukan pengecekan izin Haki
itu. Salah satunya dari Polda Kaltim. “Saya di sini baru 6 bulan. Jadi seingat
saya, izin-izin ini akan dicek oleh aparat itu enam bulan sekali. Termasuk
pajaknya,” katanya.
Lain Crown lain juga tempat
karaoke keluarga Nav. Ditemui tim Gugat, Staf Nav Hendri tak mampu menunjukan
izin Haki kepada media ini. Kata dia, status Nav Samarinda hanyalah anak
perusahaan dari Nav yang berada di Surabaya. Izin Haki pun langsung dari sana.
“Jadi tidak ada pajak lain. Kecuali pajak izin usaha yang dikeluarkan Pemkot
Samarinda. Kami ini ‘kan statusnya anak perusahaan, jadi izin lisensi Haki kami
ya ikut dengan izin Haki yang ada di kantor pusat kami,” ungkapnya.
Jika Crown dan Nav mengaku sudah
mengantongi izin resmi penggunaan hak cipta, beda dengan salah satu pub lainnya
di Samarinda yakni D’Lux.
Hendra, Manajer Operasiona D’lux
justru tidak tahu-menahu mengenai ada atau tidaknya pub itu mengantongi izin
Haki. “Wah saya kurang tahu juga. Karena urusan kayak gitu diurus oleh
manajemen langsung,” pungkasnya. Nah!
ALI
AKBAR, YOVANDA, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Hanya Berbekal Izin dari Surabaya"