-->

Menggugat Ketidakadilan

Manipulasi Suara Caleg Kutim, Kasus Rudiansyah Berlanjut

Pemilu Legislatif (Pileg) memang telah selesai. Bersamaan itu semua sengketanya pun dianggap telah usai. Namun dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang ditujukan kepada anggota KPU Kaltim Rudiansyah tetap berlanjut.

Rudi diduga menjadi aktor intelektual atas kasus penggelembungan suara Pileg 2014 di Kutai Timur (Kutim). Kasus ini sudah memakan korban dengan dipecatnya anggota KPU Kutim Hasbullah.

Kelanjutan kasus Rudi itu disampaikan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim Elviani NH Gaffar. TPD adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berkedudukan di daerah. Sebagai kepanjangan tangan DKPP, TPD diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang mendera penyelenggara pemilu di daerah.

"Saya belum melihat jadwal pastinya. Tapi kalau perkiraannya memang ada jadwal untuk kita memeriksa Rudiansyah. Kami TPD ini ‘kan hanya menunggu jadwal dari DKPP Pusat. Ketika jadwal itu ada, ya kita periksa. Tapi kalau dilihat kasusnya, memang Rudi akan termasuk harus diperiksa," kata Elvi, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan aturan, jika tuduhan atas Rudi terbukti maka Rudi dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara. Ketika melanggar, maka tentu sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan dari kenggotaannya di KPU Kaltim.

"Jadi memang DKPP atau kami TPD ini ‘kan pemeriksaannya hanya sampai kepada pelanggaran kode etik atau tidak. Ketika melanggar, sanksi yang diberikan hanyalah pemecatan. Untuk yang lainnya, terutama pelanggaran pidananya itu tetap aparat kepolisian atau instansi hukum yang berwenang lainnya," ujarnya.

Lantas bagaimana dengan kasus anggota KPU Kaltim lainnya yakni Mohammad Taufik? Yang satu ini ternyata belum mendapatkan izin dari Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), sehingga Taufik sampai saat ini masih menerima gaji dobel sebagai anggota KPU dan staf pengajar di Unmul. Dikatakan Elvi, hingga saat ini TPD belum menerima laporan apapun terkait kasus Taufik.

"Nah kalau soal Taufik, itu tidak ada yang sampai ke kami. Barangkali juga tidak termasuk dalam ranah DKPP atau pelanggaran kode etik. Kami pikir itu pidana, karena terima gaji dobel. Jadi kami TPD tidak bisa memberikan komentar apapun soal Taufik," ujarnya.

Untuk diketahui, untuk kasus Rudiansyah, dia dituding sebagai aktor intelektual dari dugaan manipulasi Pileg di Kutim. Beberapa nama calon legislatif Caleg disebutkan terlibat di dalamnya, seperti Zaenal Haq, Marsidik dan lainnya. Disebut aktor intelektual, karena Rudi diduga menyetujui penyuapan antara caleg-caleg itu dengan Hasbullah senilai Rp 55 juta.

Sementara untuk kasus Taufik, Rektor Unmul Zamruddin Hasid mengungkap dirinya tidak pernah membubuhkan tandatangan persetujuan Taufik berpindah tugas atau melamar menjadi anggota KPU. Padahal Taufik, berdasarkan aturan kepegawaian salah satunya UU No 05/2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, harus mendapakan izin atasan terlebih dahulu sebelum berkiprah di lembaga lain.

Taufik memang pernah datang untuk mengurus izin itu sebelum resmi menjadi anggota KPUD Kaltim. Namun dari surat permohonan izinnya, kelengkapan administrasinya tidak lengkap, terutama Taufik menggunakan kertas surat yang tidak berlogokan Unmul dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), tempat dia menjadi Dosen. Karena belum mendapat izin itu, Taufik selama empat bulan ini menerima gaji dobel, baik dirinya sebagai anggota KPU maupun sebagai PNS di Unmul. KHAIDIR,SAMARINDA


0 Komentar untuk "Manipulasi Suara Caleg Kutim, Kasus Rudiansyah Berlanjut"

Back To Top