-->

Menggugat Ketidakadilan

Dipertanyakan, Status Bank Kaltim Terganjal Izin Prinsip

STATUS badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau dikenal Bankaltim hingga kini belum juga ada kejelasannya. Jika selama ini disebut-sebut ganjalannya adalah antara DPRD dan Pemprov Kaltim yang masih belum sependapat, maka BPD sendiri ketika dikonfirmasi mengelak ikut dalam ketidaksependapatan itu.

Melalui Sekretariat Perusahaan BPD Abdul Haris dsebutkan, ganjalannya adalah izin prinsip dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum turun hingga saat ini.

Tidak diketahui alasan Mendagri belum menerbitkan. Padahal Pemprov Kaltim sudah mengajukan surat permohonan izin sebanyak tiga kali, terakhir awal Mei 2014 lalu.

"Jadi kalau dikatakan tidak sependapat, kami pikir itu tidak benar. Saya yang dimandatkan Direktur Utama BPD menyatakan, semua untuk internal dan terutama berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) BPD sudah sepakat menjadikan BPD ini sebagai PT (Perseroan Terbatas, red). Nah ganjalannya memang izin prinsip itu saja," kata Haris.

Menurutnya, prosedur harus ada izin prinsip itu terdapat dalam Permendagri No 1/1998 tentang bentuk hukum BPD.
Disebutkan, izin prinsip menjadi yang lebih utama sebelum dilakukan revisi perda BPD dari selama ini perusahaan daerah (Perusda) menjadi PT tersebut.

"Kami harus mengatakan, mengapa Pansus DPRD selalu diperpanjang, dan gubernur juga berkirim surat ke DPRD meminta pengesahannya ditunda, ya karena kita memang belum memegang izin prinsip itu. Coba kalau ada mungkin sudah lama sah," terangnya.

Dengan semua sudah bersepakat, ditambahkannya, BPD harusnya sudah menjadi PT. Status PT itu akan sangat membantu pengembangan BPD, salah satunya Sistem Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) bisa dibuka di BPD. Selama ini karena BPD berbentuk Perusda, Siskohat tidak bisa masuk.

"Pembiayaan haji kan sangat besar. Kalau itu menjadi pemasukan BPD, tentu BPD akan semakin berkembang dong. Bayangkan saja 3.000 lebih jamaah haji bayarnya melalui BPD. Kan berapa pemasukan buat kita untuk kita kembangkan. Itulah makanya menjadi alasan kita mengapa setuju betul dengan menjadi PT, salah satunya Siskohat yang bisa mendapatkan untung besar di BPD," katanya.

Sementara untuk layanan, ditambahkannya, sebenarnya tidak ada perbedaan antara Perusda dengan PT. Manajemen dan direksi pun tidak ada perubahan sama sekali. "Kalau layanan, kami pikir itu standar saja, tidak ada yang perlu diubah," ujarnya.

Sementara itu mantan ketua Pansus perubahan status BPD di DPRD Kaltim Dahri Yasin ketika dikonfirmasi terkait ganjalannya izin prinsip justru mengatakan, izin prinsip bukan alasan. Bahkan dia mencibirkan bibirnya sebagai tanda, dia tidak menerima alasan tersebut.

"Bagaimana mungkin soal izin prinsip saja lantas perdanya tidak bisa disahkan. Saya pikir itu alasan yang dibuat-buat saja, karena kan kalau soal izin Mendagri, itu bisa sambil berjalan. Tidak kemudian seperti sekarang ini kita digantung tanpa ada kejelasannya," kata Dahri.

Namun demikian, karena pembahasan Perdanya sudah tidak memungkinkan dibahas oleh anggota DPRD saat ini, yang sudah akan purna bakti Agustus ini, maka dia berharap, anggota DPRD periode berikutnya tetap akan mengagendakan untuk menuntaskan status BPD Kaltim.

"Jujur saja, tinggal kita di Kaltim ini yang bank daerahnya masih berstatus Perusda. 32 provinsi lain sudah menjadi PT. Kan jadi pertanyaan orang, ada apa dengan Kaltim? Ada apa?" tandasnya. KHAIDIR, SAMARINDA


0 Komentar untuk "Dipertanyakan, Status Bank Kaltim Terganjal Izin Prinsip"

Back To Top