STATUS badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau dikenal
Bankaltim hingga kini belum juga ada kejelasannya. Jika selama ini
disebut-sebut ganjalannya adalah antara DPRD dan Pemprov Kaltim yang masih
belum sependapat, maka BPD sendiri ketika dikonfirmasi mengelak ikut dalam
ketidaksependapatan itu.
Melalui Sekretariat Perusahaan BPD Abdul Haris dsebutkan,
ganjalannya adalah izin prinsip dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum
turun hingga saat ini.
Tidak diketahui alasan Mendagri belum menerbitkan. Padahal
Pemprov Kaltim sudah mengajukan surat permohonan izin sebanyak tiga kali,
terakhir awal Mei 2014 lalu.
"Jadi kalau dikatakan tidak sependapat, kami pikir itu
tidak benar. Saya yang dimandatkan Direktur Utama BPD menyatakan, semua untuk
internal dan terutama berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) BPD sudah
sepakat menjadikan BPD ini sebagai PT (Perseroan Terbatas, red). Nah
ganjalannya memang izin prinsip itu saja," kata Haris.
Menurutnya, prosedur harus ada izin prinsip itu terdapat dalam
Permendagri No 1/1998 tentang bentuk hukum BPD.
Disebutkan, izin prinsip menjadi yang lebih utama sebelum
dilakukan revisi perda BPD dari selama ini perusahaan daerah (Perusda) menjadi
PT tersebut.
"Kami harus mengatakan, mengapa Pansus DPRD selalu
diperpanjang, dan gubernur juga berkirim surat ke DPRD meminta pengesahannya
ditunda, ya karena kita memang belum memegang izin prinsip itu. Coba kalau ada
mungkin sudah lama sah," terangnya.
Dengan semua sudah bersepakat, ditambahkannya, BPD harusnya
sudah menjadi PT. Status PT itu akan sangat membantu pengembangan BPD, salah
satunya Sistem Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) bisa dibuka di BPD. Selama
ini karena BPD berbentuk Perusda, Siskohat tidak bisa masuk.
"Pembiayaan haji kan sangat besar. Kalau itu menjadi pemasukan
BPD, tentu BPD akan semakin berkembang dong. Bayangkan saja 3.000 lebih jamaah
haji bayarnya melalui BPD. Kan berapa pemasukan buat kita untuk kita
kembangkan. Itulah makanya menjadi alasan kita mengapa setuju betul dengan
menjadi PT, salah satunya Siskohat yang bisa mendapatkan untung besar di
BPD," katanya.
Sementara untuk layanan, ditambahkannya, sebenarnya tidak ada
perbedaan antara Perusda dengan PT. Manajemen dan direksi pun tidak ada
perubahan sama sekali. "Kalau layanan, kami pikir itu standar saja, tidak
ada yang perlu diubah," ujarnya.
Sementara itu mantan ketua Pansus perubahan status BPD di DPRD
Kaltim Dahri Yasin ketika dikonfirmasi terkait ganjalannya izin prinsip justru
mengatakan, izin prinsip bukan alasan. Bahkan dia mencibirkan bibirnya sebagai
tanda, dia tidak menerima alasan tersebut.
"Bagaimana mungkin soal izin prinsip saja lantas perdanya
tidak bisa disahkan. Saya pikir itu alasan yang dibuat-buat saja, karena kan
kalau soal izin Mendagri, itu bisa sambil berjalan. Tidak kemudian seperti
sekarang ini kita digantung tanpa ada kejelasannya," kata Dahri.
Namun demikian, karena pembahasan Perdanya sudah tidak
memungkinkan dibahas oleh anggota DPRD saat ini, yang sudah akan purna bakti
Agustus ini, maka dia berharap, anggota DPRD periode berikutnya tetap akan
mengagendakan untuk menuntaskan status BPD Kaltim.
"Jujur saja, tinggal kita di Kaltim ini yang bank daerahnya
masih berstatus Perusda. 32 provinsi lain sudah menjadi PT. Kan jadi pertanyaan
orang, ada apa dengan Kaltim? Ada apa?" tandasnya. KHAIDIR, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Dipertanyakan, Status Bank Kaltim Terganjal Izin Prinsip"