DIREKTUR LSM kebijakan publik Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim
Carolus Tuah menyebut, "permainan" bansos-hibah dalam setiap
pembahasan APBD sudah bukan rahasia lagi.
Apalagi kini dana aspirasi yang biasanya menjadi pintu masuk
para pejabat untuk "memainkan" perannya selama ini sudah ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK), maka bansos-hibah itulah yang menjadi sasaran.
"Saya menyebutnya instrumen aman buat mereka menjadi
bancakan ya bansos-hibah itu. Karena ‘kan tinggal diutak-atik, mulai
organisasinya apa, besarannya berapa, disetujui, tinggal dicairkanlah,"
kata Tuah.
Mengapa aman? Menurutnya, usai disetujui dan dicairkan,
organisasi penerimanya hanya tinggal melaksanakan kegiatan dan membuat laporan
pertanggungjawaban dari kegiatan dimaksudkan. Tidak seperti anggaran untuk
proyek, ada proses lelang, gugatan, pencairan dan lain sebagainya yang harus
menguras tenaga dan operasional lainnya.
"Oke memang ada proses audit, tapi auditnya kan hanya
sampai ketika kegiatan dilaksanakan, ya aman sudah itu. Tinggal carikan
kuitansi-kuintasi kosong, bisa menjadi bukti laporan. Maka itulah saya katakan
lagi, ini menjadi instrumen aman buat mereka, dibandingkan mark up anggaran
proyek dan lain sebagainya," ujarnya.
Kemudian lagi, ditambahkannya, adanya nama pejabat bersangkutan
di struktur lembaga penerima bansos hibah itu, tentu bisa menjadi bahan
pencitraan bagi pejabat bersangkutan. Secara politis, pejabat bersangkutan
dianggap berjasa.
"Sekarang kembalikan pertanyaannya, kalau pejabat itu tidak
ada namanya dalam struktur kepengurusan, apa lembaganya bisa dengan mudah dapat
hibah-bansos? Saya pikir tidak. Contohnya Masjid di Mal Plaza Mulia. Kalau
tidak ada H Alung yang tak lain ketua DPRD Kaltim, apa bisa dapat hibah sampai
sebesar Rp 2,3 miliar? Sekali lagi, saya yakin tidak. Coba saja mal lainnya di
Samarinda ini mengajukan anggaran yang sama untuk bangun tempat ibadah, apakah
akan dijatah yang sama seperti masjid di Mal Plaza Mulia itu," kritiknya.
Karena itu dikatakannya, Pokja tak pernah berhenti menyuarakan
agar poin konflik kepentingan masuk dalam setiap Peraturan Gubernur (Pergub)
tentang bansos-hibah. Pasalnya, poin itulah yang nantinya benar-benar membuat
pemberian dana bansos-hibah tepat sasaran atau sesuai yang diharapkan.
"Itu poin konflik kepentingan ‘kan sudah beberapa kali kita
masukkan, tapi tak pernah digubris oleh mereka terutama gubernur. Ya memang
kalau poin itu masuk, saya yakin bansos-hibah ke depannya tidak akan bisa lagi
dijadikan bancakan oleh mereka," tandasnya.
MUHAMMAD KHAIDIR, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Bansos Aman Jadi Bancakan"