-->

Menggugat Ketidakadilan

Bansos Aman Jadi Bancakan

DIREKTUR LSM kebijakan publik Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim Carolus Tuah menyebut, "permainan" bansos-hibah dalam setiap pembahasan APBD sudah bukan rahasia lagi.
Apalagi kini dana aspirasi yang biasanya menjadi pintu masuk para pejabat untuk "memainkan" perannya selama ini sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), maka bansos-hibah itulah yang menjadi sasaran.

"Saya menyebutnya instrumen aman buat mereka menjadi bancakan ya bansos-hibah itu. Karena ‘kan tinggal diutak-atik, mulai organisasinya apa, besarannya berapa, disetujui, tinggal dicairkanlah," kata Tuah.

Mengapa aman? Menurutnya, usai disetujui dan dicairkan, organisasi penerimanya hanya tinggal melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban dari kegiatan dimaksudkan. Tidak seperti anggaran untuk proyek, ada proses lelang, gugatan, pencairan dan lain sebagainya yang harus menguras tenaga dan operasional lainnya.

"Oke memang ada proses audit, tapi auditnya kan hanya sampai ketika kegiatan dilaksanakan, ya aman sudah itu. Tinggal carikan kuitansi-kuintasi kosong, bisa menjadi bukti laporan. Maka itulah saya katakan lagi, ini menjadi instrumen aman buat mereka, dibandingkan mark up anggaran proyek dan lain sebagainya," ujarnya.

Kemudian lagi, ditambahkannya, adanya nama pejabat bersangkutan di struktur lembaga penerima bansos hibah itu, tentu bisa menjadi bahan pencitraan bagi pejabat bersangkutan. Secara politis, pejabat bersangkutan dianggap berjasa.

"Sekarang kembalikan pertanyaannya, kalau pejabat itu tidak ada namanya dalam struktur kepengurusan, apa lembaganya bisa dengan mudah dapat hibah-bansos? Saya pikir tidak. Contohnya Masjid di Mal Plaza Mulia. Kalau tidak ada H Alung yang tak lain ketua DPRD Kaltim, apa bisa dapat hibah sampai sebesar Rp 2,3 miliar? Sekali lagi, saya yakin tidak. Coba saja mal lainnya di Samarinda ini mengajukan anggaran yang sama untuk bangun tempat ibadah, apakah akan dijatah yang sama seperti masjid di Mal Plaza Mulia itu," kritiknya.

Karena itu dikatakannya, Pokja tak pernah berhenti menyuarakan agar poin konflik kepentingan masuk dalam setiap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bansos-hibah. Pasalnya, poin itulah yang nantinya benar-benar membuat pemberian dana bansos-hibah tepat sasaran atau sesuai yang diharapkan.

"Itu poin konflik kepentingan ‘kan sudah beberapa kali kita masukkan, tapi tak pernah digubris oleh mereka terutama gubernur. Ya memang kalau poin itu masuk, saya yakin bansos-hibah ke depannya tidak akan bisa lagi dijadikan bancakan oleh mereka," tandasnya.
MUHAMMAD KHAIDIR, SAMARINDA


0 Komentar untuk "Bansos Aman Jadi Bancakan"

Back To Top