Episode panjang kasus penjualan
saham PT Kutai Timur Energi (KTE) belum juga berakhir. Awang Faroek Ishak, Gubernur
Kaltim yang sempat menjabat sebagai Bupati Kutim boleh bernafas lega setelah Kejaksaan
Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan
tidak cukup bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. Tapi bagaimana dengan
Mahyudin?
Setelah sidang lanjutan di
Pengadilan Tipikor, pekan lalu, sumber terpercaya yang ditemui Gugat mengaku, pekan depan nama
Mahyudin akan diagendakan untuk menjalani persidangan.
Menurut sumber ini, pemanggilan
Mahyudin berdasarkan hasil persidangan yang menyebut pada saat pembahasan
rencana penjualan saham, Mahyudin yang sempat
sekira 2 tahun menjadi Bupati Kutim, masuk dalam pertemuan itu.
“Yang jelas itu dulu informasi
dari saya. Selebihnya, saya tidak bisa berkomentar banyak. Karena ini bagian
dari proses lanjutan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui
telepon selulernya, Mahyudin mengaku belum mendengar informasi tentang rencana
pemanggilan dirinya. Tetapi, dalam perbincangan melalui telepon seluler itu,
Mahyudin menerangkan ketika saham itu diberikan KPC kepada Pemkab Kaltim memang
betul ia yang sedang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Namun, pada saat saham itu akan dijual, ia sudah digantikan Awang
Faroek
“Memang benar waktu zaman saya
saham 5 persen itu diberikan. Nah, ketika jadi uang, itu bukan saya lagi, tapi Pak
Awang,” ujarnya singkat. ALI AKBAR, SAMARINDA
0 Komentar untuk "Mahyudin segera Dipanggil"