-->

Menggugat Ketidakadilan

Mahyudin segera Dipanggil


Episode panjang kasus penjualan saham PT Kutai Timur Energi (KTE) belum juga berakhir. Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim yang sempat menjabat sebagai Bupati Kutim boleh bernafas lega setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. Tapi bagaimana dengan Mahyudin?

Setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, pekan lalu, sumber terpercaya yang ditemui Gugat mengaku, pekan depan nama Mahyudin akan diagendakan untuk menjalani persidangan.

Menurut sumber ini, pemanggilan Mahyudin berdasarkan hasil persidangan yang menyebut pada saat pembahasan rencana penjualan saham, Mahyudin yang sempat  sekira 2 tahun menjadi Bupati Kutim, masuk dalam pertemuan itu.

“Yang jelas itu dulu informasi dari saya. Selebihnya, saya tidak bisa berkomentar banyak. Karena ini bagian dari proses lanjutan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Mahyudin mengaku belum mendengar informasi tentang rencana pemanggilan dirinya. Tetapi, dalam perbincangan melalui telepon seluler itu, Mahyudin menerangkan ketika saham itu diberikan KPC kepada Pemkab Kaltim memang betul ia yang sedang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Namun, pada saat  saham itu akan dijual, ia sudah digantikan Awang Faroek

“Memang benar waktu zaman saya saham 5 persen itu diberikan. Nah, ketika jadi uang, itu bukan saya lagi, tapi Pak Awang,” ujarnya singkat. ALI AKBAR, SAMARINDA



0 Komentar untuk "Mahyudin segera Dipanggil"

Back To Top