-->

Menggugat Ketidakadilan

Ada Peran Asmuddin di Kasus Pembebasan Lahan


KASUS pembebasan lahan untuk proyek tiga gedung di Pemkot Bontang masih terus bergulir. Tapi Asmudin Hamzah, Sekkot Bontang sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat hukum. Padahal, posisi Asmuddin dalam pembebasan lahan itu adalah sebagai ketua tim pembebasan. Apakah Asmuddin bakal lenggang kangkung?


Saat dikonfirmasi Gugat, Polda Kaltim melalui Kabid Humas-nya Kombes Pol Fajar Setiawan membantah peranan Asmudin bakal tak tersentuh. Bahkan kata dia, untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Asmuddin pada kasus itu,  dalam waktu dekat ini, penyidik akan mengatur jadwal untuk memanggil Asmuddin.

Meski tak menjelaskan secara rinci materi pemanggilan Asmudin, Fajar menegaskan kasus pembebasan lahan masih terus diproses Polda Kaltim. Kendati memang, hingga saat ini kasus yang baru menetapkan Nurhayati – Kabag Pemerintahan sebagai tersangka terkesan berjalan di tempat. “Nanti saya akan kabari lagi jadwal pemanggilan Asmudin,” ungkapnya.

Kata dia, ada beberapa hal yang membuat kasus ini terkesan lambat diproses. Pertama kata Fajar, ada pergantian penyidik. “Nah penyidik baru saat ini yang menangani masih harus mempelajari kasus ini.  Tetapi yang jelas, kasus ini masih akan terus kami proses,” katanya.

Selain itu, Polda Kaltim juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait apakah ada kerugian negara dalam pembebasan lahan itu. “Sampai saat ini kami masih terus menunggu hasil audit BPK,” terangnya.

Asmuddin Hamzah sejak kasus ini mencuat ke publik menjadi susah ditemui media. Pekan lalu, sebenarnya Gugat sempat berhubungan denganya melalui telepon seluler. Saat itu Asmudin enggan memberikan penjelasannya melalui telepon. “Nanti kita ketemu saja. Tidak enak kalau lewat telepon,” kata Asmuddin yang saat itu mengaku tengah di Bogor.

Namun, kesan menghindar dari wartawan kembali ditunjukan Asmuddin. Saat disambangi di Setkot Bontang, Asmuddin justru dikabarkan  kembali ke luar daerah. Humas Pemkot Bontang mengaku Asmudin tidak berada di Bontang. Pertanyaan via SMS dari Gugat untuk Asmuddin pun tak terbalas. Ponsel milik Asmudin saat dihubungi juga tidak aktif.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkot Bontang membebaskan lahan untuk pembangunan Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian di Kelurahan Api-Api. Sementara, dan GOR di Kecamatan Bontang Barat.

Dalam pembayaran penuh untuk pembebasan lahan di 3 lokasi itu Pemkot mengucurkan dana total Rp 18,5 miliar. Dari jumlah itu, yang dibayarkan kepada pemilik tanah Rp 13,3 miliar. Sehingga selisih keuntungan (kerugian bagi negara) dari pembayaran tersebut Rp 5,2 miliar.

Nurhayati, Kepala Bagian Pemerintahan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kaltim  membantah jika dirinya telah melakukan mark up harga pembebasan lahan itu.  Menurutnya, pembebasan lahan itu melibatkan beberapa pihak selain dirinya. Ada beberapa mekanisme yang dijalankan oleh tim saat itu untuk membebaskan 3 lahan tersebut.

“Kalau ini yang disangkakan ya lucu. Kan, bukan saya yang menentukan harga. Tetapi ada tim independen yakni apresial. Kalau Pemkot kan hanya mencairkan dana yang sesuai dengan harga,” katanya.

Dari 3 lahan yang dibebaskan itu kata dia, harga yang dibayarkan Pemkot berdasarkan hasil perhitungan apresial berbeda-beda. Ada yang dibeli dengan Rp 250 ribu per meternya. Dan ada yang dibeli dengan harga Rp 1 juta per meternya. “Harga ini sudah ditetapkan oleh apresial. Dan yang jelas, dokumen-dokumen sudah kami serahkan semuanya kepada BPK,” jelasnya.

Selain Nurhayati, beberapa nama pejabat lainnya juga mengaku telah diperiksa oleh Polda. Camat Bontang Barat Safa Muha misalnya. Kendati demikian, Safa tak mau berkomentar banyak ketika disinggung mengenai isi pertanyaan yang diajukan kepolisian. Sebab, setelah dirinya dan beberapa pejabat lain diperiksa, status Nurhayati naik menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, oleh penyidik Nurhayati dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal  3 UU/31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP soal unsur penyertaan. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
ALI AKBAR, ADE MIRANTI


0 Komentar untuk "Ada Peran Asmuddin di Kasus Pembebasan Lahan"

Back To Top