KASUS pembebasan lahan untuk
proyek tiga gedung di Pemkot Bontang masih terus bergulir. Tapi Asmudin Hamzah,
Sekkot Bontang sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat hukum. Padahal,
posisi Asmuddin dalam pembebasan lahan itu adalah sebagai ketua tim pembebasan.
Apakah Asmuddin bakal lenggang kangkung?
Saat dikonfirmasi Gugat, Polda Kaltim melalui Kabid
Humas-nya Kombes Pol Fajar Setiawan membantah peranan Asmudin bakal tak
tersentuh. Bahkan kata dia, untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Asmuddin
pada kasus itu, dalam waktu dekat ini,
penyidik akan mengatur jadwal untuk memanggil Asmuddin.
Meski tak menjelaskan secara
rinci materi pemanggilan Asmudin, Fajar menegaskan kasus pembebasan lahan masih
terus diproses Polda Kaltim. Kendati memang, hingga saat ini kasus yang baru
menetapkan Nurhayati – Kabag Pemerintahan sebagai tersangka terkesan berjalan
di tempat. “Nanti saya akan kabari lagi jadwal pemanggilan Asmudin,” ungkapnya.
Kata dia, ada beberapa hal yang
membuat kasus ini terkesan lambat diproses. Pertama kata Fajar, ada pergantian
penyidik. “Nah penyidik baru saat ini yang menangani masih harus mempelajari
kasus ini. Tetapi yang jelas, kasus ini
masih akan terus kami proses,” katanya.
Selain itu, Polda Kaltim juga
masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait apakah ada
kerugian negara dalam pembebasan lahan itu. “Sampai saat ini kami masih terus
menunggu hasil audit BPK,” terangnya.
Asmuddin Hamzah sejak kasus ini
mencuat ke publik menjadi susah ditemui media. Pekan lalu, sebenarnya Gugat sempat berhubungan denganya
melalui telepon seluler. Saat itu Asmudin enggan memberikan penjelasannya
melalui telepon. “Nanti kita ketemu saja. Tidak enak kalau lewat telepon,” kata
Asmuddin yang saat itu mengaku tengah di Bogor.
Namun, kesan menghindar dari
wartawan kembali ditunjukan Asmuddin. Saat disambangi di Setkot Bontang,
Asmuddin justru dikabarkan kembali ke luar
daerah. Humas Pemkot Bontang mengaku Asmudin tidak berada di Bontang.
Pertanyaan via SMS dari Gugat untuk
Asmuddin pun tak terbalas. Ponsel milik Asmudin saat dihubungi juga tidak
aktif.
Sekadar informasi, kasus dugaan
korupsi ini terjadi saat Pemkot Bontang membebaskan lahan untuk pembangunan
Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian di Kelurahan Api-Api. Sementara, dan
GOR di Kecamatan Bontang Barat.
Dalam pembayaran penuh untuk
pembebasan lahan di 3 lokasi itu Pemkot mengucurkan dana total Rp 18,5 miliar.
Dari jumlah itu, yang dibayarkan kepada pemilik tanah Rp 13,3 miliar. Sehingga
selisih keuntungan (kerugian bagi negara) dari pembayaran tersebut Rp 5,2
miliar.
Nurhayati, Kepala Bagian
Pemerintahan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kaltim membantah jika dirinya telah melakukan mark up
harga pembebasan lahan itu. Menurutnya,
pembebasan lahan itu melibatkan beberapa pihak selain dirinya. Ada beberapa
mekanisme yang dijalankan oleh tim saat itu untuk membebaskan 3 lahan tersebut.
“Kalau ini yang disangkakan ya
lucu. Kan, bukan saya yang menentukan harga. Tetapi ada tim independen yakni
apresial. Kalau Pemkot kan hanya mencairkan dana yang sesuai dengan harga,”
katanya.
Dari 3 lahan yang dibebaskan itu
kata dia, harga yang dibayarkan Pemkot berdasarkan hasil perhitungan apresial
berbeda-beda. Ada yang dibeli dengan Rp 250 ribu per meternya. Dan ada yang
dibeli dengan harga Rp 1 juta per meternya. “Harga ini sudah ditetapkan oleh
apresial. Dan yang jelas, dokumen-dokumen sudah kami serahkan semuanya kepada
BPK,” jelasnya.
Selain Nurhayati, beberapa nama
pejabat lainnya juga mengaku telah diperiksa oleh Polda. Camat Bontang Barat
Safa Muha misalnya. Kendati demikian, Safa tak mau berkomentar banyak ketika
disinggung mengenai isi pertanyaan yang diajukan kepolisian. Sebab, setelah
dirinya dan beberapa pejabat lain diperiksa, status Nurhayati naik menjadi
tersangka.
Dalam kasus ini, oleh penyidik
Nurhayati dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU/31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi
UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP
soal unsur penyertaan. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
ALI AKBAR, ADE MIRANTI
0 Komentar untuk "Ada Peran Asmuddin di Kasus Pembebasan Lahan"