-->

Menggugat Ketidakadilan

Hadiah Umrah Berujung Korupsi

Ketika terpilih menjadi Wali Kota Bontang pada 2011, Adi Darma langsung merealisasikan janji hadiah politik kepada sejumlah tim sukses. Salah satu adalah memberangkatkan umrah. Sayangnya, janji politik ini belakangan menjadi persoalan. Dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan kepada Himpunan Majelis Taklim Bontang (HMTB) yang disebut-sebut loyalis Adi tercium Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang sebagai tindakan korupsi.  Sudirman, seorang pejabat di Bagian Sosial Pemkot Bontang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Bagaimana dengan Adi sendiri?


Wajah Sudirman tampak kuyup saat diwawancarai oleh Gugat soal umrah HMTB yang justru menjerat dirinya. Sebab gara-gara menguruskan anggaran sebesar Rp 600 juta itu, dia pun menjadi pejabat yang berlabel tersangka.

“Padahal saya hanya mengurus administrasi. Apalagi itu sudah masuk dalam alokasi anggaran. Makanya saya bingung juga,” curhat Sudirman.

Dari Rp 600 juta itu,  kata Sudirman langsung diberikan kepada pengurus HMTB yang saat itu diketuai Chairunisa. Penggunaannya pun sepenuhnya diserahkan kepada pengurus HMTB. Dari penjelasan Sudirman, dana itu dibagi dua. Rp 300 juta untuk kegiatan operasional  HMTB seperti pengajian dan sebagainya. Sementara Rp 300 juta sisanya itulah yang dipakai untuk memberangkatkan umrah para anggota HMTB.
Dalam pemberangkatan itu, Wali Kota berperan mengundi nama-nama yang akan diberangkatkan umrah. Untuk penjatahan, setiap kelurahan 1 orang.

“Nah di dalam HMTB itu kan ada ratusan majelis taklim yang tersebar di masing-masing kelurahan. Itulah yang diundi Pak Wali, siapa yang berangkat,” jelasnya.

Pemberangkatan umrah inilah yang membuat dia tersandung ke jalur hukum. Ditambah, adanya perubahan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 yang kemudian direvisi menjadi Permendagri No. 39 tahun 2013 tentang Aturan Pemberian Hibah dan Bansos yang melarang Ormas menerima dana hibah secara berturut-turut setiap tahunnya.

Sudirman berkilah, perubahan aturan ini jugalah yang membuat dia tersudutkan. Apalagi dia mengaku, saat proses pengurusan pencairan dana bansos ke HMTB itu dia baru saja mengemban posisi kepala Bagian Sosial.

“Transisi ini yang membuat saya tersandung. Saya ‘kan baru menjabat. Mana aturan juga baru saja berubah. Jadi saya tidak tahu. Tetapi kalau saya baca berkali-kali Permendagri itu, tidak ada larangan untuk memberangkatkan umrah. Mungkin yang pemberian berturut-turut itu yang melanggar. Karena, ternyata saya baru tahu kalau HMTB tahun sebelumnya sudah menerima bansos dengan nilai yang sama,” jelasnya.

Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sudirman hanya bisa pasrah. Dia pun berjanji akan bersikap kooperatif jika memang kasus yang menyelimutinya itu kembali diproses oleh pihak Kejari.
“Saya tidak mau banyak komentar dulu. Biarkan bagaimana prosesnya nanti. Yang jelas secara adminitrasi saya sudah melakukan yang benar,” belanya.

Disinggung apakah tahun ini masih ada pemberian bansos kepada HMTB serta organisasi lainnya, Sudirman menegaskan tahun ini tidak ada lagi pemberian bantuan dana ke Ormas mana pun yang dianggarkan dalam APBD murni Kota Bontang.

“Tapi nggak tahu juga apakah di APBD-P nanti masuk atau tidak. Yang jelas, Perwali Nomor 17 tentang Pemberian Hibah dan Bansos juga sudah direvisi,” jelasnya.

Dikonfirmasi kasus ini, Kepala Kejari Bontang Anang Supriyatna mengatakan kasus ini akan tetap diproses.
Menurutnya, dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bontang kepada HMTB selama waktu 2011-2012 selain menetapkan Sudirman sebagai tersangka juga telah menetapkan nama lainnya sebagai tersangka. Namun hingga saat ini nama dimaksud masih dirahasiakan.

"Perlu kami sampaikan untuk kasus HMTB, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Sudirmancdan kawan-kawan. Yang jelas sepulang saya dari pelatihan saya akan terbuka kok terkait kasus ini kepada teman-teman media," ujarnya.

Bukan hanya menetapkan Sudirman dkk sebagai tersangka, Anang mengaku akan memanggil dan meminta keterangan seluruh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, terkait pemberian hibah kepada HMBT.

Salah satu alasan pemanggilan seluruh Anggota Banggar yakni adanya alokasi dana hibah kepada HMTB yang dianggarkan 2 tahun berturut- turut, masing-masing senilai Rp 600 juta.

"Seluruh Anggota Banggar juga akan kami akan minta keterangan. Tunggu saja," katanya. ALI AKBAR, BONTANG
0 Komentar untuk "Hadiah Umrah Berujung Korupsi"

Back To Top