Ketika terpilih menjadi Wali Kota Bontang pada 2011, Adi Darma
langsung merealisasikan janji hadiah politik kepada sejumlah tim sukses. Salah
satu adalah memberangkatkan umrah. Sayangnya, janji politik ini belakangan
menjadi persoalan. Dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan kepada
Himpunan Majelis Taklim Bontang (HMTB) yang disebut-sebut loyalis Adi tercium
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang sebagai tindakan korupsi. Sudirman, seorang pejabat di Bagian Sosial
Pemkot Bontang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Bagaimana
dengan Adi sendiri?
Wajah Sudirman tampak kuyup saat diwawancarai oleh Gugat soal umrah HMTB yang justru
menjerat dirinya. Sebab gara-gara menguruskan anggaran sebesar Rp 600 juta itu,
dia pun menjadi pejabat yang berlabel tersangka.
“Padahal saya hanya mengurus administrasi. Apalagi itu sudah masuk
dalam alokasi anggaran. Makanya saya bingung juga,” curhat Sudirman.
Dari Rp 600 juta itu, kata
Sudirman langsung diberikan kepada pengurus HMTB yang saat itu diketuai Chairunisa.
Penggunaannya pun sepenuhnya diserahkan kepada pengurus HMTB. Dari penjelasan
Sudirman, dana itu dibagi dua. Rp 300 juta untuk kegiatan operasional HMTB seperti pengajian dan sebagainya.
Sementara Rp 300 juta sisanya itulah yang dipakai untuk memberangkatkan umrah
para anggota HMTB.
Dalam pemberangkatan itu, Wali Kota berperan mengundi nama-nama yang
akan diberangkatkan umrah. Untuk penjatahan, setiap kelurahan 1 orang.
“Nah di dalam HMTB itu kan ada ratusan majelis taklim yang tersebar di
masing-masing kelurahan. Itulah yang diundi Pak Wali, siapa yang berangkat,”
jelasnya.
Pemberangkatan umrah inilah yang membuat dia tersandung ke jalur
hukum. Ditambah, adanya perubahan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32
yang kemudian direvisi menjadi Permendagri No. 39 tahun 2013 tentang Aturan
Pemberian Hibah dan Bansos yang melarang Ormas menerima dana hibah secara
berturut-turut setiap tahunnya.
Sudirman berkilah, perubahan aturan ini jugalah yang membuat dia tersudutkan.
Apalagi dia mengaku, saat proses pengurusan pencairan dana bansos ke HMTB itu
dia baru saja mengemban posisi kepala Bagian Sosial.
“Transisi ini yang membuat saya tersandung. Saya ‘kan baru menjabat.
Mana aturan juga baru saja berubah. Jadi saya tidak tahu. Tetapi kalau saya
baca berkali-kali Permendagri itu, tidak ada larangan untuk memberangkatkan
umrah. Mungkin yang pemberian berturut-turut itu yang melanggar. Karena,
ternyata saya baru tahu kalau HMTB tahun sebelumnya sudah menerima bansos dengan
nilai yang sama,” jelasnya.
Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sudirman hanya bisa pasrah. Dia
pun berjanji akan bersikap kooperatif jika memang kasus yang menyelimutinya itu
kembali diproses oleh pihak Kejari.
“Saya tidak mau banyak komentar dulu. Biarkan bagaimana prosesnya
nanti. Yang jelas secara adminitrasi saya sudah melakukan yang benar,” belanya.
Disinggung apakah tahun ini masih ada pemberian bansos kepada HMTB
serta organisasi lainnya, Sudirman menegaskan tahun ini tidak ada lagi
pemberian bantuan dana ke Ormas mana pun yang dianggarkan dalam APBD murni Kota
Bontang.
“Tapi nggak tahu juga apakah di APBD-P nanti masuk atau tidak. Yang
jelas, Perwali Nomor 17 tentang Pemberian Hibah dan Bansos juga sudah direvisi,”
jelasnya.
Dikonfirmasi kasus ini, Kepala Kejari Bontang Anang Supriyatna
mengatakan kasus ini akan tetap diproses.
Menurutnya, dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bontang kepada HMTB
selama waktu 2011-2012 selain menetapkan Sudirman sebagai tersangka juga telah
menetapkan nama lainnya sebagai tersangka. Namun hingga saat ini nama dimaksud
masih dirahasiakan.
"Perlu kami sampaikan untuk kasus HMTB, statusnya sudah
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Sudirmancdan
kawan-kawan. Yang jelas sepulang saya dari pelatihan saya akan terbuka kok terkait kasus ini kepada teman-teman
media," ujarnya.
Bukan hanya menetapkan Sudirman dkk sebagai tersangka, Anang mengaku
akan memanggil dan meminta keterangan seluruh Anggota Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Bontang, terkait pemberian hibah kepada HMBT.
Salah satu alasan pemanggilan seluruh Anggota Banggar yakni adanya
alokasi dana hibah kepada HMTB yang dianggarkan 2 tahun berturut- turut,
masing-masing senilai Rp 600 juta.
"Seluruh Anggota Banggar juga akan kami akan minta keterangan.
Tunggu saja," katanya. ALI AKBAR,
BONTANG
0 Komentar untuk "Hadiah Umrah Berujung Korupsi"