-->

Menggugat Ketidakadilan

Episode Panjang Drama Hukum Andi Harahap

Tipikal sinetron yang mampu mengaduk-aduk emosi pemirsa sepertinya senafas dengan kasus izin ganda lahan pertambangan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI) yang menyeret bekas Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap, sebagai tersangka. Meski sudah bertahun-tahun proses hukumnya berjalan, belum ada tanda-tanda kapan masuk ke meja pengadilan. Baik polisi mau pun jaksa yang menanganinya masih saling melempar berkas perkara.

 
Perkembangan terakhir, dari Polda Kaltim sudah melimpahkan berkas penyidikan kepada Kejari Penajam Paser Utara. Tapi oleh pihak Kejari menyebutkan, berkas itu belum lengkap. "Memang (Polda) sudah menyerahkan. Tapi setelah kami cek ada poin-poin yang kurang, sehingga harus dikembalikan ke Polda. Masih P18 dan P19," terang Kepala Kejari PPU Zulikar Tanjung. "Tidak bisa dipaksakan kalau memang belum lengkap," sambung Zulikar tanpa mau merinci kekurangan yang dimaksud.

Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan membenarkan jika  berkas pemeriksaan Andi Harahap dikembalikan. Namun saat ini sudah dilengkapi, sehingga dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi ke Kejari PPU. “Yang jelas kami serius menangani kasus ini. Sampai kapan pun akan terus diproses. Jangan khawatir,” tegasnya.

Untuk diketahui, penanganan  kasus Andi Harahap sudah dimulai sejak Polda Kalrtim dipimpin Irjen Bambang Widaryatmo. Hanya saja, dengan alasan bukti yang tidak mencukupi sehingga keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dan di era Kapolda Kaltim Irjen Andi Masmiat kasus Andi Harahap bahkan tersentuh sama sekali dikarenakan harus ada izin presiden untuk memeriksa seorang kepala daerah. Di periode 2008-2013, Andi Harahap memang masih menjabat sebagai bupati PPU.

Nah, menjelang akhir jabatan Andi Harahap, izin dari presiden keluar, sehingga pemeriksaan terhadap Andi Harahap bisa dilakukan yang berbarengan dengan dibuka kembali status SP3. Setelah dilakukan penyidikan kembali, Andi Harahap langsung ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja, dengan status tersangka tak lantas membuat Andi Harahap langsung ditahan. “Tersangka tidak harus ditahan, selama dia kooperatif menjalani pemeriksaan, ada jainan tidak melarikan diri, itu menjadi pertimbangan sehingga tidak harus di tahan,” tutur Fajar.

Keterlibatan ketua DPD Partai Golkar PPU itu hingga menyandang predikat tersangka sejak Mei 2012, diduga setelah memalsukan dokumen izin tambang. Andi Harahap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada PT South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Andi Harahap dua kali diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Kasus tersebut juga menyeret pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten PPU, Jono, yang pada akhirnya didakwa bersalah dan mendekam dalam penjara selama 7 bulan.

Menyikapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Penajam Bersatu (AMPB) bersuara keras. Melalui koordinatornya, Usman Saleh, kasus  pemalsuan dokumen penerbitan IUP harus diungkap tuntas, terutama pihak Polda Kaltim dan kejaksaan. "Karena kasus ini sudah cukup lama dan kami sudah mengetahui semua permasalahan terkait IUP yang diterbitkan," ujar Usman yang juga koordinator Lembaga Adat Dayak.

Lanjut Saleh, sejauh ini perjuangan yang dilakukan AMPB bukan hanya di Kaltim saja, namun hingga ke Jakarta dengan melakukan aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. "Kami memberi dukungan moril kepada penegak hukum bahwa supremasi hukum itu harus ditegakkan," katanya.

Dikatakan, kasus yang menyeret Andi Harahap sudah terang benderang, sehingga tidak ada alasan bagi polisi atau jaksa untuk tidak membawa perkara ini ke meja hijau. "Coba lihat Pak Jono, dia sudah masuk penjara. Tapi kenapa Andi Harahap tidak, padahal mereka ada pada kasus yang sama.  Ini bagaikan supir dan kernet, masa hanya kernetnya yang dihukum, sementara si supir masih bisa menghirup udara bebas. Ini yang harus ditegakkan, hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar," pungkas Saleh. (MUHAMMAD IDRIS)


0 Komentar untuk "Episode Panjang Drama Hukum Andi Harahap"

Back To Top