Tipikal
sinetron yang mampu mengaduk-aduk emosi pemirsa sepertinya senafas dengan kasus
izin ganda lahan pertambangan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI) yang menyeret
bekas Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap, sebagai tersangka. Meski sudah
bertahun-tahun proses hukumnya berjalan, belum ada tanda-tanda kapan masuk ke
meja pengadilan. Baik polisi mau pun jaksa yang menanganinya masih saling
melempar berkas perkara.
Perkembangan
terakhir, dari Polda Kaltim sudah melimpahkan berkas penyidikan kepada Kejari
Penajam Paser Utara. Tapi oleh pihak Kejari menyebutkan, berkas itu belum
lengkap. "Memang (Polda) sudah menyerahkan. Tapi setelah kami cek ada
poin-poin yang kurang, sehingga harus dikembalikan ke Polda. Masih P18 dan
P19," terang Kepala Kejari PPU Zulikar Tanjung. "Tidak bisa
dipaksakan kalau memang belum lengkap," sambung Zulikar tanpa mau merinci
kekurangan yang dimaksud.
Sementara
saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan membenarkan
jika berkas pemeriksaan Andi Harahap dikembalikan.
Namun saat ini sudah dilengkapi, sehingga dalam waktu dekat akan dikembalikan
lagi ke Kejari PPU. “Yang jelas kami serius menangani kasus ini. Sampai kapan
pun akan terus diproses. Jangan khawatir,” tegasnya.
Untuk
diketahui, penanganan kasus Andi Harahap sudah dimulai sejak Polda
Kalrtim dipimpin Irjen Bambang Widaryatmo. Hanya saja, dengan alasan bukti yang
tidak mencukupi sehingga keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dan
di era Kapolda Kaltim Irjen Andi Masmiat kasus Andi Harahap bahkan tersentuh sama
sekali dikarenakan harus ada izin presiden untuk memeriksa seorang kepala daerah.
Di periode 2008-2013, Andi Harahap memang masih menjabat sebagai bupati PPU.
Nah,
menjelang akhir jabatan Andi Harahap, izin dari presiden keluar, sehingga
pemeriksaan terhadap Andi Harahap bisa dilakukan yang berbarengan dengan dibuka
kembali status SP3. Setelah dilakukan penyidikan kembali, Andi Harahap langsung
ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja, dengan status tersangka tak lantas
membuat Andi Harahap langsung ditahan. “Tersangka tidak harus ditahan, selama
dia kooperatif menjalani pemeriksaan, ada jainan tidak melarikan diri, itu
menjadi pertimbangan sehingga tidak harus di tahan,” tutur Fajar.
Keterlibatan
ketua DPD Partai Golkar PPU itu hingga menyandang predikat tersangka sejak Mei
2012, diduga setelah memalsukan dokumen izin tambang.
Andi Harahap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada
PT South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT Penajam Prima
Coal Indonesia (PPCI).
Andi Harahap dua kali diperiksa sebagai saksi di Direktorat
Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi
tersangka. Kasus tersebut juga menyeret pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten PPU, Jono, yang pada akhirnya
didakwa bersalah dan mendekam dalam penjara selama 7 bulan.
Menyikapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Penajam Bersatu (AMPB)
bersuara keras. Melalui koordinatornya, Usman Saleh, kasus pemalsuan dokumen penerbitan IUP harus
diungkap tuntas, terutama pihak Polda Kaltim dan kejaksaan. "Karena kasus
ini sudah cukup lama dan kami sudah mengetahui semua permasalahan terkait IUP
yang diterbitkan," ujar Usman yang juga koordinator Lembaga Adat Dayak.
Lanjut Saleh, sejauh ini perjuangan yang dilakukan AMPB bukan
hanya di Kaltim saja, namun hingga ke Jakarta dengan melakukan aksi demo di
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. "Kami memberi dukungan moril kepada
penegak hukum bahwa supremasi hukum itu harus ditegakkan," katanya.
Dikatakan, kasus yang menyeret Andi Harahap sudah terang
benderang, sehingga tidak ada alasan bagi polisi atau jaksa untuk tidak membawa
perkara ini ke meja hijau. "Coba lihat Pak Jono, dia sudah masuk penjara.
Tapi kenapa Andi Harahap tidak, padahal mereka ada pada kasus yang sama. Ini bagaikan supir dan kernet, masa hanya
kernetnya yang dihukum, sementara si supir masih bisa menghirup udara bebas. Ini
yang harus ditegakkan, hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,"
pungkas Saleh. (MUHAMMAD IDRIS)
0 Komentar untuk "Episode Panjang Drama Hukum Andi Harahap"