MANTAN Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode
2008-2013 H Andi Harahap tampak bersungut-sungut. Itu terlihat saat ia ditanya
mengenai dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh
Polda Kaltim, terkait perkara dugaan tumpangtindih lahan pertambangan batu bara
PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).
Sebelumnya, pada 6 Mei 2013 Polda Kaltim menerbitkan
SP3 yang ditandatangani---kala itu--- Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas Yusuf.
Diterbitkannya SP3 bernomor SPPP/16.a/V/2013/Ditreskrimsus dengan alasan tidak
cukup bukti yang menyatakan Andi Harahap melakukan tindak pidana seperti
dituduhkan, yaitu, menyuruh atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik dan atau menyalahgunakan wewenang.
“SP3 itu sudah berkekuatan hukum tetap. Lalu, dibuka
kembali tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas, dan benar. Saya tidak tahu
barangkali polisi sedang berpolitik?” kata H Andi Harahap kepada Gugat, di kediamannya di Penajam,
Penajam Paser Utara, pekan lalu. Ia menegaskan itu dengan dasar analisis yang
dibuatnya, polisi sedang menghadapi tekanan pihak tertentu, atau setidaknya ada
pihak tertentu yang ada dibelakangnya.
Ketua DPD Partai Golkar Penajam Paser Utara ini
mengaku dizalimi oleh institusi hukum. Karena itu, ia berusaha mencari keadilan
hukum dengan mengadukan perihal yang sedang dialaminya saat ini ke Propam Mabes
Polri, minggu lalu. Ia mengatakan, Propam Mabes Polri memberi atensi sangat serius
berkaitan dengan ditetapkannya ia menjadi tersangka lagi itu. “Ya, kita lihat
saja perkembangannya, bagaimana,” tuturnya.
Ditegaskannya, ia tidak akan berhenti mengadukan
persoalan yang dihadapinya itu sampai ke Propam Mabes Polri saja. Tetapi,
pihaknya mengadukannya sampai ke presiden. Khusus masalah ini, kepada media
nasional yang mewawancarainya di Jakarta, Andi Harahap menuding, ada oknum
polisi yang merusak citra polisi dan berkedok di belakang polisi. Inilah, kata
dia, yang perlu diungkap.
TAK SESUAI KUHAP
Jon Mathias SH, kuasa hukum Andi Harahap, menegaskan,
dibukanya kembali SP3 kliennya itu tidak sesuai prosedur sebagaimana termaktub
pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditekankannya, Pasal 80
KUHAP mempersyaratkan, untuk membuka kembali perkara harus ada novum yang harus diuji dan diputuskan oleh
pengadilan. “Ini, sama sekali tidak. Mekanisme dan prosedur ini dilangkahi
begitu saja. Boleh dikatakan, lembaga hukum menegakkan hukum dengan melanggar
hukum,” kata Jon Mathias.
Ia membenarkan bila pihaknya mengadukan masalah ini ke
Mabes Polri. Irwasum Mabes Polri yang
menerima pengaduannya menindaklanjuti dengan minta Biro Wassidik untuk
melakukan gelar perkara, yang telah dilakukan 26 Maret 2014 lalu. Rekomendasi
melalui gelar perkara ini, lanjut Jon, agar penyidik melaksanakan tahapan
proses penyidikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1992 tentang KUHAP dan Peraturan
Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Jon mengatakan, untuk membuka SP3 seharusnya Polda
Kaltim melakukan gelar perkara khusus, dan bukan gelar perkara internal. Apalagi,
ujarnya, sebelumnya perkara yang melibatkan kliennya itu telah dinyatakan bukan
sebagai kasus pidana itu, oleh Polda Kaltim melalui salah satu konsideran SP3. ARI ARIEF, PENAJAM
0 Komentar untuk "Andi Harahap: Polisi Sedang Berpolitik"