-->

Menggugat Ketidakadilan

Andi Harahap: Polisi Sedang Berpolitik

MANTAN Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2008-2013 H Andi Harahap tampak bersungut-sungut. Itu terlihat saat ia ditanya mengenai dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kaltim, terkait perkara dugaan tumpangtindih lahan pertambangan batu bara PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Sebelumnya, pada 6 Mei 2013 Polda Kaltim menerbitkan SP3 yang ditandatangani---kala itu--- Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas Yusuf. Diterbitkannya SP3 bernomor SPPP/16.a/V/2013/Ditreskrimsus dengan alasan tidak cukup bukti yang menyatakan Andi Harahap melakukan tindak pidana seperti dituduhkan, yaitu, menyuruh atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan atau menyalahgunakan wewenang.

“SP3 itu sudah berkekuatan hukum tetap. Lalu, dibuka kembali tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas, dan benar. Saya tidak tahu barangkali polisi sedang berpolitik?” kata H Andi Harahap kepada Gugat, di kediamannya di Penajam, Penajam Paser Utara, pekan lalu. Ia menegaskan itu dengan dasar analisis yang dibuatnya, polisi sedang menghadapi tekanan pihak tertentu, atau setidaknya ada pihak tertentu yang ada dibelakangnya.

Ketua DPD Partai Golkar Penajam Paser Utara ini mengaku dizalimi oleh institusi hukum. Karena itu, ia berusaha mencari keadilan hukum dengan mengadukan perihal yang sedang dialaminya saat ini ke Propam Mabes Polri, minggu lalu. Ia mengatakan, Propam Mabes Polri memberi atensi sangat serius berkaitan dengan ditetapkannya ia menjadi tersangka lagi itu. “Ya, kita lihat saja perkembangannya, bagaimana,” tuturnya.

Ditegaskannya, ia tidak akan berhenti mengadukan persoalan yang dihadapinya itu sampai ke Propam Mabes Polri saja. Tetapi, pihaknya mengadukannya sampai ke presiden. Khusus masalah ini, kepada media nasional yang mewawancarainya di Jakarta, Andi Harahap menuding, ada oknum polisi yang merusak citra polisi dan berkedok di belakang polisi. Inilah, kata dia, yang perlu diungkap.

TAK SESUAI KUHAP
Jon Mathias SH, kuasa hukum Andi Harahap, menegaskan, dibukanya kembali SP3 kliennya itu tidak sesuai prosedur sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditekankannya, Pasal 80 KUHAP mempersyaratkan, untuk membuka kembali perkara harus ada novum  yang harus diuji dan diputuskan oleh pengadilan. “Ini, sama sekali tidak. Mekanisme dan prosedur ini dilangkahi begitu saja. Boleh dikatakan, lembaga hukum menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” kata Jon Mathias.

Ia membenarkan bila pihaknya mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.  Irwasum Mabes Polri yang menerima pengaduannya menindaklanjuti dengan minta Biro Wassidik untuk melakukan gelar perkara, yang telah dilakukan 26 Maret 2014 lalu. Rekomendasi melalui gelar perkara ini, lanjut Jon, agar penyidik melaksanakan tahapan proses penyidikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1992 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Jon mengatakan, untuk membuka SP3 seharusnya Polda Kaltim melakukan gelar perkara khusus, dan bukan gelar perkara internal. Apalagi, ujarnya, sebelumnya perkara yang melibatkan kliennya itu telah dinyatakan bukan sebagai kasus pidana itu, oleh Polda Kaltim melalui salah satu konsideran SP3. ARI ARIEF, PENAJAM





0 Komentar untuk "Andi Harahap: Polisi Sedang Berpolitik"

Back To Top