Kasus umrah bermasalah yang melibatkan Himpunan Majelis Taklim
Bontang (HMTB) pada 2011-2012, pelan tapi pasti memasuki babak baru. Selain
Sudirman, pejabat Bagian Sosial Pemkot Bontang yang telah ditetapkan
menjadi tersangka, Kejari Bontang membidik beberapa nama lainnya yang diduga
terlibat dalam pengucuran dana bansos yang kabarnya tak pernah disetujui DPRD
Bontang itu.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Kasipidsus) Teguh Dwicahyono kepada Tim
Gugat mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak. Anggota
Tim Anggaran yang disebut-sebut mengetahui kronologis pencairan dana hibah itu
kata Teguh pun sudah diperiksa.
“Hasil pemeriksaan memang Banggar DPRD tidak menyetujui adanya
dana umrah untuk HMTB. Tentu hasil pemeriksaan ini akan kami dalami lagi,” kata
Teguh.
Tidak hanya anggota Banggar, beberapa saksi lain juga telah
diperiksa kejaksaan. Meski begitu, kejaksaan mengaku belum menetapkan nama
lainnya yang terseret dalam kasus ini. Kata Teguh, pihaknya masih akan
memeriksa kembali tersangka Sudirman. Untuk menentukan ke mana arah kasus ini.
“Karena itu bagian dari penyidikan kami. Yang jelas, kami akan terbuka jika
memang masih ada nama-nama lain yang terseret dalam kasus ini,” jelasnya.
Teguh pun enggan berkomentar banyak terkait adanya dugaan instruksi
dari salah satu pejabat kepada Sudirman untuk mencairkan dana hibah itu agar
digunakan sebagai program umrah. “Nanti saja. Yang jelas, Sudirman dkk akan
kami periksa lagi,” jelasnya.
Menurut dia, penggelontoran dana hibah yang digunakan HMTB untuk
memberangkatkan anggotanya umrah dinyatakan telah melanggar Permendagri Nomor
32 tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2013. Pemberangkatan
umrah melalui dana hibah itu dinilai telah menyalahi aturan.
Awalnya kata Teguh, ada dua dugaan kesalahan yang
dilakukan Sudirman sebagai pejabat Bagian Sosial dalam penyaluran dana hibah
itu. Pertama jika mengacu pada Permendagri itu, sebuah organisasi dilarang
menerima dana hibah dan bansos secara berturut-turut dalam setahun anggaran. Yang
kedua yakni penggunaan anggaran di luar ketentuan.
“Nah azas manfaat inilah
yang kami gunakan. Alasan kedua itu yang membuat kasus ini besar kemungkinannya
ada celah kesalahan. Tapi meski begitu, kami akan tetap berkonsultasi dulu
untuk menguatkan persepsi ini,” jelasnya.
Apalagi kata Teguh, sebelum dana ini dicairkan Pemkot Bontang
kepada HMTB, DPRD telah memberikan catatan kepada Tim Anggaran Pemerintah agar
dana hibah ini tidak digunakan menjalankan program umrah melalui dana APBD.
“Proses masih tetap berjalan. Bulan depan kami akan ekspose
kembali. Tahapannya yakni kami akan ke Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus ini,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota
Bontang Adi Darma menyatakan
keberangkatan umrah anggota HMTB merupakan bagian dari program pemerintah.
Hanya saja, dananya tidak melalui SKPD.
0 Komentar untuk "Bansos Umrah Seret Pejabat Lain?"