-->

Menggugat Ketidakadilan

Bansos Umrah Seret Pejabat Lain?



Kasus umrah bermasalah yang melibatkan Himpunan Majelis Taklim Bontang (HMTB) pada 2011-2012, pelan tapi pasti memasuki babak baru. Selain Sudirman, pejabat Bagian Sosial  Pemkot Bontang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Kejari Bontang membidik beberapa nama lainnya yang diduga terlibat dalam pengucuran dana bansos yang kabarnya tak pernah disetujui DPRD Bontang itu.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Teguh Dwicahyono kepada Tim Gugat mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak. Anggota Tim Anggaran yang disebut-sebut mengetahui kronologis pencairan dana hibah itu kata Teguh pun sudah diperiksa.

“Hasil pemeriksaan memang Banggar DPRD tidak menyetujui adanya dana umrah untuk HMTB. Tentu hasil pemeriksaan ini akan kami dalami lagi,” kata Teguh.

Tidak hanya anggota Banggar, beberapa saksi lain juga telah diperiksa kejaksaan. Meski begitu, kejaksaan mengaku belum menetapkan nama lainnya yang terseret dalam kasus ini. Kata Teguh, pihaknya masih akan memeriksa kembali tersangka Sudirman. Untuk menentukan ke mana arah kasus ini. “Karena itu bagian dari penyidikan kami. Yang jelas, kami akan terbuka jika memang masih ada nama-nama lain yang terseret dalam kasus ini,” jelasnya.

Teguh pun enggan berkomentar banyak terkait adanya dugaan instruksi dari salah satu pejabat kepada Sudirman untuk mencairkan dana hibah itu agar digunakan sebagai program umrah. “Nanti saja. Yang jelas, Sudirman dkk akan kami periksa lagi,” jelasnya.

Menurut dia, penggelontoran dana hibah yang digunakan HMTB untuk memberangkatkan anggotanya umrah dinyatakan telah melanggar Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2013. Pemberangkatan umrah melalui dana hibah itu dinilai telah menyalahi aturan.

Awalnya kata Teguh, ada  dua dugaan kesalahan yang dilakukan Sudirman sebagai pejabat Bagian Sosial dalam penyaluran dana hibah itu. Pertama jika mengacu pada Permendagri itu, sebuah organisasi dilarang menerima dana hibah dan bansos secara berturut-turut dalam setahun anggaran. Yang kedua yakni penggunaan anggaran di luar ketentuan.

“Nah azas manfaat inilah yang kami gunakan. Alasan kedua itu yang membuat kasus ini besar kemungkinannya ada celah kesalahan. Tapi meski begitu, kami akan tetap berkonsultasi dulu untuk menguatkan persepsi ini,” jelasnya.

Apalagi kata Teguh, sebelum dana ini dicairkan Pemkot Bontang kepada HMTB, DPRD telah memberikan catatan kepada Tim Anggaran Pemerintah agar dana hibah ini tidak digunakan menjalankan program umrah melalui dana APBD.

“Proses masih tetap berjalan. Bulan depan kami akan ekspose kembali. Tahapannya yakni kami akan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Adi Darma  menyatakan keberangkatan umrah anggota HMTB merupakan bagian dari program pemerintah. Hanya saja, dananya tidak melalui SKPD.

“Makanya, kami berikan lewat HMTB. Karena, dari SKPD itu tidak boleh. Artinya biar HMTB yang mengatur. Lagian dari BPK saat itu juga tidak mempersoalkan hal ini,” pungkasnya. (ALI AKBAR, ISMET RIFANI, BONTANG)
0 Komentar untuk "Bansos Umrah Seret Pejabat Lain?"

Back To Top