KABAG Hukum Pemerintah Kota Balikpapan
Daud Pirade menjelaskan, secara hukum permasalahan lokalisasi Km 17 sudah bisa
dipastikan selesai. Keberatan yang diajukan pengelola lokasi mesum tersebut di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganggap Surat Keputusan (SK) Wali Kota
Balikpapan sudah tidak berlaku, ternyata dikalahkan.
“Jadi, penggugatnya dikalahkan di
Pengadilan TUN di Samarinda dan PT TUN di pusat. Si penggugat ingin mengajukan
lagi, tetapi itu tidak mungkin. Gugatannya itu ditolak, kemudian dikuatkan
kembali dengan SK wali kota. Karena mereka bilang SK wali kota lewat dari
masanya. Tetapi, setelah diremisi oleh PTUN, sesuai saja aturan SK tersebut,”
ungkapnya.
Dari pengakuan Kabag Hukum ini, Bagian
Hukum sudah menggarap aturan larangan
prostitusi di Balikpapan. Dan aturan tersebut sudah diajukan kepada Wali Kota
Balikpapan Rizal Effendi. Ia bisa memastikan pekan nanti, aturan tersebut sudah
disahkan dengan lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) larangan prostitusi di
Kota Balikpapan. “Kita sudah membuat aturan Balikpapan bebas prostitusi,” beber
Daud.
Aturan kawasan Balikpapan bebas
prostitusi itu berlaku hingga ke Tempat Hiburan Malam (THM). Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) nantinya juga ikut andil dalam pengawasan serta
penertiban praktik prostitusi terselubung jika aturan tersebut sudah disahkan.
“Aturan yang kita buat nanti juga
berlaku di tempat-tempat yang diduga ada prostitusi, THM juga salah satunya.
Pokoknya jika ditemukan cewek itu dipakai, maka akan ditertibkan oleh Satpol
PP. Nanti Satpol PP juga akan lakukan pengawasan ke THM kalau aturan itu sudah
diberlakukan,” ungkapnya.
Lalu akan difungsikan seperti apa ke depannya
lokalisasi Km 17? Menurut penuturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Balikpapan Suryanto, lokasi itu akan dibangun lembaga pelatihan untuk
kaum difabel atau penderita cacat yang diusung Dinas Tenaga Kerja Sosial (Disnakersos).
Namun, pembangunan tersebut masih menjadi wacana. Pasalnya, masih terhambat
secara aspek hukum sebagai imbas gugatan yang dilayangkan pengelola lokalisasi Km
17.
“Awalnya lokasi itu mau dibuat
pemukiman warga. Tetapi, dari Disnakersos lokasi itu nanti mau dibuat lembaga
pelatihan untuk penderita cacat. Pak Wali menyetujui saran itu. Tetapi, kita
masih nunggu hasil pengadilan apa dimenangkan atau tidak? Sekedar diketahui,
pembangunan lembaga pelatihan kaum difabel ini akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan
Besar Daerah (APBD) 2015. (ADE MIRANTI)
0 Komentar untuk "Disulap Jadi Tempat Pelatihan Difabel"