-->

Menggugat Ketidakadilan

Disulap Jadi Tempat Pelatihan Difabel

KABAG Hukum Pemerintah Kota Balikpapan Daud Pirade menjelaskan, secara hukum permasalahan lokalisasi Km 17 sudah bisa dipastikan selesai. Keberatan yang diajukan pengelola lokasi mesum tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganggap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan sudah tidak berlaku, ternyata dikalahkan.

“Jadi, penggugatnya dikalahkan di Pengadilan TUN di Samarinda dan PT TUN di pusat. Si penggugat ingin mengajukan lagi, tetapi itu tidak mungkin. Gugatannya itu ditolak, kemudian dikuatkan kembali dengan SK wali kota. Karena mereka bilang SK wali kota lewat dari masanya. Tetapi, setelah diremisi oleh PTUN, sesuai saja aturan SK tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan Kabag Hukum ini, Bagian Hukum  sudah menggarap aturan larangan prostitusi di Balikpapan. Dan aturan tersebut sudah diajukan kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia bisa memastikan pekan nanti, aturan tersebut sudah disahkan dengan lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) larangan prostitusi di Kota Balikpapan. “Kita sudah membuat aturan Balikpapan bebas prostitusi,” beber Daud.

Aturan kawasan Balikpapan bebas prostitusi itu berlaku hingga ke Tempat Hiburan Malam (THM). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya juga ikut andil dalam pengawasan serta penertiban praktik prostitusi terselubung jika aturan tersebut sudah disahkan.

“Aturan yang kita buat nanti juga berlaku di tempat-tempat yang diduga ada prostitusi, THM juga salah satunya. Pokoknya jika ditemukan cewek itu dipakai, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Nanti Satpol PP juga akan lakukan pengawasan ke THM kalau aturan itu sudah diberlakukan,” ungkapnya.

Lalu akan difungsikan seperti apa ke depannya lokalisasi Km 17? Menurut penuturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan Suryanto, lokasi itu akan dibangun lembaga pelatihan untuk kaum difabel atau penderita cacat yang diusung Dinas Tenaga Kerja Sosial (Disnakersos). Namun, pembangunan tersebut masih menjadi wacana. Pasalnya, masih terhambat secara aspek hukum sebagai imbas gugatan yang dilayangkan pengelola lokalisasi Km 17.

“Awalnya lokasi itu mau dibuat pemukiman warga. Tetapi, dari Disnakersos lokasi itu nanti mau dibuat lembaga pelatihan untuk penderita cacat. Pak Wali menyetujui saran itu. Tetapi, kita masih nunggu hasil pengadilan apa dimenangkan atau tidak? Sekedar diketahui, pembangunan lembaga pelatihan kaum difabel ini akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Besar Daerah (APBD) 2015. (ADE  MIRANTI)
0 Komentar untuk "Disulap Jadi Tempat Pelatihan Difabel"

Back To Top