Marthen Apuy dan Dody berstatus terdakwa saat jadi caleg. KPU Kaltim meloloskan keduanya masuk daftar calon tetap (DCT).
Proses rekapitulasi hasil suara Pemilu Legislatif 2014 sudah selesai. Nama-nama calon legislatif (Caleg) yang bakal duduk di kursi rakyat pun sudah terlihat. Namun, ada beberapa nama caleg terpilih yang justru bakal menemukan jalan terjal menuju kursinya. Baik kursi DPR maupun kursi DPRD Kaltim.
Dua nama caleg asal PDI-P Marten Apuy dan Dody Rondonuwu misalnya. Kasus lama kedua caleg tersebut kembali menggelayuti mereka. Dody yang terpilih ke Karang Paci sepertinya bakal tersandung kasus lamanya, yakni kasus korupsi berjamaah, pada saat dirinya menjabat anggota DPRD Bontang periode 2001-2004.
Sejatinya Dody sudah pernah disidang di PN Bontang pada 2009. Putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bontang saat itu Zahri membebaskan Dody karena materi dakwaan yang salah.
Jaksa pun banding, hingga ke Mahkamah Agung (MA). Langkah kejaksaan juga diikuti Dody. Pada 22 Desember 2011, kasasi jaksa penuntut umum dan Dody pun diputuskan MA.
Hasilnya, majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali dengan kedua anggota Hamrat Hamid dan Krisna Harahap dalam amar putusan Nomor 1576 K/PID.SUS/2011 menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Atas putusan tersebut, kepada Tim Gugat pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Anang Supriyatna menilai status Dody masihlah terdakwa. Kejari Bontang bahkan sudah menyurat kepada PN Bontang untuk menanyakan kejelasan, di mana kasus ini akan kembali disidangkan, mengingat kini pengadilan Tipikor sudah terbentuk di Kaltim.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bontang Yudi Suhendro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dody.
PN disebutnya meminta fatwa MA, apakah kasus ini bisa kembali disidangkan di PN Bontang atau diarahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
“Kalau di PN Bontang, maka itu bukan proses sidang lagi, tetapi tinggal putusan saja,” jelasnya.
Kembali ke Kajari Bontang Anang, mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyatakan, “Kami menunggu apa hasil permintaan fatwa saja. Jika hasilnya proses sidang akan dilakukan di PN Bontang ya kami akan lanjutkan. Tetapi, jika kasusnya di Pengadilan Tipikor, maka itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Sama halnya Dody, jalan terjal juga akan dihadapi Marten Apuy. Caleg terpilih untuk DPR itu tampaknya tidak bakal mulus melenggang ke Senayan. Kasus lama yang menjeratnya, yakni korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 belum tuntas.
Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara yang menjerat politisi PDIP itu. Humas Pengadilan Tipikor Samarinda Hongkun Otoh mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan MA pada 25 September 2012.
“Karena putusan MA itu prosesnya panjang. Barulah pada September 2013 Pengadilan Tipikor Samarinda menerima salinan putusan tersebut.
Dalam putusan kasasi Nomor 549K/Pid.Sus/2012 tersebut, Marten Apuy divonis selama satu tahun pidana penjara. Hongkun Otoh menyatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan Marten Apuy atas putusan kasasi tersebut. Politikus PDIP itu langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “PK-nya telah kami kirim ke MA pada 18 September 2013.”
Marthen Apuy pun lolos dari putusan MA hingga kemudian terpilih menjadi wakil rakyat Kaltim-Kaltara di Senayan.
Dody Rondonuwu melalui kuasa hukumnya Arjunawan menyatakan, setelah kasasi jaksa penuntut umum ditolak, status kliennya bukan lagi terdakwa.
“Silakan baca putusan, sama sekali tak kalimat menyatakan klien saya akan kembali disidang. Ingat, putusan MA itu putusan terakhir dan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red). Permintaan fatwa hukum bukan upaya hukum,” sebutnya.
Kalaupun jaksa penuntut umum menyatakan sebaliknya, menurut Arjunawan harus dipertanyakan apa upaya hukum dari kejaksaan.
Sementara kuasa hukum Marthen Apuy Minton Situngkir menyatakan, kliennya telah mengajukan PK atas putusan kasasi MA.
Mengingat keputusan itu dinilainya penuh keganjilan. Sebab dengan kasus yang sama, hanya beberapa dari 40 mantan anggota DPRD Kutim yang dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Yang lain dinyatakan bebas.
Apalagi Marthen Apuy disebutnya orang pertama yang mengembalikan kerugian tersebut. Ia bersikukuh, jika mengacu aturan, ini hanya bersifat administratif. (tim gugat)
Marthen Apuy dan Dody berstatus terdakwa saat jadi caleg. KPU Kaltim meloloskan keduanya masuk daftar calon tetap (DCT).
Proses rekapitulasi hasil suara Pemilu Legislatif 2014 sudah selesai. Nama-nama calon legislatif (Caleg) yang bakal duduk di kursi rakyat pun sudah terlihat. Namun, ada beberapa nama caleg terpilih yang justru bakal menemukan jalan terjal menuju kursinya. Baik kursi DPR maupun kursi DPRD Kaltim.
Dua nama caleg asal PDI-P Marten Apuy dan Dody Rondonuwu misalnya. Kasus lama kedua caleg tersebut kembali menggelayuti mereka. Dody yang terpilih ke Karang Paci sepertinya bakal tersandung kasus lamanya, yakni kasus korupsi berjamaah, pada saat dirinya menjabat anggota DPRD Bontang periode 2001-2004.
Sejatinya Dody sudah pernah disidang di PN Bontang pada 2009. Putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bontang saat itu Zahri membebaskan Dody karena materi dakwaan yang salah.
Jaksa pun banding, hingga ke Mahkamah Agung (MA). Langkah kejaksaan juga diikuti Dody. Pada 22 Desember 2011, kasasi jaksa penuntut umum dan Dody pun diputuskan MA.
Hasilnya, majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali dengan kedua anggota Hamrat Hamid dan Krisna Harahap dalam amar putusan Nomor 1576 K/PID.SUS/2011 menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Atas putusan tersebut, kepada Tim Gugat pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Anang Supriyatna menilai status Dody masihlah terdakwa. Kejari Bontang bahkan sudah menyurat kepada PN Bontang untuk menanyakan kejelasan, di mana kasus ini akan kembali disidangkan, mengingat kini pengadilan Tipikor sudah terbentuk di Kaltim.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bontang Yudi Suhendro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dody.
PN disebutnya meminta fatwa MA, apakah kasus ini bisa kembali disidangkan di PN Bontang atau diarahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
“Kalau di PN Bontang, maka itu bukan proses sidang lagi, tetapi tinggal putusan saja,” jelasnya.
Kembali ke Kajari Bontang Anang, mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyatakan, “Kami menunggu apa hasil permintaan fatwa saja. Jika hasilnya proses sidang akan dilakukan di PN Bontang ya kami akan lanjutkan. Tetapi, jika kasusnya di Pengadilan Tipikor, maka itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Sama halnya Dody, jalan terjal juga akan dihadapi Marten Apuy. Caleg terpilih untuk DPR itu tampaknya tidak bakal mulus melenggang ke Senayan. Kasus lama yang menjeratnya, yakni korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 belum tuntas.
Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara yang menjerat politisi PDIP itu. Humas Pengadilan Tipikor Samarinda Hongkun Otoh mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan MA pada 25 September 2012.
“Karena putusan MA itu prosesnya panjang. Barulah pada September 2013 Pengadilan Tipikor Samarinda menerima salinan putusan tersebut.
Dalam putusan kasasi Nomor 549K/Pid.Sus/2012 tersebut, Marten Apuy divonis selama satu tahun pidana penjara. Hongkun Otoh menyatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan Marten Apuy atas putusan kasasi tersebut. Politikus PDIP itu langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “PK-nya telah kami kirim ke MA pada 18 September 2013.”
Marthen Apuy pun lolos dari putusan MA hingga kemudian terpilih menjadi wakil rakyat Kaltim-Kaltara di Senayan.
Dody Rondonuwu melalui kuasa hukumnya Arjunawan menyatakan, setelah kasasi jaksa penuntut umum ditolak, status kliennya bukan lagi terdakwa.
“Silakan baca putusan, sama sekali tak kalimat menyatakan klien saya akan kembali disidang. Ingat, putusan MA itu putusan terakhir dan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red). Permintaan fatwa hukum bukan upaya hukum,” sebutnya.
Kalaupun jaksa penuntut umum menyatakan sebaliknya, menurut Arjunawan harus dipertanyakan apa upaya hukum dari kejaksaan.
Sementara kuasa hukum Marthen Apuy Minton Situngkir menyatakan, kliennya telah mengajukan PK atas putusan kasasi MA.
Mengingat keputusan itu dinilainya penuh keganjilan. Sebab dengan kasus yang sama, hanya beberapa dari 40 mantan anggota DPRD Kutim yang dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Yang lain dinyatakan bebas.
Apalagi Marthen Apuy disebutnya orang pertama yang mengembalikan kerugian tersebut. Ia bersikukuh, jika mengacu aturan, ini hanya bersifat administratif. (tim gugat)
Admin
May 29, 2014
Admin
Bandung Indonesia
Previous
Berebut Palu Karang PaciRELATED POSTS
Menutup Pintu Calon Direksi Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
Upeti Bansos Demokrat Kaltim Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
Pengunjung Pertama di Rumah PPP Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
(Cuma) Lantang Berteriak Di Spanduk Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
Tebar Jaring Akhir Februari Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
0 Komentar untuk "Kursi Panas Jatah Terdakwa"